Laporan : Julham Harahap.
BEKASI,poskota.net- Terkait e- KTP sebagai legalitas Kependuduk yang di miliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), Pemerintah harus dapat menyesuaikan databese dan terdaftar di Dinas Catatan Sipil sebagai legalitas Kepedudukan Warga Indonesia.
Namun sejauh pantauan Poskota.Net dilapangan bahwa Kasus ini sebenarnya hanya salah satu pucuk masalah yang kebetulan muncul kepermukaan Publik Dan menjadi ” Viral ” dimasyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini membuat Jajang Nurjaman Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis angkat bicara, dirinya mengatakan ada beberapa faktor utama dari masalah No.NIK yang tidak terdaftar yaitu buruknya kualitas kerja ASN khususnya pada Disdukcapil dan Pejabat ASN selama ini masih memakai mentalitas usang.
“Seharusnya melayani sepenuh hati dan sungguh-sungguh”, malah sebaliknya, ingin melayani dan kerja alakadarnya yang penting hadir,” kata Jajang Nurjaman.
“Bahkan sering dijumpai warga kalau ingin dilayani ASN termasuk Disdukcapil, perlu mengeluarkan uang ” pelicin, “baru urusan bisa lebih cepat dan tanpa masalah,” tambah Jajang.
Jajang Nurjaman menjelaskan seharusnya hal ini sudah dipahami oleh Pemerintah Pusat khususunya Kemendagri, karena kasus serupa bukan hanya di Kabupaten Bekasi.
“Tapi di Daerah lain juga terjadi, bahkan kasusnya beragam, salah satunya masih rawan pungli,” akui Jajang.
Dengan terjadinya dugaan Kasus
e-KTP waraga tidak terdaftar di Dinas Catatan Sipili Kabupaten Bekasi, agar Bupati harus segera bertindak dan segera evaluasi Kinerja Kepala Disdukcapil agar tidak terulang kembali.