Aktivitas Tambang ilegal (Peti) Semakin Marak"Polda Sumut Dan Polres Madina Segera Panggil Perusak dan Pencemaran Lingkungan Yang Pakai Alat Berat Excapator — poskota.net
instagram youtube
logo

Aktivitas Tambang ilegal (Peti) Semakin Marak”Polda Sumut Dan Polres Madina Segera Panggil Perusak dan Pencemaran Lingkungan Yang Pakai Alat Berat Excapator

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota, Net -Mandaling Natal – Maraknya tambang ilegal (Peti) di Desa Ampung Siala.Kecamatan,Batang Natal.Kabupaten,Mandailing Natal,Sumatra Utara.Di harapakan Kepada Polda Sumut dan Polres Madina,Segera tindak tegas Masyarakat yang ikut serta melakukan aktivitas tambang ilegal Peti yang menggunakan alat berat Excapator.

Diketahui melalaui salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya saat di kompirmasi tim awak media,salah satu pemilik Tambang emas Peti yang pada saat ini nama salah satunya adalah AHD.HUSEIN.Yang katanya tidak mau berbagi kepada masyarakat yang sebelumnya padahal nama-nama orang yang berhasil dari Tambang emas ilegal peti dan orang-orang penambang lainnya yang berada di lokasi tersebut

Dan kini timbul nama Ahmad Husein yang merupakan pemilik tambang emas ilegal Peti di gunung, Desa Ampung Siala ,saat ini Ahmad Husein bekerjasama dengan beberapa orang sebagai pemilik alat berat Excapator untuk menambang emas dan di ketahui mereka telah beroperasi di daerah Pegunungan dan Hutan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jelas ini sudah melanggar undang-undang pencemaran dan pengolahan lingkungan UU.No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan.dengan ada bukti yang sudah membuktikan Ahmad Husein telah merusak ekosistem Hutan dan mencemari lingkungan di daerah tempat tinggal yang masyarakat sangat membutuhkan Air menirel yang bersih.

Maka sesuai dengan UU.No 32 Tahun 2009.dan melanggar pasal 158.jo,pasal 37.dan atau 161 UU.Repeblik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang pertamabangan.untuk itu menindak segera para pelaku yang melanggar undang-undang yang di tetapkan oleh pemerintah” Diharapkan kepada Polda Sumut dan Kapolres Madina beserta jajarnnya agar memanggil pelaku pencemaran lingkungan dan penambang ilegal yang merusak lingkungan untuk di peroses secara hukum.( Tim)

Berita Terkait

*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:13 WIB

Muharam Creative Festifal Menyatukan Kemandirian Ekonomi

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:12 WIB

Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti Multi-Kejahatan 2024/2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 02:59 WIB

DPRKPLH Pengelolaan Sampah Perlu Kesadaran Semua Pihak Bukan Sekedar Sosialisasi

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:08 WIB

Bupati Ciamis Soroti Kondisi Sekolah Rusak di Ciamis 

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:12 WIB

Bupati Ciamis Resmi Buka Rembug Utama & Expo KTNA 2025: Dorong Swasembada Pangan

Senin, 7 Juli 2025 - 19:58 WIB

Gemar Makan Ikan Gemarikan di Desa Mandalare Bersama Disnakan Ciamis

Senin, 7 Juli 2025 - 18:12 WIB

FKDT Kabupaten Ciamis Melakukan Audensi Bersama Disdik Ciamis

Senin, 7 Juli 2025 - 02:16 WIB

Kloter Terakhir Jemaah Haji Asal Ciamis Tiba Sabtu Dini Hari

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Muharam Creative Festifal Menyatukan Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:13 WIB