Andri Dwi Maulida bantah putusan verstek melalui kuasa hukumnya — poskota.net
instagram youtube
logo

Andri Dwi Maulida bantah putusan verstek melalui kuasa hukumnya

Rabu, 15 November 2023 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Team

JAKARTA TIMUR,poskota.net — Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan perceraian yang digelar di PN Jakarta Timur (Jaktim) semakin menarik, karena terdakwa Ngadino dan Ponimen melakukan tindak pidana keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana pasal 242 KUHP.

Dalam sidang, Senin (13/11/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaktim Ari Meilando menghadirkan 3 saksi, termasuk saksi korban Andri dwi Maulida yang merupakan mantan menantu dari para terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan cerai talak yang diajukan mantan suaminya/Santoso di Pengadilan Agama Jakarta Timur terdakwa melakukan keterangan palsu dibawah sumpah, menyatakan Andri Maulida dan Santoso masih tinggal bersama. Padahal faktanya pelapor dengan mantan suaminya sudah tidak tinggal bersama.

” Intinya diduga Terdakwa tidak sakit karena kami menemukan Kwitansi Berobat yang diduga dipalsukan, Padahal keterangan dari pelapor Andri Maulida mencari fakta surat kwitansi berobat itu tidak ada, dan diduga benar sudah di palsukan,” ungkap Andri Dwi Maulida kepada wartawan.

Pantauan media poskota.net dalam kesaksiannya, Andri Maulida, pada intinya mengatakan terdakwa memberikan keterangan antara pelapor dan mantan suaminya masih tinggal bersama.

“Saya mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari mantan suami, dan kami memiliki kesepakatan cerai yang merugikan dan nafkah anak-anak yang tidak pantas, yang telah dibatalkan di PA Jaktim karna kesepakatan tersebut dinilai “cacat hukum”, ujar Andri Maulida.

Dijelaskan Andri Maulida, tentang kesepakatan cerai yang telah diajukan sebelumnya, telah dibatalkanan oleh Pengadilan Agama Jaktim karena merugikan korban terutama tentang pembagian harta dan nafkah anak yang tidak manusiawi.

Sementara Dody Zulfan, SH, MH., selaku penasehat hukum saksi korban berharap dalam perkara ini hakim dapat bertindak adil, sebab dari awal mereka tidak pernah tahu tentang pengalihan tahanan terdakwa menjadi tahanan kota dari tahanan rutan/penjara.

“terdakwa dijadikan tahanan kota, lantaran melihat kondisi terdakwa, namun terdakwa berjalan dengan tongkat keliatan hanya modus saja, dan kwintasi pengobatan yang menjadi berkas sakit terdakwa Poniyem itu diduga dipalsukan agar tidak ditahan dirutan, karena tim kami sudah mengecek tidak pernah terdakwa berobat dan dibantah oleh Klinik tercantum,” papar pengacara Dody Zulfan, SH., MH, kepada media, Senin (13/11/2023) usai sidang berakhir.

Saksi terdakwa dan juga mantan suami pelapor saat usai dijadikan saksi

Disisi lain, Kartika Sari, SH.,M.Kn yang juga kuasa hukum Korban merasa sangat kecewa dengan pernyataan Hakim Anggota Franciscus Xaverius Heru Santoso, SH yang ternyata tidak membaca berkas perkara dan tidak mengusai perkara yang disidangkan, tetapi terus mencecar Saksi korban saat sidang berjalan.

“Dalam persidangan tadi, kami melihat tidak ada keadilan bagi kami, sebab pelapor/korban yang ingin menyerahkan berkas bukti ditolak majelis hakim sedangkan pihak sebelah selalu dipersilahkan Hakim,” ungkap pengacara pelapor Kartika Sari, SH, M.Kn

Santoso (mantan suami) menyampaikan kami tinggal bersama begitu juga saat Para Terdakwa memberikan keterangan di Pengadilan Agama Jaktim yang menyatakan masih tinggal bersama selama gugatan itu berlasung,” Padahal faktanya saya dan mantan suami sudah tidak bersama pada alamat yang di ajukan dalam gugatan tersebut,” Ucapnya saksi korban lanjutnya,

Dalam persidangan, Andri Dwi Maulida merasa ditekan oleh majelis hakim dimana karna pertanyaan yang spesifik tidak focus pada pokok permasalahannya akan tetapi ada pertanyaan yang melebar juga diluar keterkaitan kasusnya, dan satu hal Andri Maulida sendiri merasa hak dirinya sepenuhnya untuk menyampaikan keterangan baik berupa dokumen majelis hakim membatasih bahkan tidak melihat keterangan surat tersebut yang akan di sampaikan, akan tetapi kalau dari pihak sebelah hakim melihat dan mendengarkan keterangan tersebut.

“Saya yakin kebenaran itu selalu ada dan terbukti hal itu terlihat tadi pada saat persidangan sebagaimana keterangan santoso sebagai saksi yang membenarkan bahwa kami memang tidak tinggal bersama dan mengakui bahwa benar terdakwa telah memberikan keterangan palsu saat di PA Jakarta Timur,” tegas Andri Dwi Maulida

Dalam perkara ini, para terdakwa disidangkan atas dakwaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dimuka persidangan sebagaimana dimaksud pasal 242 jo 55 ayat (1) kesatu KUHP, sehingga terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:35 WIB

Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:43 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:31 WIB

iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:32 WIB

Polres Simalungun Gelar Penyerahan dan Pemotongan 17 Hewan Kurban, Wujudkan Polri Presisi Melalui Kepedulian Sosial

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:33 WIB

Sat Binmas Polres Simalungun Gelar “Jumat Curhat” Tingkatkan Sinergitas Dengan Masyarakat

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:58 WIB

Kapolri Ucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:51 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Amankan Sholat Jumat di Masjid Jami’ Pekan Ujung Padang; Polres Simalungun Perkuat Komitmen Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:37 WIB

Polsek Dolok Pardamean Tingkatkan Patroli Malam Untuk Cegah Aksi Premanisme dan Geng Motor

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB