Jika komisi tidak mengetahui berapa angaran para mitranya sangat diragukan akan terjadi pergeseran anggaran dari OPD ke OPD yang lain.
Laporan : Robin Silaban
Simalungun, Poskota.net – Saat rapat Penandatanganan Nota Kesepakatam Rancangan KUA-PPAS Anggaran tahun 2024, yang dilaksanakan di ruang Paripurna. Anggota komisi Fraksi PDIP Arifin Panjaitan meninggalkan ruang rapat . Jumat (11/8)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut dikarenakan rasa kecewanya kepada ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya sibarani yang baru membuka rapat dan menyebutkan secara membacakan bahwa jumlah DPRD yang hadir ada sebanyak 29 dari 49 anggota secara langsung meminta kepada pelapor dari Badan Anggaran untuk membacakan rancangan KUA-PPAS Anggaran Tahun 2024. Dan itu mendapat instruksi.
Menurut Arifin Panjaitan, Hal yang dilakukan oleh Timbul jaya tidak sesuai dengan tata tertib di DPRD kabupaten Simalungun. Sebagaimana yang seharusnya menurut tata tertip, Sebelum Rancangan dilanjutkan ke Paripurna, Badan Anggaran harus terlebih dulu berkonsultasi ke komisi. Karena, Jika komisi tidak mengetahui berapa angaran para mitranya sangat diragukan akan terjadi pergeseran anggaran dari OPD ke OPD yang lain.
“Karena ini adalah plapon anggaran untuk 2024 seharusnya komisi harus mengetahui terlebih dahulu agar nantinya tidak terjadi pergeseran pergeseran anggara dari OPD yg lain, karena yang selama ini kita tau selalu terjadi pergeseran sehingga yang bertanggung jawab hanya badan anggaran, komisi tidak ikut merumuskan masalah anggaran. Sebagai komisi yang memiliki mitra masing masing maka seharusnya harus mengetahui kemana anggaranya akan dibuat” sebut Arifin
Arifin juga menambahkan, Bahwa dari jumlah kehadiran DPRD, dirinya juga merasa dibohongi. Rapat yang dijadwalkan dimulai pada jam 14.00. Wib, menurut Marolop silalahi selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) pada jam 12.00.wib para DPRD sudah banyak yang hadir dan setelah mengisi daftar hadir langsung pulang.
Tetapi menurut Arifin dirinya yang sudah hadir pada jam 13.00. Wib tidak ada menemukan/melihat seorangpun dari yang dikatakan Sekwan tersebut.