Laporan Lili Romli
Ciamis,Poskota,Net-Dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Ciamis Ape Ruswandana mengatakan ,Perpanjangan penambahan waktu masa perpanjangan jabatan beberapa Kepala Desa yang ada di Kabupaten Ciamis masih menunggu Surat Keputusan dari Kemendagri katanya pada wartawan pada Jumat (31/5/2024)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu bukan otomatis ,tapi di revisi dengan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah melalui Kemendagri ,”ucapnya..
“Kita masih ada waktu sambil menunggu turunnya perundang -undangan, bilamana dari pemerintah akan mengeluarkan ,baik berupa surat edaran atau peraturan dari Kementrian kita masih menunggu dan mempersiapkan,” tuturnya.
“Untuk di Ciamis sendiri “Ape, menyebutkan apakah 39 Desa dulu, yang nanti menyusul atau mau Masif serentak 258 Desa di berikan SK Perpanjangan ,termasuk juga SK BPD ,”tandasnya.