Laporan:Amir Hutabarat
TARUTUNG,poskota.net-Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Silaen melalui Kasat Intel AKP Sabam Simamora Senin 20/ 4/2020 menerima audens PC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Tapanuli Utara diruangan pertemuan Mapolres Taput sekitar pukul 11.00 Wib
.
“Saat acara audensi tersebut turut di hadiri beberapa orang anggota Intel mendampingi kasat Intel polres taput mewakili Kapolres menerima kehadiran Ketua Pimpinan Cabang F SPTI – K SPSI,Brist Z Siregar, Sekretaris Bestari sihombing serta di dampingi Wakil Bendahara Natal Siregar, Humas dan Kuasa Hukum Prawira S Sihombing,SH maupun pengurus lainnya dan para Pimpinan Unit Kerja Kecamatan Tarutung,Ketua Mual Sianturi,Sekretaris Eddy Kristanto Manalu dan juga pimpinan Unit Kerja Pasar Tarutung,Ketua Tukko Purba,Sekretaris Jhon Piter Sinaga beserta anggotanya.
Dalam kesempatan itu Kasat Intel mewakili Kapolres Taput mengucapkan terimakasih kepada F SPTI – K SPSI juga kepada semua pengurus yang tergabung didalamnya mulai dari Ketua Pimpinaan Cabang sampai Pimpinan Unit Kecamatan dan Pimpinan Unit Kerja F.SPTI-K.SPSI Pasar Tarurutung,beserta para anggotanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kembali disampaikan Kasat Intel dalam pertemuan tersebut Terkait keberadaan F SPTI – K SPSI Taput yang di Pimpin Ketua PC Bung Brist kiranya juga dapat menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah taput dalam menghadapi situasi pandemi wabah Virus Corona yang lagi terjadi dan yang sedang kita alami bersama saat ini.
Dengan Harapan kiranya kepada para pengurus PC dan para anggota turut mendukung aturan pemerintah agar dapat menjauhkan diri dari virus Corona,mari bersama kita tangkal corona,walaupun tetap menjalankan aktivitas kerja melalui roda organisasi dan mari bersama melawan Covid-19 agar jangan sampai menyentuh kesehatan kita”Ujar Kasat Intel dalam sambutannya.
“Kemudian Ketua Pimpinan Cabang K SPTI – F SPSI Taput Brist Z Siregar menyambut baik arahan kasat intel dengan menegaskan, kami tetap solid di Taput dan mendukung kamtibmas di wilayah hukum taput agar tetap aman dan kondusif dalam menghadapi situasi pandemi covid-19 yang sedang kita hadapi bersama saat ini.
Selanjutnya Ketua Brist juga mengatakan bahwa dalam kepengurusan Pimpinan PC F.SPTI-K.SPSI Taput perlu saya sampaikan kepada Kapolres yang di wakili kasat Intel Polres Taput tidak ada dua lisme di dalam tubuh organisasi yang di pimpinnya dan apabila ada pihak lain lain yang mengaku gaku menggunakan dengan memanfaatkan nama,logo,bendera ataupun atribut dilapangan supaya di tindak dan di proses Polres Taput sesuai aturan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dikatanya Pengurus dan ke anggotaan dari PC F.SPTI-K.SPSI dan PUK-PUK Kecamatan di Kab taput yang dipimpinnya sudah tercatatkan di Dinsosnakertrans Taput,No: 560/1171/01-2008 dan dalam hal ini dimohonkan agar pihak Kepolisian resort taput dapat memantaunya dilapangan,”Ungkap Ketua Brist Z Siregar.
Kepengurusan PC F.SPTI-K.SPSi Taput yang saya pimpin sesuai aturan UU No 21 tahun 2000 juga Kepmen No 16 tentang tenaga kerja yang hanya sekali lah dilakukan pencatatan.
Dan terbukti pencatatan itu sudah dilakukan pada tanggal 14 April 2008 di saat kepemimpinan ketua PC dulu Goglief Hutauruk hal ini disampaikan ketua PC Zainal kepada Kasat Intel yang didampingi para anggotanya di Kantor Polres Taput.
“Di kesempatan yang sama kuasa hukum F.SPTI – K.SPSI Taput Prawira Sihombing SH yang turut hadir dalam audensi tersebut,juga menegaskan ke pihak Polres Taput sesuai dengan aturan di NKRI ini kami menjunjung tinggi dan mematuhi perundang – undangan yang ada terkait organisasi kami.
Juga di minta Kepada pihak- pihak yang mencoba mengganggu dengan berusaha membuat kegaduhan di tubuh K SPTI – F SPTI Taput maka kami akan melaporkanya kepada penegak hukum khususnya terkait pencatatan yang sudah dilakukan maka kami akan mempertahankan hal itu sesuai UU dan akan segera mensomasi Disnaker Taput terkait dugaan adannya surat yang di keluarkannya menimbulkan kegaduhan.
” Lalu dalam pertemuan tersebut ketua PC F.SPTI-K.SPSI Taput juga mengharapkan kepada Polres Taput agar dapat bekerjasama yang baik sesuai amanat aturan UU RI No 21 Tahun 2000 tentang tenaga Serikat Pekerja/Serikat buruh dan kepmen tenaga kerja No 16 tahun 2001 tentang tata cara pencatatan.
Ungkap ketua Brits, Kami siap bekerjasama serta kordinasi dengan stekholder dan aparat penegak hukum pada setiap munculnya suatu permasalahan sehingga dapat diambil langkah tepat untuk penyelesaianya,” harap ketua Pimpinan Cabang (PC) Taput Brist Zainal Siregar ketika dimintai keteranganya Dalam pembekalan dan pemantapan F SPTI – K SPSI dan PUK-PUK kecamatan di Kantor nya lokasi terminal Tarutung.