Laporan : Hermanto (Kabiro Pasuruan)
PASURUAN,poskota.net – Bangunan yang letaknya diarea RSUD GRATI ini membuat pertanyaan besar dari beberapa awak media dan juga aktifis Lsm Pasuruan dikarenakan tidak adanya keterangan pasti yang bisa membuktikan bangunan apa yang aslinya .
Hasil investigasi awak media post kota yang datang waktu lalu hari Rabu tanggal18/11/2020 sekitaran pukul 10.30 wib awak media post kota bersama teman dari LPK Bharata mendatangi pengerjaan gedung tersebut dan menemui kepala tukang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan tersebut guna menanyakan hasil investigasi di lapangan.
Selang waktu beberapa menit dilapangan ditemukan penggunaan LPG 3kg untuk pengelasan baja waktu pengerjaan atap gedung .beberapa pekerjapun tidak melengkapi aturan K3, PURWADI memberikan teguran keras pada salah satu pekerja yang ternyata dia selaku orang yang bagianya kekurangan kelebgkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akirnya kita ditemui dua orang selaku mandor disitu ketika ditanyakan papan informasi .dan juga penggunaan LPG mereka bilang tidak tau dan dia bilang kalau ada tamu suruh hubungi oknum LSM setempat ,kata kata tersebut membuat saya geram untuk selanjutnya disuruh menghubungi pelaksana yang ada dengan ngasih nomor hp .
As( nama samaran )pelaksana ketika dipertanyakan prihal penggunaan LPG 3KG dan juga yang lain lainya .dia berkata (kalau pekerjaan itu dikejar tarjet dan tau kalau penggunaan LPG 3KG itu salah dan dia jiga bilang kalau dia pelaksana FREE LINE . dan dia bilang kalau itu dari dana .BTT.
Tidak putus asah saya mencobah menghubungi HUMAS RSUD Grati Lewat via telfon dan menjelaskan kalau pembangunan tersebut adalah Ruang Jenasah dan danahnya dari dinas PERKIM pihak RSUD tidak tau terkait itu.
Selaku KABIRO POST KOTA saya akan tindak lanjuti prihal ini karena penggunaan LPG 3kg tersebut udah menyalai aturan tentang UMKM UU.NO.20TH.2008(Penggunaan LPG 3kg bersubsidi hanya diperuntukan bagi usaha kecil ) dan juga terkait papan nama dan Kelenglapan k3 juga sudah menjadi aturan kerja dan diatur oleh undang – undang juga .(bersambung)