Bangunan Ruko 3 lantai 9 unit di duga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG). — poskota.net
instagram youtube
logo

Bangunan Ruko 3 lantai 9 unit di duga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Senin, 19 Februari 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Team

TANGERANG,poskota.net — Bangunan Ruko 3 lantai 9 unit yang di duga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Namun hal tersebut menjadi sorotan masyarakat dan awak media sempat terpasang segel pada tanggal 26 januari namun berselang satu hari di tanggal 27 januari sudah di turunkan oleh mandor pekerja bangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Udah Turunkan jangan di buang taro di bawa sudah di perintah Dewan, yang lama pasang” ucap damil.

Tangkapan layar Surat IMB palsu yang ditemukan awak media kota tangeng, Tangerang: PoskotaNet Com.19 /2/2024. Surat izin mendirikan bangunan (IMB) palsu ditemukan di salah satu bangunan Ruko 9 unit 3 lantai.

“Ada dokumen (IMB palsu) ditemukan yang di keluarkan DPMPTSP kota tangerang .
Padahal IMB sudah tidak ada,” jelas salah satu ketua DPD LSM Garuda Nasional.

Setelah diteliti secara seksama, surat IMB yang ditempel, dipastikan palsu. Sebab IMB tersebut di keluarkan tahun 2017. Sedangkan IMB telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak tahun 2022.

“Sejak 2023 tidak ada lagi IMB, adanya PBG. Surat (IMB palsu itu). Padahal DPMPTSP sudah tidak mengeluarkan mulai IMB

Guntur selaku ketua Dpd Lsm Garuda Nasional menambahkan, sejak 2022, IMB tidak dikeluarkan lagi dan diganti dengan PBG sesuai UU Cipta Kerja dan PP 16 tahun 2021.

Setelah mendapatkan temuan itu, kata Guntur pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengantisipasi penyalahgunaan.
Surat IMB palsu itu lalu diunggah di akun media sosial DPMPTSP dan Dinas PUPR.

“Ya palsu karena dikeluarkan DPMPTSP 2017, padahal sudah diganti PBG sejak tahun 2022.

Pantauan Awak Media , surat IMB palsu masih ditampilkan dengan logo tempelan lambang kota tangerang .
IMB palsu itu bertuliskan nomor 644/KEP 1647 tahun 2017 dengan kop surat DPMPTSP Pemkot kota tangerang.

Lokasi. Jln Irigasi RT 004 RW009. Kelurahan.Kenanga, Kecamatan. Cipondoh.

Dalam konteks penegakan perda satuan polisi pamong praja memiliki kedudukan dan pungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah” satuan polisi pamong praja di bentuk untuk menegakan perda dan perwal dan menyelenggarakan ketertiban umum”

Berdasarkan ketentuan pasal 7 peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 satpol PP di ketahui secara jelas kewenangan satpol PP antara lain. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda.

Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat dimaksimalkan oleh satuan polisi pamong praja namun kentatuan, masih terdapat petugas dan kewenanganya sebagai penegak perda dan terkesan belum dioptimalkan, masih ada OKNUM nakal yang bermain.

Berita Terkait

Komisi I DPRD Kota Tangerang Bantah Intervensi Soal Penyegelan The Nice Garden
Meski Disegel, The Nice Garden Pinang Tetap Beroperasi
DBD Merebak Hingga 6 Korban Di Wilayah Kelurahan Kebon Besar, Pemuda Forum Lingkar Jiwa Membantu Fogging Secara Mandiri
Kegiatan Bakti Sosial PT. Bintang Kanguru Kepada Masyarakat Sekitar Pabrik
Forum NGO Tangerang Raya Gelar Diskusi Publik Mari Kawal Kinerja Pemkot Tangerang
Pengurus PWI Kota Tangerang Periode 2025-2028 Resmi Dilantik
Satpol PP, Trantib Kecamatan, Lurah, RT, dan RW mengangkangi Perda penanaman tiang internet tanpa izin yang sah
Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Gubernur Apresiasi Program Pendidikan Gratis di Kota Tempat Tinggalnya
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:24 WIB

Kasdim 0207/Simalungun Hadiri Pisah Sambut Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:35 WIB

Babinsa Kodim 0207/Simalungun Hadiri Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Nagori Rambung Merah

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:54 WIB

Babinsa Koramil 07/BM Kawal Trial Rabat Beton di Nagori Boluk, Wujud Sinergi TNI dan Warga Bangun Infrastruktur Desa

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Dampingi Petani dan Sosialisasikan Harga Gabah di Pematang Marihat

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:41 WIB

Jelang Panen, Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Koordinasi dengan Poktan Horas Nauli

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:16 WIB

Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa Dampingi Petani Basmi Gulma di Lahan Padi Nagori Muara Mulia

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:12 WIB

Babinsa Koramil 07/Bosar Maligas Hadiri Mujahadah & Sholawat di Ponpes Sabilussalam, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:01 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 08/Bangun Terjun Langsung Bantu Petani di Dolok Hataran

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Laga Persahabatan Sepak Bola Polres Ciamis Dengan Insan Pers

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:02 WIB