Bangunan Ruko 3 lantai 9 unit di duga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG). — poskota.net
instagram youtube
logo

Bangunan Ruko 3 lantai 9 unit di duga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Senin, 19 Februari 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Team

TANGERANG,poskota.net — Bangunan Ruko 3 lantai 9 unit yang di duga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Namun hal tersebut menjadi sorotan masyarakat dan awak media sempat terpasang segel pada tanggal 26 januari namun berselang satu hari di tanggal 27 januari sudah di turunkan oleh mandor pekerja bangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Udah Turunkan jangan di buang taro di bawa sudah di perintah Dewan, yang lama pasang” ucap damil.

Tangkapan layar Surat IMB palsu yang ditemukan awak media kota tangeng, Tangerang: PoskotaNet Com.19 /2/2024. Surat izin mendirikan bangunan (IMB) palsu ditemukan di salah satu bangunan Ruko 9 unit 3 lantai.

“Ada dokumen (IMB palsu) ditemukan yang di keluarkan DPMPTSP kota tangerang .
Padahal IMB sudah tidak ada,” jelas salah satu ketua DPD LSM Garuda Nasional.

Setelah diteliti secara seksama, surat IMB yang ditempel, dipastikan palsu. Sebab IMB tersebut di keluarkan tahun 2017. Sedangkan IMB telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak tahun 2022.

“Sejak 2023 tidak ada lagi IMB, adanya PBG. Surat (IMB palsu itu). Padahal DPMPTSP sudah tidak mengeluarkan mulai IMB

Guntur selaku ketua Dpd Lsm Garuda Nasional menambahkan, sejak 2022, IMB tidak dikeluarkan lagi dan diganti dengan PBG sesuai UU Cipta Kerja dan PP 16 tahun 2021.

Setelah mendapatkan temuan itu, kata Guntur pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengantisipasi penyalahgunaan.
Surat IMB palsu itu lalu diunggah di akun media sosial DPMPTSP dan Dinas PUPR.

“Ya palsu karena dikeluarkan DPMPTSP 2017, padahal sudah diganti PBG sejak tahun 2022.

Pantauan Awak Media , surat IMB palsu masih ditampilkan dengan logo tempelan lambang kota tangerang .
IMB palsu itu bertuliskan nomor 644/KEP 1647 tahun 2017 dengan kop surat DPMPTSP Pemkot kota tangerang.

Lokasi. Jln Irigasi RT 004 RW009. Kelurahan.Kenanga, Kecamatan. Cipondoh.

Dalam konteks penegakan perda satuan polisi pamong praja memiliki kedudukan dan pungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah” satuan polisi pamong praja di bentuk untuk menegakan perda dan perwal dan menyelenggarakan ketertiban umum”

Berdasarkan ketentuan pasal 7 peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 satpol PP di ketahui secara jelas kewenangan satpol PP antara lain. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda.

Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat dimaksimalkan oleh satuan polisi pamong praja namun kentatuan, masih terdapat petugas dan kewenanganya sebagai penegak perda dan terkesan belum dioptimalkan, masih ada OKNUM nakal yang bermain.

Berita Terkait

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Kecamatan Batuceper Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
Sachrudin Serahkan Klaim Asuransi Pohon Tumbang Senilai Rp237,6 Juta Ke-tiga Korban Secara Simbolis
PU Kota Tangerang Prioritaskan pembangunan infrastruktur Tahun 2025.
Ketua GNB Banten Beri aspirasi Terhadap Pemkot Tangerang Meraih Penghargaan P4GN dari BNN Pusat
Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi Bantah Berita Hoaxs Kaburnya Pasien Narkoba
Sadis! Pemilik Bangunan Ilegal Diduga Setoran Ke Preman Hingga Lurah, Satpol PP disebut
Hina Warga Kota Tangerang, Kadis Dindik Banten di Desak Non job Ketua KNPI Kotang
Bantah Komersilkan Taman Jajan di Poris Indah, Ketua RW di Rubah Alokasi Kuliner Rapi dan Tertib
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Gema Sadhana Banten Gaungkan Persatuan dan Keadilan Sosial Lewat Audiensi dengan DPP

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:12 WIB

PD Pewarna Banten Adakan Diskusi Lintas Agama ” Merdeka dan Bebas dari Intoleransi” 

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:58 WIB

IPTI Banten Bersama STABN Sriwijaya Gelar Kuliah Umum Sambut HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:56 WIB

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:52 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Sidang Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswanto Berharap,Pemkot Putar Lagu Indonesia Raya di Lampu Merah.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:37 WIB

Pengangkatan Pejabat Penting Di Tubuh Bank BJB Pusat Diduga Sarat Konflik Kepetingan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Gawat DLHK Tak Miliki Alat Sama Sekali Untuk Cek Kwalitas Tanah dan Udara.

Berita Terbaru

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Ketua TP PKK Simalungun Panen Sawi di Pekarangan Rumah, Dibagikan ke Masyarakat Sekitar*

Rabu, 20 Agu 2025 - 15:48 WIB

pU

Berita Ciamis

Bupati Ciamis Soroti Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 20 Agu 2025 - 13:56 WIB