Laporan : Team
TANGERANG,poskota.net — Bangunan Ruko 3 lantai 9 unit yang di duga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Namun hal tersebut menjadi sorotan masyarakat dan awak media sempat terpasang segel pada tanggal 26 januari namun berselang satu hari di tanggal 27 januari sudah di turunkan oleh mandor pekerja bangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Udah Turunkan jangan di buang taro di bawa sudah di perintah Dewan, yang lama pasang” ucap damil.
Tangkapan layar Surat IMB palsu yang ditemukan awak media kota tangeng, Tangerang: PoskotaNet Com.19 /2/2024. Surat izin mendirikan bangunan (IMB) palsu ditemukan di salah satu bangunan Ruko 9 unit 3 lantai.
“Ada dokumen (IMB palsu) ditemukan yang di keluarkan DPMPTSP kota tangerang .
Padahal IMB sudah tidak ada,” jelas salah satu ketua DPD LSM Garuda Nasional.
Setelah diteliti secara seksama, surat IMB yang ditempel, dipastikan palsu. Sebab IMB tersebut di keluarkan tahun 2017. Sedangkan IMB telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak tahun 2022.
“Sejak 2023 tidak ada lagi IMB, adanya PBG. Surat (IMB palsu itu). Padahal DPMPTSP sudah tidak mengeluarkan mulai IMB
Guntur selaku ketua Dpd Lsm Garuda Nasional menambahkan, sejak 2022, IMB tidak dikeluarkan lagi dan diganti dengan PBG sesuai UU Cipta Kerja dan PP 16 tahun 2021.
Setelah mendapatkan temuan itu, kata Guntur pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengantisipasi penyalahgunaan.
Surat IMB palsu itu lalu diunggah di akun media sosial DPMPTSP dan Dinas PUPR.
“Ya palsu karena dikeluarkan DPMPTSP 2017, padahal sudah diganti PBG sejak tahun 2022.
Pantauan Awak Media , surat IMB palsu masih ditampilkan dengan logo tempelan lambang kota tangerang .
IMB palsu itu bertuliskan nomor 644/KEP 1647 tahun 2017 dengan kop surat DPMPTSP Pemkot kota tangerang.
Lokasi. Jln Irigasi RT 004 RW009. Kelurahan.Kenanga, Kecamatan. Cipondoh.
Dalam konteks penegakan perda satuan polisi pamong praja memiliki kedudukan dan pungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah” satuan polisi pamong praja di bentuk untuk menegakan perda dan perwal dan menyelenggarakan ketertiban umum”
Berdasarkan ketentuan pasal 7 peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 satpol PP di ketahui secara jelas kewenangan satpol PP antara lain. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda.
Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat dimaksimalkan oleh satuan polisi pamong praja namun kentatuan, masih terdapat petugas dan kewenanganya sebagai penegak perda dan terkesan belum dioptimalkan, masih ada OKNUM nakal yang bermain.