Tangerang,poskota.net -– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang meminta keterangan Farhan Sofyan terkait laporan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati.
Pemanggilan akdemisi itu menjadi langkah awal Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan mengenai potensi pelanggaran yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yaitu para Camat termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, dr.Nurdin.
Farhan, yang hadir di Kantor Bawaslu Kota Tangerang membawa sejumlah alat bukti yang ia sebut sebagai dokumen penting dalam membuktikan adanya pelanggaran hukum yang melibatkan ASN tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya membawa alat bukti seperti foto, video, dan lampiran undang-undang yang relevan. Ini semua saya serahkan ke Bawaslu hari ini,” ujar Farhan dalam keterangannya usai pertemuan dengan Bawaslu, Kamis (19/9/2024).
Dia menekankan pentingnya Bawaslu untuk segera menghentikan segala bentuk pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pasangan Andra Soni dan Dimyati.
Menurut Farhan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang peraturan kampanye, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini harus segera dihentikan agar tidak menjadi preseden buruk. Jika tidak, hal ini akan menjadi bola liar yang bisa menciptakan dampak buruk bagi proses demokrasi kita,” tegas Farhan.
Selain menyerahkan bukti terkait dugaan keterlibatan para Camat se Kota Tangerang, Farhan juga menyoroti kegiatan anggota Komisi III DPR RI yang ia anggap telah keluar dari tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam acara yang membahas peningkatan RSUD Kota Tangerang.
Ia menyebut bahwa dalam acara tersebut, salah satu janji yang dilontarkan adalah rencana peningkatan RSUD menjadi tiga lantai, yang menurutnya bukanlah ranah Komisi III.
“Kegiatan yang dilakukan ini sudah keluar dari tupoksi Komisi III. Kalau hal seperti ini dibiarkan, saya khawatir akan memunculkan efek yang lebih besar jika tidak segera ditangani oleh Bawaslu,” kata Farhan, yang juga merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).
Farhan juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang melibatkan ASN dalam politik harus diatasi secara tegas agar tidak mengganggu integritas Pemilu 2024.
Keterlibatan pejabat daerah dan ASN dalam politik praktis sangat dilarang oleh undang-undang, dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus mengambil tindakan untuk menjaga netralitas aparatur negara.
Dalam kesimpulannya, Farhan berharap agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung Pasangan Calon Gubernur Banten adalah isu serius yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemilu.
Dengan bukti-bukti yang telah diserahkan, diharapkan Bawaslu dapat melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan yang diperlukan.
(Erwin)