Bawaslu Diminta Usut Dugaan Soal Netralitas Camat dan PJ Walikota Tangerang — poskota.net
instagram youtube
logo

Bawaslu Diminta Usut Dugaan Soal Netralitas Camat dan PJ Walikota Tangerang

Kamis, 19 September 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,poskota.net -– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang meminta keterangan Farhan Sofyan terkait laporan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati.

Pemanggilan akdemisi itu menjadi langkah awal Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan mengenai potensi pelanggaran yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yaitu para Camat termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, dr.Nurdin.

Farhan, yang hadir di Kantor Bawaslu Kota Tangerang membawa sejumlah alat bukti yang ia sebut sebagai dokumen penting dalam membuktikan adanya pelanggaran hukum yang melibatkan ASN tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya membawa alat bukti seperti foto, video, dan lampiran undang-undang yang relevan. Ini semua saya serahkan ke Bawaslu hari ini,” ujar Farhan dalam keterangannya usai pertemuan dengan Bawaslu, Kamis (19/9/2024).

Dia menekankan pentingnya Bawaslu untuk segera menghentikan segala bentuk pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pasangan Andra Soni dan Dimyati.

Menurut Farhan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang peraturan kampanye, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini harus segera dihentikan agar tidak menjadi preseden buruk. Jika tidak, hal ini akan menjadi bola liar yang bisa menciptakan dampak buruk bagi proses demokrasi kita,” tegas Farhan.

Selain menyerahkan bukti terkait dugaan keterlibatan para Camat se Kota Tangerang, Farhan juga menyoroti kegiatan anggota Komisi III DPR RI yang ia anggap telah keluar dari tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam acara yang membahas peningkatan RSUD Kota Tangerang.

Ia menyebut bahwa dalam acara tersebut, salah satu janji yang dilontarkan adalah rencana peningkatan RSUD menjadi tiga lantai, yang menurutnya bukanlah ranah Komisi III.

“Kegiatan yang dilakukan ini sudah keluar dari tupoksi Komisi III. Kalau hal seperti ini dibiarkan, saya khawatir akan memunculkan efek yang lebih besar jika tidak segera ditangani oleh Bawaslu,” kata Farhan, yang juga merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).

Farhan juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang melibatkan ASN dalam politik harus diatasi secara tegas agar tidak mengganggu integritas Pemilu 2024.

Keterlibatan pejabat daerah dan ASN dalam politik praktis sangat dilarang oleh undang-undang, dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus mengambil tindakan untuk menjaga netralitas aparatur negara.

Dalam kesimpulannya, Farhan berharap agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung Pasangan Calon Gubernur Banten adalah isu serius yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemilu.

Dengan bukti-bukti yang telah diserahkan, diharapkan Bawaslu dapat melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan yang diperlukan.

(Erwin)

Berita Terkait

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Bangunan Gedung Di Kavling DPR Kota Tangerang Tak Kantongi izin PBG, Di Duga Dibekingi Pejabat
Di duga Dekat Zona Bandara dan Cemari Lingkungan, Sampah Menumpuk di PT Duta Indah Starhub
Mobil Ekspedisi Melawan Arah di Jalan Pembangunan III
Idul Adha 1446 H KJK Tangerang Raya Berkurban di Situ Gede Kota Tangerang
Maryono Bubarkan Kobam dan Minta Polisi Usut Penganiayaan Wartawan
Para Ketua DPC LSM Harimau Kunjungi Kantor DPW Banten: Perkuat Sinergi dan Persiapan Menuju Banjarnegara
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:05 WIB

Sambutan Kedatangan Presiden Republik Prancis, Yang Mulia Emmanuel Macron

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:53 WIB

Di Duga Modus Gudang Oli Palsu di Kalideres Sangat Rapi Kelabuhi Aparat Kepolisian

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:22 WIB

Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Memperingati Hari Buruh Internasional 2025

Jumat, 18 April 2025 - 21:57 WIB

Silaturahmi Yang Menggerakkan: LSM Harimau DKI Jakarta Gelar Halal Bihalal Penuh Makna dan Semangat Persatuan

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:39 WIB

Noel : Tega Bener BHR Ojol Cuma Lima Puluh Ribu

Senin, 24 Maret 2025 - 17:58 WIB

Rian Nopandra Cs Dipecat dari PWI Sejak September 2024

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:31 WIB

Kejagung Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Bisa Tembus Rp 1 Kuadrilliun

Senin, 17 Februari 2025 - 07:39 WIB

Happy Engagement! Nur dan Faris Resmi Bertunangan, Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB