Bawaslu: Gagalkan Calon Kepala Daerah, Sanksi Pidana Menanti KPU Tapteng — poskota.net
instagram youtube
logo

Bawaslu: Gagalkan Calon Kepala Daerah, Sanksi Pidana Menanti KPU Tapteng

Senin, 9 September 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: R Simanjuntak

Pandan, Poskota.net.-Koordinator Divisi Humas, Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik dari pihak KPU maupun Bawaslu, terkait potensi pidana yang tercantum dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Saut secara tegas mengingatkan bahwa mereka yang terbukti melanggar hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hati-hati, ada pidana di UU 10 tahun 2016 Pasal 180 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang untuk menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba,” tegas Saut Boangmanalu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Wartawan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng Rommi Preno Pasaribu , Minggu (08/09/2024).

Menurutnya, peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada KPU Tapteng sebagai penyelenggara teknis Pemilu, tetapi juga kepada jajaran Bawaslu yang memiliki peran dalam pengawasan proses demokrasi ini. Pentingnya bekerja sesuai aturan dan kode etik yang telah ditetapkan.

“Di Pasal 180 ayat 2 jelas disebutkan, bagi setiap orang, artinya siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 46.000.000. Jadi, bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturan itu dan jalankan tugas dengan benar,” kata Saut.

Penegasan itu hadir di tengah meningkatnya pengawasan terhadap proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Tengah, di mana risiko penyalahgunaan jabatan oleh pihak tertentu semakin diperhatikan. Saut menyebut bahwa setiap upaya untuk menggagalkan atau meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat adalah perbuatan pidana yang akan ditindak tegas.

Saut memaparkan lebih jauh, bahwa Pasal 180 ayat 2 menyatakan, setiap orang yang menggunakan jabatannya secara sengaja untuk menghilangkan hak seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, atau sebaliknya meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, akan dikenai sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 36.000.000.

“Aturannya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau semua pihak untuk bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Peringatan ini menjadi perhatian khusus, mengingat banyaknya kasus pelanggaran terkait proses pencalonan di berbagai daerah, yang kerap kali melibatkan oknum pejabat. Bawaslu, sebut Saut, menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pihak manapun yang terlibat dalam pelanggaran hak pencalonan tersebut.

Dalam menghadapi tahapan krusial pencalonan, Bawaslu Sumut berharap semua penyelenggara Pemilu bekerja secara transparan, adil, dan bertanggung jawab.

“Bekerjalah sesuai aturan, jaga integritas, dan jalankan tugas sesuai dengan kode etik yang ada. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung,” tandasnya.

Berita Terkait

M.Azka Nur Fauzi, S.E Bertugas Mendekatkan diri Kepada Masyarakat
Mahesa Lagi Lagi Bikin Ulah, Beredar Video Ancam Wartawan Untuk Meliput, Jumadil Qubro: Butuh Psikiater, Dia Sakit..!!
Kolaborasi dengan dinas DP3AP2KB Kota Tangerang, IMM FH UMT akan gelar IMMawati Schoo
Mari Bersaing Sehat Pedagang Kuliner di Alun Alun Ciamis
Sekitar 35 Ribu Kendaraan Arus Balik Lebaran Melintasi Ciamis
Pemerintah Kabupaten Ciamis Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H//2025 M.
BPPKB Banten DPAC Kec. Kosambi Beserta Para Ranting Se-Kec. Kosambi Gelar Buka Puasa Bersama, dan Bagi Takjil Kepada Para Pengguna Jalan
Moderenisasi SMPN1 Sindangkasih Terapkan QR Code Attendance System Bagi Siswa dan Guru
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 13:41 WIB

Dandim 0207/Simalungun Hadiri Tasyakuran Hari Bhakti Permasyarakatan Ke 61

Senin, 28 April 2025 - 12:44 WIB

Pelihara Stamina Prajurit, Kodim 0207/Simalungun Gelar Samapta Periodik I Tahun 2025

Senin, 28 April 2025 - 11:48 WIB

Tingkatkan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Latih PBB dan Pimpin Upacara di SDN 122346 Kelurahan BP Nauli

Senin, 28 April 2025 - 11:36 WIB

Percepat Infrastruktur Desa, Babinsa Kodim 0207/Simalungun Gelar Trial Rabat Beton

Senin, 28 April 2025 - 11:23 WIB

Babinsa Bersama Petani dan Masyarakat, Perang Melawan Hama Tikus di Persawahan Nagori Mariah Jambi Kabupaten Simalungun

Minggu, 27 April 2025 - 17:16 WIB

Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Gelar Aksi Minggu Kasih di Nagori Balimbingan

Minggu, 27 April 2025 - 14:57 WIB

Santai Tapi Bermakna, Babinsa Siantar Selatan Bangun Kedekatan dengan Petani

Minggu, 27 April 2025 - 14:48 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Jemaat, Wujudkan Rasa Aman Selama Ibadah di GKPS Pematang Raya

Berita Terbaru