Bawaslu: Gagalkan Calon Kepala Daerah, Sanksi Pidana Menanti KPU Tapteng — poskota.net
instagram youtube
logo

Bawaslu: Gagalkan Calon Kepala Daerah, Sanksi Pidana Menanti KPU Tapteng

Senin, 9 September 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: R Simanjuntak

Pandan, Poskota.net.-Koordinator Divisi Humas, Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik dari pihak KPU maupun Bawaslu, terkait potensi pidana yang tercantum dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Saut secara tegas mengingatkan bahwa mereka yang terbukti melanggar hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hati-hati, ada pidana di UU 10 tahun 2016 Pasal 180 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang untuk menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba,” tegas Saut Boangmanalu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Wartawan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng Rommi Preno Pasaribu , Minggu (08/09/2024).

Menurutnya, peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada KPU Tapteng sebagai penyelenggara teknis Pemilu, tetapi juga kepada jajaran Bawaslu yang memiliki peran dalam pengawasan proses demokrasi ini. Pentingnya bekerja sesuai aturan dan kode etik yang telah ditetapkan.

“Di Pasal 180 ayat 2 jelas disebutkan, bagi setiap orang, artinya siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 46.000.000. Jadi, bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturan itu dan jalankan tugas dengan benar,” kata Saut.

Penegasan itu hadir di tengah meningkatnya pengawasan terhadap proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Tengah, di mana risiko penyalahgunaan jabatan oleh pihak tertentu semakin diperhatikan. Saut menyebut bahwa setiap upaya untuk menggagalkan atau meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat adalah perbuatan pidana yang akan ditindak tegas.

Saut memaparkan lebih jauh, bahwa Pasal 180 ayat 2 menyatakan, setiap orang yang menggunakan jabatannya secara sengaja untuk menghilangkan hak seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, atau sebaliknya meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, akan dikenai sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 36.000.000.

“Aturannya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau semua pihak untuk bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Peringatan ini menjadi perhatian khusus, mengingat banyaknya kasus pelanggaran terkait proses pencalonan di berbagai daerah, yang kerap kali melibatkan oknum pejabat. Bawaslu, sebut Saut, menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pihak manapun yang terlibat dalam pelanggaran hak pencalonan tersebut.

Dalam menghadapi tahapan krusial pencalonan, Bawaslu Sumut berharap semua penyelenggara Pemilu bekerja secara transparan, adil, dan bertanggung jawab.

“Bekerjalah sesuai aturan, jaga integritas, dan jalankan tugas sesuai dengan kode etik yang ada. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung,” tandasnya.

Berita Terkait

Lembaga Survei Kasih Rapot Jelek Ke Walikota Kota Depok Masyarakat Bilang Gak Ngaruh
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru
Pastikan Proses SPMB Berjalan Dengan Lancar Walikota Lakukan Monitoring ke Dinas Pendidikan
Mahasiswa Serahkan Naskah Akademik pada Diskusi 100 Hari Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Dorong Petani Jual Gabah ke Bulog, Panen Padi Siap Digelar di Jorlang Hataran
Warga Medanglayang di Kejutkan Penemuan Mayat di Aliran Sungai Citanduy
Peringatan Harkitnas ke-117 Tonggak Sejarah Nasional
Bawa Oleh-oleh Wamenaker Nostalgia di SMK Budi Utomo
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB