Laporan : Prasetyo.
BANYUWANGI, Poskota.net – Santernya kabar tentang dugaan tempat wisata Cluring Waterpark yang tidak mengantongi ijin mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi. Saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapnya Mohamad Yanuar Bramuda mengatakan, Belum ada pengajuan ijin sampai saat ini.
“Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) itu dikeluarkan jika perijinan awal diurus dan diajukan oleh pemohon. Dan sampai saat ini belum ada permohonan pengajuan ijin usaha operasional dimaksud.” Ungkap Kadisparta Banyuwangi yang akrab disapa Bram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bram juga menjelaskan, berkaitan dengan tiket yang diduga masih tidak terkoneksi dengan dinas pariwisata langsung pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Terkait tiket bisa dicek ke Banpenda dan tidak ke terkoneksi dengan kita, Karena yang bersangkutan memakai Aplikasi sendiri dengan disuntikkan dengan Bapenda, karena Bapenda Punya Alat khusus untuk menunjukkan ke komputer pengusaha sehingga diketahui secara langsung jumlah pengunjungnya.” Jelas Bram
Sementara Alief Rahman Kartiono, kepala Bapenda Banyuwangi, menuturkan bahwa tiket Cluring Waterpark sudah terkoneksi dengan Bapenda
“Setelah rame Pemberitaan dimedia, langsung saya perintahkan petugas kami untuk melakukan pemeriksaan ternyata sistemnya sudah online jadi langsung bisa kami injek, dan saat ini pengelolaan pajak sudah terkoneksi langsung dengan Bapenda. Dan aplikasi yang kita gunakan itu sudah mendapat advice dari KPK.” Tutur Arif
Sebelumnya diberitakan dibeberapa media, Adanya laporan dugaan pelanggaran izin tempat rekreasi Cluring Waterpark yang bertempat di Desa/Kecamatan Cluring, membuat kuasa hukum Cluring Waterpark, Raden Bomba Sugiarto, angkat bicara kemarin (14/1).
Menurut Raden Bomba Sugiharto Laporan dugaan pelanggaran izin mulai dari SIPA, SIMA, TDUP, AMDAL LALIN, SIUP, NIB, dan ABT, ditampik keras Olehnya, Karena menurut pihaknya selama 2018 lalu, sudah mengantongi seluruh izin yang ada.
“Kita sudah mengantongi semua izin yang ada,” ujar Raden Bomba Sugiarto.
Menurut Bomba
laporan dugaan pelanggaran tersebut sangat tendensius dan sangat merugikan kliennya yaitu Cluring Waterpark. Maka dari itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak yang menyebarkan berita hoak yang melalui media elektronik untuk meminta maaf dalam waktu dua kali 24 jam terhitung sejak kemarin hari
“Kita berikan waktu dua kali 24 jam sejak kemarin hari untuk meminta maaf sebagai etikat baik, karena berita hoak yang tersebar di media elektronik sudah dikonsumsi masyarakat,” katanya.
Untuk masalah karcis, masih menurut Bomba, selama ini sudah melalui kajian yang ada. Dengan terpantau langsung oleh Dinas Pariwisata (Dispar) dan Bapenda Banyuwangi.
“Setiap harinya Cluring Waterpark selalu melaporkan hasil penjualan tiket ke Bapenda dan Dispar, untuk membayar pajak daerah 10 persen,” paparnya.
Selain itu, Bomba Juga Menjelaskan terkait pengelolaan parkir di pinggir jalan atau di rumah warga tersebut dikelola langsung oleh masyarakat. Menurutnya, hal itu sebagai pemberdayaan kepada masyarakat.
“Untuk parkir di area Cluring Waterpark sudah ada izin langsung dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur,” ungkapnya.
Bomba menambahkan, jika memang tidak ada etikat baik untuk meminta maaf tentang penyebaran berita hoak itu, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum baik secara Pidana maupun Perdata.
“Kita akan menempuh jalur hukum jika memang tidak ada meminta maaf atas berita hoak yang tersebar melalui media elektronik tersebut,” tegasnya.