‎‎Bengkak, Besaran Denda Tilang Motor Di Madina Capai Rp.1.250.000 — poskota.net
instagram youtube
logo

‎‎Bengkak, Besaran Denda Tilang Motor Di Madina Capai Rp.1.250.000

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota-Net Mandailing Natal,(Panyabungan),- Operasi oʻpenegakan UU LLAJ, untuk kelengkapan berkendara di Madina menuai sorotan.

‎Pasalnya kuat dugaan penegakan hukum lalu lintas di Madina di manfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab, hal ini diperkuat dengan pernyataan dan hasil rekaman oleh warga panyabungan

‎Dalam rekaman percakapan tersebut Oknum Satlantas berinisial A dengan pangkat Bripda menyebutkan bahwa pelanggar berinisial S 15 tahun telah melanggar aturan lalu lintas terkait tidak menggunakan Helm dan tidak mempunyai sim

‎”kamu udah melanggar gak pake helm dan juga tidak memiliki sim” ungkap Bripda A

‎lebih lanjut Bripda A juga menyebutkan kedua Pelanggaran itu kalau memang mau damai dendanya Rp.1.250.000

‎”denda untuk tidak memakai Helm 250.000 dan denda tidak memiliki Sim 1 juta” ungkapnya

‎Bripda A yang di konfirmasi Wartawan di ruangan Pos lantas Panyabungan kota juga menyebutkan “tadi sudah saya sampekan sama anak itu kalau memang mau selesai dendanya 250.000 untuk helm serta 1 juta untuk sim, Kalau memang mau dibantu ya sudah bayar denda helm saja yang 250.000” sebutnya

‎Menanggapi hal ini Kasat Lantas Polres Madina Iptu Ujung yang dikonfirmasi Melalui WhatsApp mengatakan
“Mungkin ada kesalahpahaman, saya lagi posisi di medan menghadiri rapat,” ungkap nya.( maruli Harahap-Tim)

Berita Terkait

Warga Tertimbun di PETI MBG Pemilik Lahan :Masalah Telah Selesai di Polsek
Bupati Madina Hadir Dalam Acara Panen Raya Perdana Jagung,di Lahan Reklamasi Eks Tambang Kotanopan.
Diduga Setok BBM subsidi mafia Najjar Warga Batu Loting Di Mohon APH selidiki Apabila benar tangkap
Jawaban atas Pemberita’an yang beredar yang menyudutkan inisial N.
Kapolres Madina Tindaklanjuti Surat Bupati soal Peti Kotanopan.Camat Diminta Aktif Edukasi Masyarakat
Pengusaha Pasar Malam Pandawa II Bersama Organisasi IPK Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu 
FORKAMP MADINA MINTA BUPATI COPOT KORWIL IV SIABU
Bupati Dan Wakil Bupati Madina Gelar Buka Puasa Bersama, Di Kediaman Rumah Dinas Bupati.
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru