Poskota-Net Mandailing Natal,(Panyabungan),- Operasi oʻpenegakan UU LLAJ, untuk kelengkapan berkendara di Madina menuai sorotan.
Pasalnya kuat dugaan penegakan hukum lalu lintas di Madina di manfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab, hal ini diperkuat dengan pernyataan dan hasil rekaman oleh warga panyabungan
Dalam rekaman percakapan tersebut Oknum Satlantas berinisial A dengan pangkat Bripda menyebutkan bahwa pelanggar berinisial S 15 tahun telah melanggar aturan lalu lintas terkait tidak menggunakan Helm dan tidak mempunyai sim
”kamu udah melanggar gak pake helm dan juga tidak memiliki sim” ungkap Bripda A
lebih lanjut Bripda A juga menyebutkan kedua Pelanggaran itu kalau memang mau damai dendanya Rp.1.250.000
”denda untuk tidak memakai Helm 250.000 dan denda tidak memiliki Sim 1 juta” ungkapnya
Bripda A yang di konfirmasi Wartawan di ruangan Pos lantas Panyabungan kota juga menyebutkan “tadi sudah saya sampekan sama anak itu kalau memang mau selesai dendanya 250.000 untuk helm serta 1 juta untuk sim, Kalau memang mau dibantu ya sudah bayar denda helm saja yang 250.000” sebutnya
Menanggapi hal ini Kasat Lantas Polres Madina Iptu Ujung yang dikonfirmasi Melalui WhatsApp mengatakan
“Mungkin ada kesalahpahaman, saya lagi posisi di medan menghadiri rapat,” ungkap nya.( maruli Harahap-Tim)