TANGERANG SELATAN, poskota.net – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan senjata api dan kunci letter T serta pecah kaca mobil.
Pengungkapan ini berlangsung selama Maret hingga April 2025 dan melibatkan total 23 tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, dalam konferensi pers pada Selasa (29/04/2025), menjelaskan bahwa para tersangka diamankan dari berbagai wilayah, yakni Polsek Ciputat Timur, Pondok Aren, Serpong, Pamulang, Kelapa Dua, Cisauk, Curug, dan Legok.
“Para pelaku melakukan aksi kejahatan seperti perampasan handphone, pembobolan rumah kosong, serta pencurian kendaraan bermotor dengan kunci letter T dan senjata api,” ujar AKBP Victor.
Dari 23 tersangka, 10 di antaranya merupakan pelaku curanmor, 6 terlibat dalam penadahan, 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan, dan 5 lainnya terlibat pencurian dengan pemberatan. Tiga dari pelaku curanmor diketahui membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.
Polisi mencatat sedikitnya 36 tempat kejadian perkara (TKP) dari lima laporan pencurian dengan pemberatan. Dalam pengungkapan ini, aparat turut menyita barang bukti berupa 21 unit sepeda motor, satu unit mobil pikap, tiga pucuk senjata api rakitan, sembilan butir amunisi, empat selongsong peluru, 21 kunci letter T, serta tiga unit telepon genggam dan laptop.
“Modus operandi para pelaku yakni mencuri kendaraan bermotor yang terparkir dengan kunci letter T. Beberapa pelaku membawa senjata api rakitan untuk mendukung aksinya. Hasil curian dijual ke wilayah Bogor dan Sumatra,” jelas AKBP Victor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP alias G yang terlibat dalam tujuh kasus pencurian di wilayah Polres Tangsel dan Polres Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, disita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna perak.
YP diketahui menggunakan modus serupa, mencuri motor yang terparkir di area pertokoan dengan kunci letter T dan membawa senjata api rakitan. Berdasarkan catatan kepolisian, YP merupakan residivis kasus curanmor yang pernah ditahan di Polres Kabupaten Bogor dan bebas dari Lapas Cibinong pada 2022. (Estty)