Berantas Kejahatan Jalanan Polres Tangsel Sigap ,Bekuk 23 Tersangka Dalam waktu Dua Bulan — poskota.net
instagram youtube
logo

Berantas Kejahatan Jalanan Polres Tangsel Sigap ,Bekuk 23 Tersangka Dalam waktu Dua Bulan

Rabu, 30 April 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG SELATAN, poskota.net – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan senjata api dan kunci letter T serta pecah kaca mobil.

Pengungkapan ini berlangsung selama Maret hingga April 2025 dan melibatkan total 23 tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, dalam konferensi pers pada Selasa (29/04/2025), menjelaskan bahwa para tersangka diamankan dari berbagai wilayah, yakni Polsek Ciputat Timur, Pondok Aren, Serpong, Pamulang, Kelapa Dua, Cisauk, Curug, dan Legok.

“Para pelaku melakukan aksi kejahatan seperti perampasan handphone, pembobolan rumah kosong, serta pencurian kendaraan bermotor dengan kunci letter T dan senjata api,” ujar AKBP Victor.

Dari 23 tersangka, 10 di antaranya merupakan pelaku curanmor, 6 terlibat dalam penadahan, 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan, dan 5 lainnya terlibat pencurian dengan pemberatan. Tiga dari pelaku curanmor diketahui membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.

Polisi mencatat sedikitnya 36 tempat kejadian perkara (TKP) dari lima laporan pencurian dengan pemberatan. Dalam pengungkapan ini, aparat turut menyita barang bukti berupa 21 unit sepeda motor, satu unit mobil pikap, tiga pucuk senjata api rakitan, sembilan butir amunisi, empat selongsong peluru, 21 kunci letter T, serta tiga unit telepon genggam dan laptop.

“Modus operandi para pelaku yakni mencuri kendaraan bermotor yang terparkir dengan kunci letter T. Beberapa pelaku membawa senjata api rakitan untuk mendukung aksinya. Hasil curian dijual ke wilayah Bogor dan Sumatra,” jelas AKBP Victor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP alias G yang terlibat dalam tujuh kasus pencurian di wilayah Polres Tangsel dan Polres Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, disita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna perak.

YP diketahui menggunakan modus serupa, mencuri motor yang terparkir di area pertokoan dengan kunci letter T dan membawa senjata api rakitan. Berdasarkan catatan kepolisian, YP merupakan residivis kasus curanmor yang pernah ditahan di Polres Kabupaten Bogor dan bebas dari Lapas Cibinong pada 2022. (Estty)

Berita Terkait

Bupati Resmikan : Gedung PPKB Unit Pelaksana Teknis Daerah Legok, Pertama dan Tercanggih di Indonesia
Timbul Jaya Sibarani bangkitkan semangat Pancasila di Tanoh Habonaron do Bona
Merah Putih Harus Terbentuk di Seluruh Desa dan Kelurahan Pada Juli 2025
Pemerintah Provinsi Banten Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis
Gawat Ada Apa KPK Sambangi Kantor DPRD Kota Depok
*Kunjungi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dan Nagori Totap Majawa, Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Lakukan Pembinaan 10 Program pokok PKK*
Bupati Aceh Barat Buka Rapat Koordinasi Pimpinan Dayah dan TPQ
Gelar Bakti Sosial RSIA Setya Bhakti Mohon Doa Buat Perubahan Status Menjadi RS Umum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 16:59 WIB

Babinsa Jajaran Korem 022/Pantai Timur Gelar Sosialisasi Perlindungan Diri dan Bahaya Narkoba di Panti Asuhan Tabitha Care

Rabu, 30 April 2025 - 13:43 WIB

Jaga Harga Gabah Petani, Babinsa Koramil 08/ Bangun dan Bulog Tingkatkan Kerja Sama

Rabu, 30 April 2025 - 13:39 WIB

Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air pada Generasi Muda lewat Wasbang”

Rabu, 30 April 2025 - 13:34 WIB

Danramil 16/Panei Tongah Hadiri Kegiatan Pembinaan 10 Nagori Percontohan PKK di Kabupaten Simalungun

Rabu, 30 April 2025 - 13:28 WIB

Kodim 0207/Simalungun Terus Bergerak, Bersihkan Enceng Gondok di Danau Toba

Rabu, 30 April 2025 - 13:22 WIB

“Korem 022/Pantai Timur Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Bergizi di SDN 121248 Pematangsiantar, Didampingi Danramil 03/Siantar Selatan”

Selasa, 29 April 2025 - 14:25 WIB

Kapolres Simalungun Terima Audensi Serikat Buruh Jelang Peringatan May Day

Selasa, 29 April 2025 - 14:08 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jalin Komsos Bersama Warga di Kelurahan Bp. Nauli, Pematang Siantar

Berita Terbaru

Uncategorized

Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Tunjangan Rumdin

Rabu, 30 Apr 2025 - 20:10 WIB