- Laporan: JB Gultom
LABUHANBATU,poskota.net,-Lagi-lagi Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu kembali menunjukkan kinerjanya sebagai lembaga penegak hukum diwilayah Labuhanbatu Raya. Pasca pergantian Kapolres Labuhanbatu beberapa waktu yang lalu, keberhasilan polres Labuhanbatu melakukan penangkapan baik pemakai dan pengedar Narkoba kerap kali menghiasi media baik online dan cetak yang ada di Labuhanbatu.
Dengan komando Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K,. M.H melalui Satres Narkoba yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu, S.H,. M.H kembali berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang tersangka pelaku kurir narkoba jenis shabu – shabu seberat 202,97 gram yang diperkirakan nilainya hingga ratusan juta
Kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 petugas kepolisian satresnarkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu asal Tanjung Balai mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten labuhanbatu Selatan, maka dilakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku yang mengedarkan atau mensuplai narkotika jenis sabu di wilayah labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) adalah dua orang laki-laki berinisial BRF dan AAM.
Dengan penyamaran yang dilakukan yaitu dengan cara menghubungi laki-laki bernama AAM dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons disepakati bertransaksi di sebuah rumah dan
setelah mendapatkan barang bukti, kemudian tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan di Jl. Ujungbandar Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (31/8/2020), sekira pukul 23:30 WIB.
“Kedua tersangka diduga jaringan Tanjungbalai yang menyuplai sabu ke Kabupaten Labuhanbatu dan Labusel. Dari kedua tersangka disita barang bukti sabu 202,97 gram,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.
Masih Kapolres, “2 tersangka itu sudah 2 kali berhasil meloloskan sabu dari Tanjungbalai ke Labuhanbatu dan Labusel. Selain 2 warga Tanjungbalai yang ditangkap Satresnarkoba, 2 jaringannya ditangkap Polsek Torgamba APA (31) warga Cikampak pekan, Desa Aekbatu Kec. Torgamba dan KP (31) warga dusun Cindur, Desa Torgamba, Kec: Torgamba, Labusel dan 1 ditangkap Polsek Kotapinang BH (41) warga Dusun Karangsari, Desa Sisumut, Kec: Kota Pinang Labusel. Dari ketiga jaringan ini diamankan barang bukti sabu 204,77 gram, senilai Rp205 juta”.
“Terhadap 5 tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 subsider pasal 112 junto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sebut Deni Kurniawan.
Dalam konferensi persnya Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO Iptu Iwan Mashuri, Kanit Idik Ipda Sarwedi Manurung, Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt dan Kasi Propam Ipda Kusno Siagian, Selasa (1/9/2020), di Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH, walau baru be berapa bulan menjabat, setidaknya telah memberikan secercah harapan dan menjawab kekhawatiran masyarakat, agar Labuhanbatu bebas dari obat terlarang atau narkotika.
Mudahnya memperoleh narkotika jenis sabu di Labuhanbatu ini, sangat mengkhawatirkan dan meresahkan warga Labuhanbatu khususnya Kota Rantauprapat, dapat merusak generasi muda dan meningkatkan tindakan kriminal.
Seperti yang diungkapkan A. Nasution warga Jl Padang Bulan ini, ketika dimintai pendapatnya oleh awak media poskota.net saat ngopi bersama, tentang prestasi Polres Labuhanbatu terkait penangkapan pengedar-pengedar sabu di Labuhanbatu Raya.
“Ya bang, kita bertrimakasih sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polres Labuhanbatu, khususnya sejak dikomandoi Bapak Deni Kurniawan, ada banyak penangkapan pengedar narkoba di Labuhanbatu Raya ini, mudah-mudahan akan berkelanjutan karena mendapatkan sabu disini sangat mudah bang, takut kita bang anak kita kena”, jelasnya dan diamini rekan-rekan satu mejanya.