Berkas di Nyatakan Lengkap Kejari Depok Lakukan Penahanan RK Anggota DPRD — poskota.net
instagram youtube
logo

Berkas di Nyatakan Lengkap Kejari Depok Lakukan Penahanan RK Anggota DPRD

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,poskota.net

Akhirnya setelah sekian lama kasus pelecehan seksual dengan tersangka anggota DPRD Kota Depok di nyatakan lengkap dan di limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti di Sampaikan kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah bahwa pihaknya telah menerima bekas melalui Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok

 

“Hari ini kami telah menerima pelimpahan kasus asusila anak dari penyidik kepolisian,” kata Ubai sapaan M Arief Ubaidillah di Kejari Depok, Selasa (27/5).

 

Tersangka Rudy Kurniawan, kata dia, dijerat melanggar beberapa ketentuan pidana. Pertama, Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau, Kedua Pasal 82 ayat (1) jo. 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan

ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23

Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Atau Ketiga Pasal

6 huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

 

Sambung Ubay sapaan akrab Kasi Intel, Kejaksaan berkomitmen menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi meningkatkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

 

“Demi kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk,korban, Kejaksaan Negeri Depok mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti

perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok,” pungkasnya.

 

Di tambahkan bahwa akhirnya RKk akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok, disanalah tersangka akan membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar.(yopi)

Berita Terkait

Tingkatkan Peserta Didik di Bidang Perhotelan, Wali Kota MoU dengan Kemenekraf
Endah Winarti Walikota Tidak Ingkar Janji
Gema Sadhana Banten Gaungkan Persatuan dan Keadilan Sosial Lewat Audiensi dengan DPP
PD Pewarna Banten Adakan Diskusi Lintas Agama ” Merdeka dan Bebas dari Intoleransi” 
IPTI Banten Bersama STABN Sriwijaya Gelar Kuliah Umum Sambut HUT ke-80 RI
Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba
DPRD Kota Depok Gelar Sidang Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswanto Berharap,Pemkot Putar Lagu Indonesia Raya di Lampu Merah.
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:56 WIB

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Penanggulangan Bencana Jalan Dinagori Damakkitang, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Aspirasi Warga Terhadap Pelayanan Puskesmas Baringin Raya kelurahan Baringin raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Keluhan Warga Baringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Terkait PJU yang Tidak Berfungsi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Permohonan Warga Kelurahan Baringin Raya kepada Bupati Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRT-P Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun 19_20 disimalungun city hotel

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Perbedaan Kutipan di 32 Kecamatan di Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Bahasa Ibu Warisan Budaya Perlu di Lestarikan Dalam Festival FTBI

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:28 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:56 WIB

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB