Bertahun-Tahun Dapur Minyak Penyulingan Minyak Kondesat Di Besilam, Kebal Hukum — poskota.net
instagram youtube
logo

Bertahun-Tahun Dapur Minyak Penyulingan Minyak Kondesat Di Besilam, Kebal Hukum

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BESILAM-poskota.net — Sudah berjalan bertahun-tahun maraknya dapur-dapur pembakaran dan penyulingan minyak diduga ilegal milik warga di Dusun Bukit Payung Desa Kuala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara ”Kebal Hukum”

Sehingga bebas beroperasi mengelola migas secara manual yang diduga diperdagangkan oleh pihak pengelola mengkordinir dapur dapur pembakaran minyak.

Info diterima poskota.net yang kabarnya ada puluhan dapur penyulingan di bukit payung diduga menampung hasil penyulingan minyak dijual keluar dan terkesan ada pembiaran dari pihak-pihak berkompeten di Pemkab Langkat, maupun polisi resort langkat (Polres-langkat) yang diduga tidak mampu menertibkan kegiatan keras dugaan ilegal itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau usaha pengolahan minyak ini diduga ilegal jelas melanggar tindak pidana undang-undang nomor.22 tahun 2001 pasal 53 undang undang Migas.

Pengelolaan sebagaimana dimaksud pasal 53 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50 miliar.

Dapur-dapur penyulingan minyak di bukit payung sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan pekerjanya itu sendiri, bahkan sudah banyak korban luka bakar maupun yang meninggal akibat meledaknya dapur yang sedang membakar minyak.

Demikian hal ini disampaikan warga setempat kepada poskota.net ini kemarin,kata warga yang minta jangan disebutkan jati dirinya.

Warga disana meminta kepada Poldasu dan Pemkab Langkat untuk segera menertibkan dapur-dapur penyulingan minyak di Dusun I dan II Bukit Payung, Desa Kuala Besilam.

Hasil BBM tanpa label Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) persero berlangsung tanpa ada tindakan pihak bersangkutan.

Salah satu pekerja di dapur penyulingan minyak Ilegal yang mengaku bernama Acong disela kegiatannya pada siang,” ujar salah seorang pekerja ekploitasi BBM di dapur ini, Kamis (24/10/2024).

“Saya hanya sebagai pekerja dan pemilik dapur tidak ada ditempat (keluar-red),” ujarnya tanpa mau menyebut nama pemilik pengolahan BBM bahan baku minyak kondensat berasal dari Nagroe Aceh Darusalam (NAD).

Diminta Kapoldasu, Sumatra Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto S.I.K., M.H
dapat memberi tindakan tegas jika dibiarkan terus selain merugikan konsumen juga berimbas kepada Negara.

Eksplorasi BBM adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang telah ditentukan.

Sementara itu, penimbunan BBM adalah tindakan menyelewengkan BBM bersubsidi yang melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BBM (bahan bakar minyak) adalah salah satu sumber energi penting yang berasal dari bahan bakar fosil. BBM dihasilkan dari penyulingan minyak mentah (crude oil). (JP)

Berita Terkait

Camat PematangJaya Tutup Turnamen karang Taruna Cup Ke I U-18 Tahun
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:46 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Gelar Pengecekan Poskamling, Jaga Stabilitas Kamtibmas di Nagori Bosarbayu

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:36 WIB

DPRD Simalungun Kritisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD Kabupaten Simalungun

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:32 WIB

Kegiatan Pentas Seni dan Panen Hasil Belajar SD Negeri 091317 Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:48 WIB

Selamat Sukses Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Swasta GKPS 1 Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Memberikan Apresiasi Program Gampang Sekolah

Rabu, 11 Jun 2025 - 22:03 WIB