Laporan Patupa Pakpahan
BEKASI,poskota.net- Beberapa dokumen pengontrak di RT.02 RW 05 dengan pemilik H.Opick terpaksa diamankan oleh aparat pada Sabtu, (11/04/2020) sekitar jam 24.00 Wib.
Hal ini dilakukan oleh polisi dan tni wilayah Setu untuk memelihara kamtibmas dan sosialisasi pencegahan pandemi Covid19 serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) khususnya di Kab Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain laporan warga serta keluhan RT diwilayah sekitar tentang aktivitas di beberapa kontrakan maka dengan kegiatan ini pemilik kontrakan juga harus dapat mempertanggungjawabkan data pengontrak sesuai dengan aturan yang berlaku al :
Identitas yang sah , status yang sah ( Suami/Istri) , pekerjaan dan mencegah hal hal yang lainnya. Bripka Andri Purwanto ( Bimaspol Polsek Setu ) dan Serka Toni Ryanto ( Babinsa Koramil Setu) Desa Lubang Buaya, Senin, (13/4/2020) mengadakan pembinaan dan sosialisasi dengan melibatkan pengontrak yang dirajia.
RT setempat serta pemilik Kotrakan agar bersama sama melaksanakan tanggungjawab sosial serta mematuhi peraturan tinggal sementara atau tinggal tetap serta pencegahan penularan virus Covid 19 .
Dengan kegiatan ini diharapkan masing masing warga memiliki hak dan kewajiban untuk bersama sama menjaga kambtibmas serta melaksanakan aturan PSBB.