BNPB Keluarkan Surat Peringatan Dini Potensi Ancaman Banjir, Banjir Bandang, dan Tanah Longsor — poskota.net
instagram youtube
logo

BNPB Keluarkan Surat Peringatan Dini Potensi Ancaman Banjir, Banjir Bandang, dan Tanah Longsor

Rabu, 8 Januari 2020 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA,poskota.net- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-02/DII/PD.03.02/01/2020 tertanggal 6 Januari 2019 tentang Peringatan Dini Potensi Ancaman Banjir, Banjir Bandang, dan Tanah Longsor.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) se Indonesia itu, BNPB mengingatkan prediksi yang disampaikan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai kemungkinan terdapat prediksi cuaca ekstrem di Jabodetabek , yaitu: a. tanggal 11 – 15 Januari 2020; b. akhir Januari – awal Februari 2020; dan c. pertengahan Februari 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mencegah meluasnya dampak kejadian yang disebabkan oleh curah hujan ekstrem, Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan melalui Surat Edaran tersebut menyerukan kepada seluruh Kepala BPBD se Indonesia agar

1. Mengantisipasi dampak timbulnya akibat bencana akibat tingginya curah hujan seperti banjir, banjir bandang dan tanah longsor dengan melakukan aksi penguatan kesiapsiagaan dan peringatan dini, seperti melakukan pengecekan atau inspeksi sarana dan prasarana untuk mencegah terjadinya banjir seperti saluran air, pompa, tanggul-tanggul kritis, pintu air, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

2. Berkoordinasi dengan BMKG, BIG, PVMBG, Dinas PU Provinsi, TNI/Polri, tokoh masyarakat bersama dengan stakeholder lainnya untuk mendapatkan informasi ancaman dan melakukan penyebarluasan informasi peringatan dini bahaya banjir, banjir bandang dan dan tanah longsor sampai kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah yang risiko tinggi.

3. Mengambil langkah-langkah penguatan kesiapsiagaan pemerintah daerah bersama masyarakat menghadapi ancaman bahaya banjir, banjir bandang dan tanah longsor di daerah masing-masing dengan menyiapkan sumber daya dan sistem informasi daerah, terutama pada daerah berkumpulnya masyarakat seperti tempat wisata, rumah sakit, pasar, dan fasilitas umum lainnya.

4. Mengaktifkan rencana kontigensi menghadapi ancaman banjir, banjir bandang, dan tanah longsor serta menyusun rencana operasi atau SOP-nya dengan melibatkan seluruh stakeholder (pentahelix).

5. Menetapkan status darurat bencana dan mengaktifkan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (Posko Provinsi) yang dilengkapi radio komunikasi dan terkoneksi ke Pusdalops BNPB di Jakarta.

6. Koordinasi penanganan darurat bencana, hubungi Pusdalops PB BNPB yang beralamatkan di Jl. Pramuka Kavling 38, Jakarta Timur, dengan nomor telepon 08121237575, dan fax (021) 2128 1200.

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada : 1. Kepala BNPB; dan 2. Gubernur se Indonesia

 

Berita Terkait

⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
KUNJUNGAN WAPRES, KETUA DEN LUHUT BINSAR PANJAITAN DUKUNG Kawasan Pertanian Terpadu SAMOSIR TURUN LANGSUNG TINJAU LOKASI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru