Laporan : PatupaPakpahan
BEKASI,poskota.net- Sebuah tanah berikut bangunan seluas 105 M2 yang terletak di Taman Persada A1 No.1 Cibarusah yang sebelumnya kredit atas nama Haspuri dan pada 23 Juni 2016 mengadakan pengikatan jual beli dengan Jusman Samosir dihadapan Notaris Rismawaty Itsnaeni SH,M.Kn dengan nomor 19.
Perlu diketahui bahwa kredit rumah jatuh tempo lunas pada 21 Desember 2016 dengan masa kredit 120 bulan ( 10 th ) .Namun naas bagi Jusman Samosir niat untuk mengambil sertifikat ternyata belum selesai padahal semua ditempuh sesuai prosedur.Menurut Jusman Samosir dirinya sudah bolak balik mengurus sertifikatnya namun gagal. Karena sudah buntu Jusman menyerahkan pengurusan kepada Lomo Sianipar yang juga berprofesi sebagai penggiat sosial kontrol dan akhirnya bertemu dengan Yana di Kantot PT.Wildan Pasir Gombong Cikarang Utara yang menjadi perpanjangan tangan dari PT.Racmat Persada sebagai pengembang perumahan Taman Persada Cibarusah yang infonya perusahaan sudah bubar namun salah seorang pengurusnya bernama Hasan kembali membuat perusahaan baru bernama PT.Wildan yang saat ini membangun perumahan baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika poskota.net mewawancarai Yana pada 2019 tahun lalu menyebutkan akan memproses pemecahan sertifikat. Namun pada 10/02/2020 Yana menyebutkan ada kendala pemecahan di BPN Kab Bekasi karena ada masalah di sertifikat induk. Pertannyaannya pada masa 120 bulan ( 10 tahun) masa kredit hingga lunas mengapa hal ini tidak teridentifikasi justru ada titik terang ketika di telusuri poskota.net ternyata hal ini tidak dapat kepastian. BTN KCU Kranji Kota Bekasi ketika dihubungi poskota.net melalui no 0813859316..yang diberikan oleh Customer Service(CS) tidak bisa dihubungi dan tidak merespon permohonan informasi wartawan. Sudah selayaknnya hak konsumen yang dilindungi UU No.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen harus dilaksanakan BTN yang memfasilitasi pembiayaan rumah oleh Pengembang PT.Racmat Persada. Kewajiban konsumen sudah dipenuhi dengan melunasi seluruh KPR dan haknya juga harus dipenuhi. Jika ada perbuatan melawan hukum masing masing pihak harus bertanghungjawab, Jusman hanya salah satu korban ketidak professionalan Oknum Petugas BTN , pengembang dan orang orang didalamnya.
Sesungguhnga poskota.net sudah mendapat klarifikasi dari BPN Kab Bekasi.tentang hal ini sesuai surat jawaban bernomor 280/300-32.16/IV/2020 tertanggal 23/04/2020 yang di tanda tangani Kakan ATR/BPN Kab Bekasi Tengku Fadil Fadli A.Ptnh.MM.
Jika benar tidak diproses berarti pengurus PT.Racmat Persada dan BTN KCU Bekasi Kota diduga keras melakukan tindakan ingkar janji, lalai dan dapat menjurus ke penipuan konsumen.