BUMDes Rogojampi Dapat Fee 20 Persen Dari Pengusaha Normalisasi Dam Concrong — poskota.net
instagram youtube
logo

BUMDes Rogojampi Dapat Fee 20 Persen Dari Pengusaha Normalisasi Dam Concrong

Selasa, 12 Mei 2020 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Prasetyo/Ahmad Sahroni

BANYUWANGI,poskota.net – Meski sempat membuat resah masyarakat, ternyata praktik normalisasi di Dam Concrong, Dusun Krajan, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, juga berbuah keuntungan. Yakni berupa fee atau bagi hasil dari pengusaha pelaku normalisasi kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Rogojampi.

Hal tersebut diakui oleh Nova, Ketua BUMDes Desa Rogojampi. Namun terkait prosedur bagi hasil, dia enggan berkomentar. Dan mempersilahkan wartawan untuk menghubungi Irfan Hidayat, selaku Sekretaris BUMDes Desa Rogojampi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mas Irfan yang lebih berkompeten untuk menjawab,” katanya, Selasa (12/5/2020).

Tapi, Nova mengakui bahwa awal pengajuan normalisasi Dam Concrong, dilakukan oleh BUMDes Desa Rogojampi. Tapi ditolak oleh Dinas PU Pengairan Banyuwangi.

Dikonfirmasi terpisah, Irfan Hidayat, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan normalisasi Dam Concrong, BUMDes Desa Rogojampi, mendapat fee 20 persen dari pengusaha, atas nama Kiki.

“Kita (BUMDes Desa Rogojampi), mendapat fee 20 persen dari pengusaha,” ucapnya,

Menurut Irfan, bagi hasil 20 persen tersebut sesuai hasil kesepakatan dengan pihak pengusaha. Karena hasil kesepakatan, dia menilai apa yang dilakukan tidak melanggar hukum atau aturan.

Padahal, BUMDes adalah lembaga resmi pemerintah desa. Mengelola anggaran dari pemerintah melalui pemerintah desa atau aset desa untuk dikelola guna pemberdayaan perekonomian masyarakat dalam sektor usaha. Atau dengan mendirikan badan usaha milik desa.

Diduga penerimaan fee 20 persen dari pengusaha normalisasi yang dilakukan oleh BUMDes Desa Rogojampi, ini melanggar hukum. Karena penerimaan uang dari hasil penjualan material normalisasi yang merupakan aset negara tersebut tidak didasari Peraturan Desa (Perdes).

Sementara itu, dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Dan pada pasal 11 ayat 3, ditegaskan bahwa pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam Perdes. Pada Pasal 11 ayat 3 Perbup Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, juga ditegaskan bahwa pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam Perdes. Aturan itu memperjelas perencanaan, pembiayaan hingga keuntungan.

Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan Kepala Desa (Kades) Rogojampi, Hj Jamilah, bahwa dia tidak tahu menahu tentang praktik normalisasi di Dam Concrong. Termasuk keterlibatan BUMDes.

“Saya tidak tahu menahu, tanyakan langsung ke lokasi,” ucapnya.

Sayang, awak media belum bisa konfirmasi ke Kiki, selaku pengusaha pelaku normalisasi di Dam Concrong, Dusun Krajan, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Dia tidak menjawab ketika dihubungi melalui nomor telepon pribadinya. Begitu juga saat dikirim pertanyaan via pesan pendek.

Dari fakta diatas, muncul tanda tanya besar. Apa dasar hukum fee 20 persen yang diterima BUMDes Desa Rogojampi, dari pengusaha normalisasi, Kiki?. Benar yang menerima adalah BUMDes, atau oknum pengurus BUMDes?.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:28 WIB

Polisi Cilik Binaan Polres Ciamis Meriahkan Upacara Hari Bhayangkara

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:20 WIB

Kabupaten Ciamis Dapat Penghargaan Dari Baznas RI Sebagai Zakat Terbaik Nasional

Senin, 30 Juni 2025 - 16:38 WIB

Bina Wilayah (Binwil) TP-PKK Ciamis di Eks-Kewedanaan Panumbangan di Mandalare

Senin, 30 Juni 2025 - 14:08 WIB

Feby Yuliasari Siswi MTS Janggala Raih Juara II Pencak Silat Tingkat Nasional

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:13 WIB

Hujan Deras Pawai Akbar 1 Muharam di Pendopo Ciamis Tak Jadi Penghalang

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Polisi Cilik Binaan Polres Ciamis Meriahkan Upacara Hari Bhayangkara

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:28 WIB

Berita Daerah

Klarifikasi Berita Viral Andi Tatang, BPN Beberkan Beberapa Fakta

Selasa, 1 Jul 2025 - 14:02 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global*

Senin, 30 Jun 2025 - 21:23 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Apel Bersama Dalam Rangka Harganas Ke-32 Di Kabupaten Simalungun*

Senin, 30 Jun 2025 - 18:54 WIB