Laporan: Prasetyo/Ahmad Sahroni
BANYUWANGI,poskota.net – Meski sempat membuat resah masyarakat, ternyata praktik normalisasi di Dam Concrong, Dusun Krajan, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, juga berbuah keuntungan. Yakni berupa fee atau bagi hasil dari pengusaha pelaku normalisasi kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Rogojampi.
Hal tersebut diakui oleh Nova, Ketua BUMDes Desa Rogojampi. Namun terkait prosedur bagi hasil, dia enggan berkomentar. Dan mempersilahkan wartawan untuk menghubungi Irfan Hidayat, selaku Sekretaris BUMDes Desa Rogojampi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mas Irfan yang lebih berkompeten untuk menjawab,” katanya, Selasa (12/5/2020).
Tapi, Nova mengakui bahwa awal pengajuan normalisasi Dam Concrong, dilakukan oleh BUMDes Desa Rogojampi. Tapi ditolak oleh Dinas PU Pengairan Banyuwangi.
Dikonfirmasi terpisah, Irfan Hidayat, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan normalisasi Dam Concrong, BUMDes Desa Rogojampi, mendapat fee 20 persen dari pengusaha, atas nama Kiki.
“Kita (BUMDes Desa Rogojampi), mendapat fee 20 persen dari pengusaha,” ucapnya,
Menurut Irfan, bagi hasil 20 persen tersebut sesuai hasil kesepakatan dengan pihak pengusaha. Karena hasil kesepakatan, dia menilai apa yang dilakukan tidak melanggar hukum atau aturan.
Padahal, BUMDes adalah lembaga resmi pemerintah desa. Mengelola anggaran dari pemerintah melalui pemerintah desa atau aset desa untuk dikelola guna pemberdayaan perekonomian masyarakat dalam sektor usaha. Atau dengan mendirikan badan usaha milik desa.
Diduga penerimaan fee 20 persen dari pengusaha normalisasi yang dilakukan oleh BUMDes Desa Rogojampi, ini melanggar hukum. Karena penerimaan uang dari hasil penjualan material normalisasi yang merupakan aset negara tersebut tidak didasari Peraturan Desa (Perdes).
Sementara itu, dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Dan pada pasal 11 ayat 3, ditegaskan bahwa pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam Perdes. Pada Pasal 11 ayat 3 Perbup Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, juga ditegaskan bahwa pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam Perdes. Aturan itu memperjelas perencanaan, pembiayaan hingga keuntungan.
Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan Kepala Desa (Kades) Rogojampi, Hj Jamilah, bahwa dia tidak tahu menahu tentang praktik normalisasi di Dam Concrong. Termasuk keterlibatan BUMDes.
“Saya tidak tahu menahu, tanyakan langsung ke lokasi,” ucapnya.
Sayang, awak media belum bisa konfirmasi ke Kiki, selaku pengusaha pelaku normalisasi di Dam Concrong, Dusun Krajan, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Dia tidak menjawab ketika dihubungi melalui nomor telepon pribadinya. Begitu juga saat dikirim pertanyaan via pesan pendek.
Dari fakta diatas, muncul tanda tanya besar. Apa dasar hukum fee 20 persen yang diterima BUMDes Desa Rogojampi, dari pengusaha normalisasi, Kiki?. Benar yang menerima adalah BUMDes, atau oknum pengurus BUMDes?.