Laporan : Andi
PROBOLINGGO,poskota.net- Gonjang Ganjing penerbitan akta jual beli (AJB) tanah milik Almarhum Moeasim oleh kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Fenny Herawati terus bergulir.
Pasalnya, selain melaporkan kantor PPAT Fenny Herawati ke Dewan Pembina Dan Pengawas PPAT daerah kota Probolinggo, pihak ahli waris Moeasim juga mengadukan permasalahan ini ke Polres Kota Probolinggo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada dua laporan yang kami layangkan dalam masalah ini (proses terbitnya AJB), pertama ke Dewan Pembina Dan Pengawas PPAT untuk melaporkan dugaan pelanggaran peraturan kepala (PerKa) BPN & pelanggaran kode etik IPPAT yang di lakukan oleh kantor PPAT Fenny Herawati dan yang kedua ke Polres Probolinggo kota untuk melaporkan manipulasi data/dokumen yang di jadikan dasar terbitnya Akta Jual Beli,”tutur Kamari SE.
Dan juga menurut pria yang selama ini selalu aktif di pergerakan massa ini menyampaikan kedua laporan pada institusi yang berbeda tersebut sudah sama sama di tindak lanjuti,”memang agak sedikit tersendat, karena mewabahnya virus Covid-19, yang penting semua pelaporan ahli waris almarhum Moeasim di tindak lanjuti,”terang pria yang selalu aktif di pergerakan massa ini menyampaikan.
Saat di temui di Mako Polres Probolinggo Kota usai di periksa (3/4), Azis salah satu ahli waris Moeasim membenarkan kalau dirinya di periksa polisi atas dugaan kasus penipuan/manipulasi data dan dokumen yang di jadikan dasar untuk penerbitan akta jual beli tanah almarhum moeasim oleh kantor PPAT Fenny Herawati.
Sekitar 2 jam saya di periksa, penyidik menanyakan seputar proses pemecahan sertifikat hak milik Moeasim sehingga menjadi dua sertifikat dengan nama yang berbeda, semua sudah di sampaikan ke penyidik termasuk nama nama yang di duga juga ikut andil di dalamnya, kita tunggu saja kelanjutannya.
“Saya berharap kasus ini secepatnya selesai dan untuk orang orang yang memang terbukti bersalah, kami semua ahli waris Moeasim berharap mereka mendapatakan hukuman sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,”Kata Azis.