Bupati Sugeng Riyanta Terbitkan SE  APBDes Tapteng 2024 — poskota.net
instagram youtube
logo

Bupati Sugeng Riyanta Terbitkan SE  APBDes Tapteng 2024

Kamis, 18 Januari 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan fhoto: Penjabat Bupati Tapteng, Dr.Sugeng Riyanta, SH.

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta SH, MH, terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/198 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan (P3), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun  SE Pj Bupati Tapteng itu ditujukan kepada Kepala Desa se Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan diantaranya:

(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

(2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” isi dalam surat yang diterima oleh Poskota pada Kamis (18/1/2024).

“(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

(5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

(6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

(7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024,” bunyi surat.

Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta SH, MH menekankan kepada Kepala Desa se Tapanuli Tengah untuk meneladani Peraturan itu.

“Dengan mempedomani Peraturan peraturan dimaksud, Saudara agar:

(1) Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dengan melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, masyarakat umum dan instansi terkait serta mengundang media atau insan pers.

(2) Kepala Desa agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan pelaksanaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Papan Pengumuman Desa,” kalimat dalam surat.

3. Pemerintah Desa mengumumkan dan menempelkan daftar penerima BLT Dana Desa di papan pengumuman desa dan di tempat umum lainnya. Dalam penyaluran BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar didampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas di desa masing-masing serta mengirimkan foto dokumentasi penyaluran BLT dimaksud ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah.

4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan fasilitasi penyusunan Rincian Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 agar skala prioritas penggunaan Dana Desa dapat terakomodir dalam APBDes,” isi Surat Edaran itu.

5. Camat melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dalam bentuk: (a) Evaluasi rancangan Peraturan Desa terkait APBDes. (b) Evaluasi pengelolaan keuangan desa. (c) Evaluasi dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes.

6.Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi APBDes kepada Bupati Tapanuli Tengah Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

7. Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Camat dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah meliputi fasilitasi dan koordinasi penyusunan pelaporan Kepala Desa di wilayahnya.

“Selanjutnya Untuk itu diminta kepada Saudara agar:

1. Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dengan melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, masyarakat umum dan instansi terkait serta mengundang media atau insan pers.

2. Kepala Desa agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan pelaksanaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Papan Pengumuman Desa.

3. Pemerintah Desa mengumumkan dan menempelkan daftar penerima BLT Dana Desa di papan pengumuman desa dan di tempat umum lainnya. Dalam penyaluran BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar didampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas di desa masing-masing, serta mengirimkan foto dokumentasi penyaluran BLT dimaksud ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah.

4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan fasilitasi penyusunan Rincian Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 agar skala prioritas penggunaan Dana Desa dapat terakomodir dalam APBDes,” kalimat pada surat berstempel lambang burung Garuda.

5. Camat melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dalam bentuk: (a) Evaluasi rancangan Peraturan Desa terkait APBDes. (b) Evaluasi pengelolaan keuangan desa. (c) Evaluasi dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes.

6. Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi APBDes kepada Bupati Tapanuli Tengah Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun anggaran berakhir.

7. Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Camat dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah, meliputi fasilitasi dan koordinasi penyusunan pelaporan Kepala Desa di wilayahnya, tutup isi surat tersebut.

Berita Terkait

Dukung Keputusan Ketua MPR RI, DPP MP Gibran Jimmy S : Gibran Adalah Wakil Presiden Sah Secara Konstitusional
GNB Banten dan Polda Banten Siap Bersinergi untuk Masyarakat Sehat dan Bebas Narkoba
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
Sambangi Markas LMP Stafsus Presiden Singgung Keabsahan Kampus UIII Depok
Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 23:07 WIB

Timbul Jaya Sibarani bangkitkan semangat Pancasila di Tanoh Habonaron do Bona

Selasa, 29 April 2025 - 22:57 WIB

Merah Putih Harus Terbentuk di Seluruh Desa dan Kelurahan Pada Juli 2025

Selasa, 29 April 2025 - 22:53 WIB

Pemerintah Provinsi Banten Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 29 April 2025 - 18:53 WIB

Gawat Ada Apa KPK Sambangi Kantor DPRD Kota Depok

Selasa, 29 April 2025 - 16:20 WIB

*Kunjungi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dan Nagori Totap Majawa, Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Lakukan Pembinaan 10 Program pokok PKK*

Selasa, 29 April 2025 - 15:54 WIB

Gelar Bakti Sosial RSIA Setya Bhakti Mohon Doa Buat Perubahan Status Menjadi RS Umum

Senin, 28 April 2025 - 19:19 WIB

*Lakukan Pembinaan 10 Nagori Percontohan, Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun: “Diperlukan Kerjasama Dari Semua Pihak”*

Minggu, 27 April 2025 - 19:15 WIB

Pengurus DPD KNPI Sumalungun Menghadiri Dies Natalis HIMAPSI ke-47

Berita Terbaru

Berita Daerah

Pemerintah Provinsi Banten Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 29 Apr 2025 - 22:53 WIB

Berita Daerah

Gawat Ada Apa KPK Sambangi Kantor DPRD Kota Depok

Selasa, 29 Apr 2025 - 18:53 WIB