Laporan : Julham Harahap
BEKASI,poskota.net- Bupati Bekasi H.Eka segera dapat mengevaluasi keninerja Kepala Dinas Catatan Sipil H.Hudaya terkait masalah NIK e-KTP dan KK adalah sebagai legalitas dan indititas Kependuduk yang di miliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), namun Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi harus dapat menyesuaikan databese agar NIK e-KTP dan KK warga terdaftar di Dinas Catatan Sipil sebagai legalitas Kepedudukan Warga Negara Indonesia dan dapat di pergunakan.
Kepala Dinas Catatam Sipil Kabupaten Bekasi H.Hudaya mengatakan melalui WahstAap terkait NIK e-KTP menjelaskan setau dirinya Pembuatan KTP bisa di Kecamatan dibagian Catatan Sipil Kependudukan dan juga bisa di Kabupaten Bekasi melalui Disdukcapil, pada saat proses Pembuatan sampai kepada Pencetakan tersebut tentunya terdata semua di Komputer
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti hari dan Tanggal serta Bulan bahkan Tahun mungkin KTP lama ada perubahan nama, tempat tanggal lahir dan sebagainya,” kata Hudaya.
Hudaya mejelaskan, bila ada masalah dengan e-KTP tersebut seperti yang terjadi dengan e-KTP Bang Julham , tinggal kita runtut dahulu proses waktu itu apakah langsung pada waktu buatnya atau tanpa menugaskan orang lain, atau juga pembuatannya di Kecamatan atau di Kabupaten Bekasi.
“Kalau ada suatu permasalahan tinggal datang bila memang e-KTP tesebut bermasalah, kalau sebenarnya ada kekeliruan akan segera di perbaiki,” ujar Hudaya.
“Bahwa kesalahan tersebut bisa terjadi apakah orang lain yang Kita tugaskan, sehingga keliru mendatanya atau mungkin pihak Kecamatan (bagian Kependudukan / operator) serta bisa kemungkinan keliru memasukkan datanya dan Kita bisa langsung ke Kabupaten memperbaikinya,” tambahnya.
Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman mulai akat bicara terkait e-KTP dan Kartu Keluarga bahwa dirinya mengatakan, sejauh pantauan mereka, bahwa Kasus ini sebenarnya hanya salah satu pucuk masalah yang kebetulan muncul kepermukaan menjadi “Viral” karena ada beberapa faktor utama dari masalah NIK e-KTP yang tidak terdaftar yaitu, buruknya kualitas kinerja ASN khsusunya pada Disdukcapil dan Pejabat ASN yang ada di Kabupaten Bekasi selama ini masih memakai mentalitas Uang.
“Tang seharusnya melayani Masyarakat dengan sepenuh hati dan sungguh-sungguh, malah sebaliknya ingin melayani dan kerja alakadarnya yang penting hadir,” kata Jajang.
“Bahkan sering dijumpai Masyarakat bahwa ASN kalau melayani tentang Kependudukan khususnya Disdukcapil, perlu mengeluarkan Uang Pelicin”, agar urusan bisa lebih cepat dan lancar,” tegasnya.
Jajang Nurjaman menjelaskan, seharusnya hal ini sudah dipahami oleh Pemerintah Pusat khususunya Kemendagri, karena kasus serupa bukan hanya di Kabupaten Bekasi, tapi di Daerah lain juga terjadi el-KTP dan KK masih banyak yang masih memakai bermasalag
“Bahkan kasusnya beragam salah satunya masih rawan dan marak Pungli,” jelas Jajang.
Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman
menegaskan, dengan terjadinya dugaan Kasus NIK e-KTP warga tidak terdaftar di Dinas Catatan Sipili Kabupaten Bekasi.
“Agar Bupati Bekasi dapat segera bertindak tegas dan segera Ganti Kepala Dinas serta Evaluasi Kinerja Kepala Disdukcapil H.Hudaya,” tandas Jajang.