CBA "Jajang Nurjaman " Proyek Dwi Sari Park Bermasalah Harus Segera di Hentikan — poskota.net
instagram youtube
logo

CBA “Jajang Nurjaman ” Proyek Dwi Sari Park Bermasalah Harus Segera di Hentikan

Minggu, 26 Januari 2020 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Julham Harahap

BEKASI,poskota.net- Terkait Proyek Bantaran Kali Sungai Cibeet yang diduga di jadikan Proyek Dwi Sari Water Park, di Kampung Ciranggon RT.03 / RW.01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, dapat diduga sudah menyalahi PP No.38 tahun 2011

Saat di minta tanggapan terkait Proyek Dwi Sari Water Park, Koodinator Invetigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman mengatakan, berdasarkan pantauan Center for Budget Analysis bahwa Proyek Dwi Sari Park tersebut memang bermasalah, seharunya proses dan tahapan jalannya proyek mengikuti aturan yang sudah ditentukan, karena ini berkaitan dengan Daerah Aliran Sungai,” kata Jajang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jajang Nurjaman Koodinator Invetigasi Center for Budget Analysis (CBA) menjelaskan, mulai dari tahapan kajian pertimbangan teknis, penyusunan program, pelaksanaan, serta evaluasi pengelolaan Sungai harusnya dilakukan dan sesuai izin atau oleh Pemeritah Kementerian dan Gubernur serta Bupati,” jelasnya.

“Apalagi berdasarkan perkembangan terakhir, bahwa proyek ini berdampak terhadap menyempitnya Daerah Aliran Sungai, hal ini bisa berdampak buruk terhadap program Pemerintah Pusat termasuk Daerah dalam penanganan masalah banjir.

Jajang Nurjaman menegaskan, bahwa Center for Budget Analysis
(CBA) akan mendorong pihak Pemda Provinsi Jawa Barat (Gubernur ) serta Pemerintah Pusat (Menteri PUPR) untuk mengevaluasi Proyek ini, jika perlu dibatalkan sementara.

Aktivis Forum Kota 98, Anwar AS mulai angkat bicara mengatakan, jika benar di jadikan Proyek Dwi Sari Water Park wilayah Kampung Ciranggon RT.03/RW.01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,
Kami sebagai Elemen Masyarakat dan Aktipis akan melaporkan hal ini ke Kementerian dan Gubernur jika benar tidak memilik ijin,” kata Anwar.

” Karen Proyek tersebut sudah melanggar PP No.38 Tahun 2011 sehingga dapat diduga keras akan terjadi rusaknya Bantaran Sungai Cibeet di Kabupaten Bekasi.

G.Anwar.AS menjelaskan, Saya akan melaporkan dugaan Proyek Dwi Sari Water Park yang terkesan mengabaikan PP.No 38 Tahun 2011 kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian,” jelas Anwar.

“Karena dalam Pasal 19 Sungai adalah sebagaian lintas yang menghubungkan antara Dua wilayah Kabupaten, hal ini harus ada ijin atau sepengetahuan Gubernur Jawa Barat terlebih dahulu.

Anwar menegaskan, bahwa Proyek Dwi Sari Water Park diduga sudah melanggar PP No.38 Tahun 2011 dalam Pasal 19, karena lokasi Sungai jelas berbatasan langsung antara Karawang dan Bekasi, seharunya Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi harus dapat mengetahuinya, karena dalam Pasal 22 menerangkan kalau badan tanggul Sungai dilarang mendirikan Bangunan agar tidak terjadinya abrasi,” tegas Anwar.

“Kalau badan tanggul dipersempit, adanya dugaan Proyek Dwi Sari Water Park ini sudah mengabaikan Pasal 22 PP. Nomor 38 tahun 2011, Kami sebagai Aktipis berserta Elemen Masyarakat akan meminta ketegasan Gubernur dan Bupati Bekasi H.Eka serta Dewan agar bantaraan Kali Cibeet tidak di jadikan tempat Objek Wisata.

Bahwa didalam Pasal 57 (2) poin c, jelas mengatakan setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang Sungai wajib memperoleh izin, dan yang memberikan ijin adalah Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya, kalau Menteri dan Gubernur belum memberikan ijin Proyek Dwi Sari Water Park, maka diduga keras ini adalah kepentingan Para Elit Polotik Pembangunan sudah menyalahi PP Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai harus segera di hentikan.

Berita Terkait

Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:56 WIB

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Penanggulangan Bencana Jalan Dinagori Damakkitang, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Aspirasi Warga Terhadap Pelayanan Puskesmas Baringin Raya kelurahan Baringin raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Keluhan Warga Baringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Terkait PJU yang Tidak Berfungsi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Permohonan Warga Kelurahan Baringin Raya kepada Bupati Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRT-P Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun 19_20 disimalungun city hotel

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Perbedaan Kutipan di 32 Kecamatan di Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Bahasa Ibu Warisan Budaya Perlu di Lestarikan Dalam Festival FTBI

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:28 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:56 WIB

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB