Laporan : Julham Harahap
BEKASI,poskota.net- Terkait Proyek Bantaran Kali Sungai Cibeet yang diduga di jadikan Proyek Dwi Sari Water Park, di Kampung Ciranggon RT.03 / RW.01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, dapat diduga sudah menyalahi PP No.38 tahun 2011
Saat di minta tanggapan terkait Proyek Dwi Sari Water Park, Koodinator Invetigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman mengatakan, berdasarkan pantauan Center for Budget Analysis bahwa Proyek Dwi Sari Park tersebut memang bermasalah, seharunya proses dan tahapan jalannya proyek mengikuti aturan yang sudah ditentukan, karena ini berkaitan dengan Daerah Aliran Sungai,” kata Jajang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jajang Nurjaman Koodinator Invetigasi Center for Budget Analysis (CBA) menjelaskan, mulai dari tahapan kajian pertimbangan teknis, penyusunan program, pelaksanaan, serta evaluasi pengelolaan Sungai harusnya dilakukan dan sesuai izin atau oleh Pemeritah Kementerian dan Gubernur serta Bupati,” jelasnya.
“Apalagi berdasarkan perkembangan terakhir, bahwa proyek ini berdampak terhadap menyempitnya Daerah Aliran Sungai, hal ini bisa berdampak buruk terhadap program Pemerintah Pusat termasuk Daerah dalam penanganan masalah banjir.
Jajang Nurjaman menegaskan, bahwa Center for Budget Analysis
(CBA) akan mendorong pihak Pemda Provinsi Jawa Barat (Gubernur ) serta Pemerintah Pusat (Menteri PUPR) untuk mengevaluasi Proyek ini, jika perlu dibatalkan sementara.
Aktivis Forum Kota 98, Anwar AS mulai angkat bicara mengatakan, jika benar di jadikan Proyek Dwi Sari Water Park wilayah Kampung Ciranggon RT.03/RW.01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,
Kami sebagai Elemen Masyarakat dan Aktipis akan melaporkan hal ini ke Kementerian dan Gubernur jika benar tidak memilik ijin,” kata Anwar.
” Karen Proyek tersebut sudah melanggar PP No.38 Tahun 2011 sehingga dapat diduga keras akan terjadi rusaknya Bantaran Sungai Cibeet di Kabupaten Bekasi.
G.Anwar.AS menjelaskan, Saya akan melaporkan dugaan Proyek Dwi Sari Water Park yang terkesan mengabaikan PP.No 38 Tahun 2011 kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian,” jelas Anwar.
“Karena dalam Pasal 19 Sungai adalah sebagaian lintas yang menghubungkan antara Dua wilayah Kabupaten, hal ini harus ada ijin atau sepengetahuan Gubernur Jawa Barat terlebih dahulu.
Anwar menegaskan, bahwa Proyek Dwi Sari Water Park diduga sudah melanggar PP No.38 Tahun 2011 dalam Pasal 19, karena lokasi Sungai jelas berbatasan langsung antara Karawang dan Bekasi, seharunya Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi harus dapat mengetahuinya, karena dalam Pasal 22 menerangkan kalau badan tanggul Sungai dilarang mendirikan Bangunan agar tidak terjadinya abrasi,” tegas Anwar.
“Kalau badan tanggul dipersempit, adanya dugaan Proyek Dwi Sari Water Park ini sudah mengabaikan Pasal 22 PP. Nomor 38 tahun 2011, Kami sebagai Aktipis berserta Elemen Masyarakat akan meminta ketegasan Gubernur dan Bupati Bekasi H.Eka serta Dewan agar bantaraan Kali Cibeet tidak di jadikan tempat Objek Wisata.
Bahwa didalam Pasal 57 (2) poin c, jelas mengatakan setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang Sungai wajib memperoleh izin, dan yang memberikan ijin adalah Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya, kalau Menteri dan Gubernur belum memberikan ijin Proyek Dwi Sari Water Park, maka diduga keras ini adalah kepentingan Para Elit Polotik Pembangunan sudah menyalahi PP Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai harus segera di hentikan.