Cegah Cluster Sektor Pariwisata, Program Mang Jaka Bersama Kapolres Metro Bekasi Razia Tempat Kuliner — poskota.net
instagram youtube
logo

Cegah Cluster Sektor Pariwisata, Program Mang Jaka Bersama Kapolres Metro Bekasi Razia Tempat Kuliner

Kamis, 1 Oktober 2020 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Patupa Pakpahan.

CIKARANG, ‘poskota.net- Kapolres Metro Bekasi,Kombes Pol Hendra Gunawan, SIK, M.Si memimpin langsung giat operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar di kawasan Meikarta,Citywalk lippo cikarang, Rabu Malam,(30/09/2020)

Kegiatan ini dilaksanakan di seputaran kawasan distrik satu Meikarta dari mulai restoran dan Citywalk Lippo Cikarang pada pukul 18:30 hingga pukul 20:30 dengan sasaran para pengunjung restoran dan pemilik restoran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam giat operasi yutisi tersebut Kapolres juga di dampingi Wakapolres AKBP Rickhson Situmorang SIK dan Kasat narkoba Kompol Dr. H.Budi Setiadi Sh MHum dan Gugus Tugas penanganan covid 19, Sektor Pariwisata program mang jaka dan petugas satpol PP kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan,melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan wisata kuliner yang berada di meikarta ada beberapa temuan.

“Kami dapatkan yang pertama adalah masih ada fasilitas yang tidak disediakan oleh pihak Meikarta yaitu untuk menjaga jaraknya seperti pembatas dengan akriklik atau apapun sehingga pengunjung tidak berhadapan atau bisa menjaga jarak kemudian yang kedua fasilitas ansembling unitnya direstoran yang harus disedikan oleh pengelola sehingga orang yang berkunjung ketila makan udaranya tidak berputar disitu saja sehingga terjadi sirkulasi udara yang baik”kata Hendra Gunawan.

Dia juga menambahkan untuk wisata kuliner sengaja kita lakukan pemeriksaan atau pengecekan ada tiga sumber penyebaran yaitu wisata kuliner , pasar , tempat ibadah.

“Sumber ini yang menyebarkan,awal dari titik penyebaran yang membuat klaster klaster besar saat ini klaster industri,klaster rumah tangga , klaster perkantoran,ini perlu kita antisipasi karena kita ketahui kalau orang makan pasti buka masker jarak 1meter atau setengah meter sebenarnya tidak memenuhi syarat apabila masker itu dibuka apalagi kalo misalnya ruangan tertutup,kemudian juga ada wacana memberikan batasan waktu pengunjung makan ditempat harus takeway (dibawa pulang) ini wacananya masih menunggu intruksi provinsi dan pemkab Bekasi namun wacana kita akan sounding lebih dulu sehingga ada persiapan persiapan dari pengusaha kuliner yaitu nanti akan pembatasan dibawah jam 6 makan ditempat diatas jam 6 itu tidak boleh makan ditempat harus takeaway , pembatasan ini dilakukan untuk menimalisir terjadi penyebaran covid19 di kabupaten bekasi dari sektor wisata kuliner”tegasnya

Lanjut Hendra,menurutnya ini penting karena salah satu sumber terbesar tejadi penularan covid19 dari wisata kuliner dengan temuan temuan hari ini sudah berdiskusi sehingga nanti pengelola berjanji akan memperbaiki diniatkan fasilitas fasilitas yang diminta tadi , kita minta batasan waktu nya paling lama satu minggu atau sebelum ada perayaan kegiatan wisata kuliner yang ada disini tanggal dua.

“Apabila masih nakal,tadi saya berkoordinasi dengan Satpol PP di perbup dan pergub sudah ditentukan sanksi terhadap pelaku usaha kuliner apabila dia tidak menyiapkan fasilitas atau tidak menyelangarakan protokol kesehatan covid19 maka sanksi administrasi denda besarnya sudah diatur di perbup atau pergub kalau tidak salah antara 5 Juta hingga 25 juta tahapanya mulai dari teguran kemudian peringatan kedua denda bahkan nanti sampai penutupan ini tentunya ada penilaian khusus tentang itu lending sektornya dari satpol pp atau pemkab Bekasi kita juga punya namanya satuan gugus tugas sektor Pariwisata yang dibawahnya ada sektor kuliner nah itu juga yang membantu kami sebagai relawan untuk melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan covid19 di area wisata kuliner” tandasnya.

Berita Terkait

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Kamis, 18 September 2025 - 13:57 WIB

Aktivis Tangerang Desak KLHK Segel TPA Rawa Kucing Kota Tangerang

Selasa, 16 September 2025 - 22:03 WIB

Jadi Perhatian Serius, Evaluasi Tunjangan Dewan Kota Tangerang On Progress

Minggu, 14 September 2025 - 16:57 WIB

Evaluasi Besar PDAM Tirta Benteng Terkait Kebocoran Pipa 1000 MM

Jumat, 12 September 2025 - 13:27 WIB

Bangunan MR Lim diduga Tanpa Ijin di Laporkan untuk di Segel dan Police Line

Minggu, 7 September 2025 - 20:40 WIB

Penuhi Tuntutan Masyarakat, Gaji dan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Tangerang Bakal Dikaji Ulang

Berita Terbaru

Berita Daerah

Usai RDP, BK DPRD Pastikan Proses Etik Tetap Berjalan

Kamis, 25 Sep 2025 - 19:09 WIB

Berita Daerah

MBG Bermasalah, Komisi D Siap Sidak Ke Dapur

Kamis, 25 Sep 2025 - 18:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 Sep 2025 - 18:19 WIB

Berita Daerah

DPRD Depok Gelar RDP Bahas PHK Pegawai Tip Top

Kamis, 25 Sep 2025 - 15:18 WIB