Cegah Pelanggaran, Prajurit TNI, Persit dan PNS Kodim 0736/Batang Ikuti Penyuluhan Hukum — poskota.net
instagram youtube
logo

Cegah Pelanggaran, Prajurit TNI, Persit dan PNS Kodim 0736/Batang Ikuti Penyuluhan Hukum

Jumat, 14 Agustus 2020 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anto

BATANG,poskota.net Kodim 0736/Batang menerima penyuluhan hukum dari KUMDAM IV/Diponegoro, bertempat di Aula Kodim 0736/ Batang. Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap Hukum, Kodam IV/Diponegoro berikan penyuluhan hukum triwulan III tahun 2020 kepada Prajurit, PNS Kodim Batang, beserta Persit KCK Cab XXIV dan Kaminvetcad IV/09.

Komandan Kodim (Dandim) 0736/Batang Letkol Inf Dwison Evianto yang di wakili Danramil 12/Tulis Kapten Inf Supirno dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim penyuluhan hukum Di wilayah Kodim 0736/Batang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diharapkan, prajurit, PNS TNI maupun anggota persit mengikuti dan menyimak dengan baik pemaparan pemateri. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan, ” tuturnya

Ia berharap seluruh anggota kodim harus benar-benar memahami ketentuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga sanksi administrasi yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah tersebut.

” Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat dan ada beberapa materi penting yang dapat di jadikan acuan oleh seluruh prajurit dan PNS dalam menjalankan tugas serta mengamalkan dalam kehidupan sehari hari, ” ungkap Letkol Inf Dwison.

Pemberi materi hukum Kapten CHK Waruwu sampaikan bahwa pelanggaran yang menonjol di jajaran Korem 071 tahun 2009 s/d Juli 2020 di antaranya THTI dan Desersi, serta Medsos.

” Masalah medsos Kapten CHK Waruwu menghimbau kepada ibu- ibu, terkait dengan Penggunaan seragam, apabila foto menggunakan seragam persit jangan di masukkan media sosial, seperti contoh main tik tok yang sedang viral sekarang ini. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos jangan sampai terjerat UU ITE. Katanya.

Banyaknya faktor penyebab adanya pelanggaran prajurit ataupun anggota diantaranya faktor nilai agama dan moral rendah, kurangnya kesadaran hukum, tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, teknologi canggih, buku majalah atau koran berbau pornografi dll.

Lanjutnya, terjadinya kesusilaan ” Faktor utama karena ada kesempatan “. Bentuknya KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga ), seperti kekerasan suami kepada istri ataupun istri kepada suami.

Ada 6 alasan pengajuan cerai, di antaranya cek cok terus menerus, melakukan zina, di hukum penjara, pisah secara berturut lebih dari 2 tahun atau lebih melakukan kekerasan fisik, salah satu atau keduanya memiliki cacat fisik sehingga tidak mampu memberikan keturunan bagi pasangannya. Pungkas Kapten CHK Waruwu.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru