Laporan : Julham Harahap
JAKARTA,poskota.net- Terkait Kasus dugaan Mega Proyek PUPR “Pembangunan Embung Gedebage” sampai saat ini masyarakat telah dihantui bencana banjir, namun para Elite Politik dan alih-alih kerja cerdas dan cepat malah mereka saling tuding menuding Pemerintah Pusat salah Gubernur dan kata yang lain salah Pusat, maka tercapailah suatu kesimpulan dari kedua belah pihak (yang salah adalah Hujan).
Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman mengatakan, agar masyarakat tidak terbawa Silogisme sesat, salah satu faktor penentu dari bencana banjir bukanlah hujan, melainkan Mega Proyek Kemen PUPR yang seharusnya mengantisipasi banjir malah diduga dijadikan Bancakan oleh oknum Kemen PUPR,”yang kami maksud adalah Pembangunan Embung Gedebage”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jajang Nurjaman menjelaskan, bahwa Pembangunan Embung Gedebage, di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kemen PUPR, adapun Perusahaan yang dimenangkan Kemen PUPR adalah PT. Hidup Indah Berkah beralamat di Jalan. Kolonel. Iman Soeprapto T. Jakrajoedha No.14 RT.006 / RW.03, Bulusan Tembalang, Kota Semarang.
Nilai Kontrak yang disepakati adalah Rp,85.843.734.000,Milyar lebih dan mulai dikerjakan tanggal 26 Juli 2017 melalui Kontak Tahun jamak, karena masa kerjanya 524 hari dan harus Selesai 31 Desember 2018,” jelas Jajang Nurjaman selaku Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis.
Adapun temuan Center for Budget Analysis (CBA) dalam dugaan Kasus Mega Proyek tersebut adalah :
1. Adanya suatu perubahan Kontrak yang dilakukan Kemen PUPR dan PT Hidup Indah Berkah pada 14 Februari 2018, yang jadi masalahnya adalah nilai Kontrak tiba-tiba melambung tinggi menjadi Rp,94.170.570.000 Milyar lebih, maka kenaikan nilai Proyek semakin tidak rasional, karena pada saat lelang angka penawar terendah di kisaran Rp 76,7 Milyar lebih.
2. Meskipun ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, Kemen PUPR telah membayar penuh seperti “buru-buru” contohnya pekerjaan buangan hasil galian sejauh 4.000 Meter sampai 5.000 Meter dan pekerjaan timbunan tanah.
3. Terdapat pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi di Kontrak yakni pekerjaan Sub Base, dan pekerjaan Base Course
Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman menilai bahwa proyek Pembangunan Embung Gedebage diduga kuat melanggar beberapa aturan diantaranya adalah :
1. Surat Perjanjian Kontrak atau SPK
2. Perpres No.54 tahun 2010 dan perubahaannya sebagaimana Pasal 6 point’ f ) tentang etika yang menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran uang Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2013 tentang tatacara pelaksanaan APBN.
4. UU No. 01 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara,” ungkap Jajang.
Jajang Nurjama menegaskan, akibatnya Proyek Pembangunan Embung Gedebage diduga terdapat potensi kerugian Negara sebesar Rp 17,7 Milyar, karena berdasarkan catatan di atas Center for Budget Analysis,(CBA) meminta kepada Presiden Joko Widodo agar bertindak tegas “Memecat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono” selaku Kuasaj Penggunaan Anggaran dan KPK dapat segera membuka penyelidikan serta memeriksa PPK ULP terkait Kasus Proyek Pembangunan Embung Gedebage dan memanggil Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk di mintai keterangan,” tegas Jajang.