Di duga Dekat Zona Bandara dan Cemari Lingkungan, Sampah Menumpuk di PT Duta Indah Starhub — poskota.net
instagram youtube
logo

Di duga Dekat Zona Bandara dan Cemari Lingkungan, Sampah Menumpuk di PT Duta Indah Starhub

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.Tangerang,Poskota,Net-Dinilai Langgar Prinsip Tata Ruang dan UU Persampahan Aktivitas operasional PT Duta Indah Starhub di wilayah Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, kini menjadi sorotan tajam berbagai kalangan.

Bukan hanya karena dugaan pengelolaan sampah yang tidak transparan dan akuntabel, tetapi juga karena lokasinya yang berada dalam radius keselamatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam pemantauan lapangan, tampak adanya timbunan sampah dan sisa aktivitas perusahaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran serta menarik satwa liar seperti burung pemakan bangkai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini sangat berisiko bagi penerbangan, mengingat wilayah tersebut masuk dalam zona penyangga atau safety zone yang harus steril dari potensi gangguan jalur udara (bird strike).

Padahal, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 102 Tahun 2023 secara tegas melarang pembuangan atau penimbunan sampah di lokasi yang tidak memiliki izin resmi, dan hanya memperbolehkan pembuangan ke TPA Rawa Kucing melalui skema Operlud (Operasi Pelayanan Terpadu).

 

“Kalau aktivitas buang sampah liar ini terus dibiarkan, apalagi dekat bandara, ini bukan cuma soal bau atau limbah, tapi soal keselamatan nasional, Kita bicara risiko nyawa di udara,” tegas seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi.

 

“Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara eksplisit mewajibkan setiap badan usaha mengelola limbahnya secara mandiri dan bertanggung jawab, bukan justru membebani lingkungan sekitar dan menciptakan titik rawan penyakit”ujarnya.

 

Praktik ini dinilai tidak hanya mengabaikan prinsip keadilan lingkungan, tapi juga menandakan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang baik dari aspek lingkungan hidup maupun tata ruang.

 

Sudah saatnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata ruang kota dan pihak PT,Indah Starhub, serta otoritas bandara meninjau ulang aktivitas industri dalam radius sensitif seperti Kelurahan Belendung.

 

Pemerintah tak bisa terus menerus menutup mata terhadap praktik yang secara nyata membahayakan masyarakat dan fasilitas vital negara.

[Fiqri]

Berita Terkait

Bangunan Gedung Di Kavling DPR Kota Tangerang Tak Kantongi izin PBG, Di Duga Dibekingi Pejabat
Mobil Ekspedisi Melawan Arah di Jalan Pembangunan III
Idul Adha 1446 H KJK Tangerang Raya Berkurban di Situ Gede Kota Tangerang
Maryono Bubarkan Kobam dan Minta Polisi Usut Penganiayaan Wartawan
Para Ketua DPC LSM Harimau Kunjungi Kantor DPW Banten: Perkuat Sinergi dan Persiapan Menuju Banjarnegara
Komisi I DPRD Kota Tangerang Bantah Intervensi Soal Penyegelan The Nice Garden
Meski Disegel, The Nice Garden Pinang Tetap Beroperasi
DBD Merebak Hingga 6 Korban Di Wilayah Kelurahan Kebon Besar, Pemuda Forum Lingkar Jiwa Membantu Fogging Secara Mandiri
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 12:16 WIB

Gawat Komisi C Ancam Tidak Keluarkan Rekom Pembangunan SMPN 35 Kalau Tidak di Berikan Hal Ini

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:32 WIB

KWT Gampong Ladang Tanami Bawang Merah Ke Tiga kali

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:13 WIB

DPP LSM Harimau Serahkan SK Definitif Kepada 3 DPW Berjalan Lancar, Berikut Harapan Ketua Umum

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:12 WIB

Komisi III DPRD Kota Tangerang Sidak Pasar Induk Tanah Tinggi

Berita Terbaru

Olahraga

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:46 WIB

Berita Ciamis

Dompet Melayang Saat Berdesakan Hampiri KDM di Halaman DPRD Ciamis

Kamis, 12 Jun 2025 - 21:06 WIB