.Tangerang,Poskota,Net-Dinilai Langgar Prinsip Tata Ruang dan UU Persampahan Aktivitas operasional PT Duta Indah Starhub di wilayah Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, kini menjadi sorotan tajam berbagai kalangan.
Bukan hanya karena dugaan pengelolaan sampah yang tidak transparan dan akuntabel, tetapi juga karena lokasinya yang berada dalam radius keselamatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam pemantauan lapangan, tampak adanya timbunan sampah dan sisa aktivitas perusahaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran serta menarik satwa liar seperti burung pemakan bangkai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini sangat berisiko bagi penerbangan, mengingat wilayah tersebut masuk dalam zona penyangga atau safety zone yang harus steril dari potensi gangguan jalur udara (bird strike).
Padahal, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 102 Tahun 2023 secara tegas melarang pembuangan atau penimbunan sampah di lokasi yang tidak memiliki izin resmi, dan hanya memperbolehkan pembuangan ke TPA Rawa Kucing melalui skema Operlud (Operasi Pelayanan Terpadu).
“Kalau aktivitas buang sampah liar ini terus dibiarkan, apalagi dekat bandara, ini bukan cuma soal bau atau limbah, tapi soal keselamatan nasional, Kita bicara risiko nyawa di udara,” tegas seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi.
“Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara eksplisit mewajibkan setiap badan usaha mengelola limbahnya secara mandiri dan bertanggung jawab, bukan justru membebani lingkungan sekitar dan menciptakan titik rawan penyakit”ujarnya.
Praktik ini dinilai tidak hanya mengabaikan prinsip keadilan lingkungan, tapi juga menandakan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang baik dari aspek lingkungan hidup maupun tata ruang.
Sudah saatnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata ruang kota dan pihak PT,Indah Starhub, serta otoritas bandara meninjau ulang aktivitas industri dalam radius sensitif seperti Kelurahan Belendung.
Pemerintah tak bisa terus menerus menutup mata terhadap praktik yang secara nyata membahayakan masyarakat dan fasilitas vital negara.
[Fiqri]