Depok,poskota.net
Ketua LSM Aliansi Pendidikan Kota Depok Mulyadi Pranowo SE MM, angkat bicara terkait dugaan pungutan uang perpisahan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya hal tersebut di sampaikan karena di anggap berpotensi melawan Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025.
Seperti di ketahui bahwa dalam surat edaran gubernur tersebut angka 4 berbunyi Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda, perpisahan atau penamaan lainnya pada seluruh jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar sampai pendidikan menengah yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.
” Saya menghimbau untuk kepala sekolah agar membatalkan kegiatan perpisahan tersebut karena jelas melanggar edaran gubernur,” katanya, Rabu (14/05/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan dirinya mengingatkan agar kepala sekolah bisa lebih bijak dalam mengambil kebijakan terkait rencana perpisahan.
“Kepala sekolah tidak usah mengambil resiko yang bisa berdampak pada pencopotan jabatan kepala sekolah, sebagai contoh sman 6 depok, karena melawan instruksi gubernur tentang larangan Study tour,” tegasnya.
Masih kata Mulyadi bahwa dirinya memahami bahwa kegiatan study tour dan perpisahan sudah sejak lama di rencanakan namun demikian pihaknya kembali mengingatkan konsekwensi apa bila melanggar instruksi Gubernur.
“Saya berharap dana yang sudah di tarik dapat di segera kembalikan ke orang tua siswa dan Kepala sekolah harus tegas, karena penanggung jawab satuan pendidikan adalah kepala sekolah, bukan yang lain atau komite sekolah,” tutup nya (Yopi)