Di Duga Modus Gudang Oli Palsu di Kalideres Sangat Rapi Kelabuhi Aparat Kepolisian — poskota.net
instagram youtube
logo

Di Duga Modus Gudang Oli Palsu di Kalideres Sangat Rapi Kelabuhi Aparat Kepolisian

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,poskota.net —- Gudang oli palsu yang berada di jalan Pergudangan Kapuk Kamal Indah 1 blok A no 9 RT 01 RW 1 Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat bebas beroperasi tanpa ada Tindakan oleh aparat Kepolisian.

Pantauan dari tim media gudang ini sangat rapi menutup perbuatan kotornya, sebab mereka mengembok pagar besi agar diliat tidak ada giat. Begitu juga terlihat ada tulisan gudang tempat oli palsu ini tulisan gudang di kontrakan dan disewakan.
“Ini hanya modus pemilik gudang saja, padahal ada giat oli palsu didalamnya, pengusaha sangat licik,” terang Liston Rajagukguk.
Namun itu hanya merupakan. Tipu muslihat agar kegiatan di dalam tidak terhembus pihak kepolisan dan jurnalis. Namun saat tim Media memantau di depan gudang oli palsu tersebut, terlihat ada karyawan menggelar giat didalamnya. Bahkan saat jam makan seluruh karyawan keluar masuk untuk makan siang.
Saat ditanyai dengan penjaga gudang oli palsu Onye dirinya menjanjikan untuk tim media datang besok, seolah olah mengelabuhi agar tim media pergi dari pemantauan lokasi.
“Besok saja datang karena hari ini cuti bersama libur, besok pasti saya sampaikan ke bos, sambil berkata pengurus di dalam gudang ini bernama Kasmadi,” kata Onye kepada tim peliputan gudang oli tersebut, Selasa (13/5/2025).
Dari pengakuan Onye sempat menyebut pemilik oli palsu tersebut orang Taiwan. Sambil merayu tim media agar pergi dari depan gudang oli palsu tersebut.
Untuk itu, tim media akan melaporkan kegiatan oli palsu tersebut ke pihak kepolisian Kalideres agar kegiatan tersebut bisa di hentikan., agar tidak ada lagi pemain oli palsu yang bermodus seperi ini lagi.
“Kami akan laporkan ke kepolisian setempat, agar segera di police line dan ditindak secepatnya,” tandas Liston Rajagukguk.
Menurut salah satu warga bahwa gudang tersebut disewa oleh warga negara Taiwan dan penanggung jawab operasional setiap harinya adalah On. Menurut warga gudang oli palsu tersebut sudah berjalan lama walau sempat tutup beberapa bulan dan baru sekitar 2 bulan ini beroperasi kembali. mungkin sudah berkoordinasi dengan APH dan Dinas terkait makanya berani buka kembali. Tapi ini perlu di cek kebenarannya.

Keberadaan gudang oli palsu ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Karena Peredaran oli palsu ini meliputi Jabodetabek dan Jawa barat. Yang tentunya sangat merugikan masyarakat yang tidak tau kemudian membeli dan memakainya.

Gudang oli palsu tersebut sudah melanggar Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, ” tutup Agus darma Wijaya

Berita Terkait

Ada Apa Dengan GSM ? Kuasa Hukum: Sales Terlilit Beban Funder Rp 12.8 M, Pimpinan Perusahaan Tanggungjawab Gimana ?
Jawaban Gugatan PTUN Sekda Banten Belum Siap
Respon Cepat Tuntutan Rakyat,Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Rumah DPRD
Menangkan Gugatan Andi Tatang Sampaikan Komitmennya Kawal Eksekusi Lahan Hingga Tuntas
Siswa SIP Angkatan 54 Gelar Bakti Sosial
Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Diduga ada Kongkalingkong Pelantikan DPRD DKI Jakarta
Polsek Jatiuwung Amankan Dua Pelaku Runmor
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Kamis, 18 September 2025 - 13:57 WIB

Aktivis Tangerang Desak KLHK Segel TPA Rawa Kucing Kota Tangerang

Selasa, 16 September 2025 - 22:03 WIB

Jadi Perhatian Serius, Evaluasi Tunjangan Dewan Kota Tangerang On Progress

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Minggu, 28 Sep 2025 - 19:57 WIB

Berita Ciamis

CAMAT PANUMBANGAN TEKANKAN PENTINGNYA SINERGITAS PEMBANGUNAN

Minggu, 28 Sep 2025 - 05:44 WIB