.
Laporan : Fiqri
Poskota.net-Seharusnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.
Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
“Dengan perkataan seperti itu seorang PNS yang menjadi mandir tidak layak berbicara kasar kepada bawahannya yang berprofesi sapu jalanan, berpendidikan tinggi tapi tidak di gunakan perkataan yang berakhlak mulia sebagai Pegawai Negri Sipil.”ucapnya narasumber yang berinisial (W) Hari Selasa 13 Agustus 2024.
“Dia berbicara tidak memiliki etika di group WhatsApp Garlim (Garuda-Halim) Group penyapu dengan mengatakan layaknya orang yang tidak berpendidikan kepada bawahannya”.tegasnya.
“Harapan saya akan segera di tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang”. tutupnya.