Di Somasi LSM, Begini Kata Dirut PT. IGG Banyuwangi — poskota.net
instagram youtube
logo

Di Somasi LSM, Begini Kata Dirut PT. IGG Banyuwangi

Kamis, 19 Desember 2019 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Prasetyo

BANYUWANGI,poskota.net – PT. Industri Gula Glenmore, yang berada di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh Winarto, SH, Direktur Investigasi LSM Ampuh Karesidenan Besuki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Mustaqim, Direktur Utama (Dirut) PT. IGG saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsaapnya mengatakan
PT IGG memang tidak memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan oleh LSM Ampuh dengan mempertimbangkan bahwa materi yang dituangkan dalam somasi tersebut merupakan kejadian di tahun 2016, 2017 dan 2018,”tulisnya.

Mustaqim juga menjelaskan, Adapun terkait penanganan limbah sudah dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi maupun DLH Provinsi Jawa Timur untuk perbaikannya sejak tahun 2018.

Realisasi limbah cair maupun udara di musim giling 2019 sudah baik, bahkan jauh di bawah ambang batas. Hal tersebut juga sudah terkonfirmasi sebagai hasil pantauan DLH maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kirim surat somasi ke PT Industri Gula Glenmore (IGG) yang berada di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

Hal tersebut dilakukan karena PT IGG diduga telah melanggar atau perundang – undangan tentang lingkungan hidup.

“Kita kirimkan surat somasi pada PT IGG pada tanggal 16 Desember 2019 mas,” kata Winarto, SH Direktur Investigasi Karesidenan Besuki, kepada Wartawan. Kamis (19/12/2019).

Menurut Winarto, kami menduga PT IGG telah melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup sebagaimana di atur dalam undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Surat somasi pertama kita kirim pada Hari selasa, (16/12/2019) karena tidak mendapat tanggapan maka kita kirimkan lagi surat kedua pada hari Kamis, (19/12/2019),” ujarnya. Kamis (19/12/2019).

Winarto, juga menjelaskan pihaknya akan mengirimkan surat hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi jika suratnya tidak segera mendapatkan balasan.

“Jika surat kami tidak digubris maka kita akan kirim surat hearing ke DPRD Banyuwangi. Bahkan tidak hanya itu saja, kita akan ajukan gugatan persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banyuwangi,” gamblangnya.

Berita Terkait

Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:12 WIB

PD Pewarna Banten Adakan Diskusi Lintas Agama ” Merdeka dan Bebas dari Intoleransi” 

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:56 WIB

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:52 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Sidang Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswanto Berharap,Pemkot Putar Lagu Indonesia Raya di Lampu Merah.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:37 WIB

Pengangkatan Pejabat Penting Di Tubuh Bank BJB Pusat Diduga Sarat Konflik Kepetingan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Gawat DLHK Tak Miliki Alat Sama Sekali Untuk Cek Kwalitas Tanah dan Udara.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Gawat Pakar Temukan Kandungan Zat Kimia Berbahaya dan Pontensi Ledakan,Simak Penjelasannya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Heboh, Tanah di Depan Rumah Warga Muncul Asap dan Berbau Belerang

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sebanyak 52 Pasukan   Paskibraka  Ciamis Tahun 2025 di Kukuhkan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 15:02 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Annversary Ke-1 Media Online KisiKisi, Co,Id Adakan Santunan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 10:57 WIB