Diduga Ada Pelanggaran HAM Dalam Program Air Bersih Pulau Merah Banyuwangi — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Ada Pelanggaran HAM Dalam Program Air Bersih Pulau Merah Banyuwangi

Senin, 18 Oktober 2021 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi (Poskota.Net/Dok Ist)

Gambar Ilustrasi (Poskota.Net/Dok Ist)

Laporan: Sahroni

Poskota.Net

BANYUWANGI| – Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, gamblang menyatakan, ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. Dan ketersediaan air bersih merupakan hak konstitusional sekaligus Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan, pada 28 Juli 2010, Sidang Umum PBB mengeluarkan Resolusi No. 64/292 yang secara eksplisit mengakui hak atas air dan sanitasi adalah HAM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar tersebut, maka hampir bisa dipastikan bahwa dalam program air bersih Pulau Merah, Forpimka Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, gagal dalam melindungi HAM masyarakat. Lantaran disaat warga di Lingkungan Rowo Rejo dan Pulau Merah mendamba ketersediaan saluran air bersih, Forpimka diduga justru membiarkan masyarakat luar lingkungan melakukan penolakan.

Seperti diketahui, masyarakat di Lingkungan Rowo Rejo dan Pulau Merah, Dusun Pancer, berharap adanya saluran air bersih untuk keperluan sehari-hari. Keinginan tersebut muncul mengingat air dari sumur warga memiliki kualitas yang kurang bagus.

Upaya realisasi, warga membentuk HIPAM ‘Suko Tirto’. Dan selanjutnya melakukan komunikasi dengan PT. Bumi Suksesindo (PT BSI). Melihat tingginya asas manfaat, akhirnya perusahaan tambang emas tersebut bersedia menanggung seluruh biaya pembuatan sumur bor sekaligus instalasi serta saluran pipa kerumah warga. Dengan demikian pemerintah tidak mengeluarkan sepeser pun dana untuk kebutuhan air bersih ini.

Namun saat hendak dilakukan pembuatan sumur bor untuk masyarakat Lingkungan Rowo Rejo dan Pulau Merah, tiba-tiba terjadi penolakan. Protes itu datang dari masyarakat Lingkungan Pancer. Padahal, lokasi pembuatan sumur bor berada di Lingkungan Rowo Rejo. Yang letaknya berjauhan dari Lingkungan Pancer.

Kepada wartawan, Camat Pesanggaran, Sugiyo Darmawan, mengakui bahwa kebutuhan akan air bersih merupakan Hak Asasi Manusia. Yang mana hak tersebut melekat pada setiap individu masyarakat. Namun sayang, bukannya menjunjung tinggu UUD 45 dan UU, Camat selaku pejabat pemerintah malah terkesan melempem.

“Forpimka mengalir saja, bila ada yang butuh air dan butuh mediasi, ya kita bantu semaksimal mungkin,” kata Sugiyo Darmawan, Senin (18/10/2021).

Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi membenarkan bahwa wilayah Rowo Rejo dan Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, memang membutuhkan ketersediaan saluran air bersih. Karena kualitas air sumur warga kurang layak.

“Airnya kotor disitu, kalau masak kadang pakai (air) galon,” ungkap AKP Subandi.

Terkait polemik yang terjadi, masih Subandi, pihaknya telah mendampingi proses mediasi.

“(Program air bersih Pulau Merah) ada yang mau dan tidak, dari pada kres dilapangan lebih baik kita mediasi,” kata AKP Subandi.

Meski menyatakan tahu soal HAM ini, Forpimka Banyuwangi seakan diam membiarkan kejahatan HAM ini terus terjadi tanpa solusi dan langkah kongkret dari pengampu kebijakan lokal. Pembiaran ini pada akhirnya dianggap menyengsarakan warga yang membutuhkan layanan air bersih dan sanitasi.

Sementara itu, Ketua HIPAM ‘Suko Tirto’, Faishol Farid menegaskan bahwa masyarakat di Lingkungan Rowo Rejo dan Pulau Merah berharap program air bersih segera terealisasi. Karena keberadaan air bersih sangat dibutuhkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

“Harapan masyarakat, program air bersih ini bisa segera terealisasi,” ujar Farid.

Dia meminta kepada kelompok yang melakukan penolakan, untuk tidak mencampur adukan antara program air bersih Pulau Merah dengan gerakan tolak tambang. Menurutnya, dua hal tersebut sangat berbeda. Mengingat air bersih merupakan kebutuhan vital masyarakat. Sekaligus Hak Asasi Manusia.

“Alasan mereka menolak, karena dikait-kaitkan dengan tambang. Dan bahasanya banyak yang diplintir,” ucap Farid.

Farid menambahkan, jika program air bersih tetap dikaitkan dengan tambang, dia menganggap itu tidak masuk akal.

“Jika mau menolak tambang silahkan. Dan program air bersih ini berbeda, ini untuk kepentingan masyarakat,” cetusnya Farid. 

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Tingkatkan Peserta Didik di Bidang Perhotelan, Wali Kota MoU dengan Kemenekraf
Endah Winarti Walikota Tidak Ingkar Janji
Gema Sadhana Banten Gaungkan Persatuan dan Keadilan Sosial Lewat Audiensi dengan DPP
PD Pewarna Banten Adakan Diskusi Lintas Agama ” Merdeka dan Bebas dari Intoleransi” 
IPTI Banten Bersama STABN Sriwijaya Gelar Kuliah Umum Sambut HUT ke-80 RI
Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba
DPRD Kota Depok Gelar Sidang Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswanto Berharap,Pemkot Putar Lagu Indonesia Raya di Lampu Merah.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:56 WIB

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Penanggulangan Bencana Jalan Dinagori Damakkitang, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Aspirasi Warga Terhadap Pelayanan Puskesmas Baringin Raya kelurahan Baringin raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Keluhan Warga Baringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Terkait PJU yang Tidak Berfungsi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Permohonan Warga Kelurahan Baringin Raya kepada Bupati Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRT-P Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun 19_20 disimalungun city hotel

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Perbedaan Kutipan di 32 Kecamatan di Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Bahasa Ibu Warisan Budaya Perlu di Lestarikan Dalam Festival FTBI

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:28 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:56 WIB

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB