Diduga Arogan  Kadis  Lngkungan  Hidup Tangerang Bersikap  Norak SAAT Diminta Keterangan — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Arogan  Kadis  Lngkungan  Hidup Tangerang Bersikap  Norak SAAT Diminta Keterangan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Poskota,Net-

Kepala dinas lingkungan hidup Wawan Fauzi bersikap arogan ketika di mintai keterangan oleh salah satu aktivis Kemanusiaan Ahmad Bustomi, pada hari kamis 12 Desember 2024 dikantor dinas lingkungan hidup.

kepala dinas tersebut banyak mengulur pembicaraan dan sering kali keluar konteks dari objek permasalahan yang sedang dibahas ketika diajak bicara terkait surat rekom untuk pegawai yang ingin menjalani seleksi PPPK gelombang 2 kota Tangerang tahun 2024, padahal sudah jelas keterangan surat yang di edarkan oleh BKPSDM Kota Tangerang yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman suwarman, tapi Wawan tetap bersikeras tidak mengeluarkan surat keterangan aktif kerja dan pengalaman kerja sebelum mengkonfirmasi dahulu ke BKPSDM,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ini jelas sangat memperhambat proses pendaftaran pegawai (tukang sapu jalan)
yang mana surat tersebut harus di unggah ke dalam sistem BKN sebagai syarat wajib untuk mengikuti seleksi administrasi PPPK gelombang 2 kota Tangerang “ujar Bustomi”.

Dalam surat yang di edarkan oleh BKPSDM yang di antaranya adalah
1.No.14502 pada tanggal 30 September 2024
2.No.19557 pad tanggal 11 November 2024.

Surat di atas resmi di keluarkan oleh BKPSDM dan telah di tandatangani oleh HERMAN SUWARMAN selaku Sekretaris Daerah Kota Tangerang dan juga panitia seleksi instansi pemerintah kota Tangerang yang sudah jelas ketentuan hukumnya,

Dan lagi, kepala dinas lingkungan hidup kota Tangerang baru mau mengkonfirmasi surat tersebut pada Tanggal 12 Desember 2024 sampai batas waktu yang tidak mau di tentukan.

Menurut keterangan Ahmad Bustomi
Ketika saya ingin membuka data serta surat yang di edarkan oleh BKPSDM Wawan merasa bahwa organisasinya (dinas lingkungan Hidup) diintimidasi oleh saya, serta menanyakan legalitas dan kapasitas saya, padahal saya hanya ingin mencoba membedah surat tersebut sambil berdiskusi, barang kali pak Wawan belum membacanya, lagipula organisasi yang pak wawan pimpin adalah organisasi publik yg bahkan orang tidak sekolah pun berhak menanyakan dan memintai keterangan terkait regulasi yang sudah di edarkan “ujar Ahmad Bustomi”.

Wawan di anggap terlalu emosional ketika ingin di ajak diskusi dan enggan untuk membedah surat dari BKPSDM terkait PPPK tersebut, tidak bersikap profesional dan norak dalam memimpin suatu jabatan strategis sebagai kepala dinas,

padahal apa yg sudah di sampaikan oleh BKPSDM mengenai aturan seleksi PPPK kota Tangerang sudah sangat jelas sesuai regulasi yang telah di keluarkan oleh BKN

Tindakan Wawan dinilai Menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan. Yang Di antaranya:
1.Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan pegawai
2.menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar hal tersebut tidak terlaksana.

Dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, sudah jelas aturannya, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Tindakan Wawan di anggap melampaui ketentuan BKPSDM yang menjalankan aturan dari BKN.

Sebagai seorang pemimpin Wawan tidak mencerminkan sebagai kepala dinas yang bijaksana, adil dan beradab dalam menaungi sebuah lembaga publik, wawan yang menyandang status sebagai kepala dinas lingkungan hidup,

seharusnya sebagai kepala Wawan dapat memfasilitasi serta mensuport pegawainya untuk menempuh jenjang yang lebih baik,

tapi malah mempersulitnya dengan beragam alasan.

padahal kasubbag Umpeg DLH marjaih bisa di berikan mandat sebagai fungsionalnya dan kapasitasnya sebagai Kepala Subbagian Administrasi Keuangan, Umum dan Kepegawaian(kasubag umpeg), atau bisa sebelum keluar untuk kegiatan sudah siap untuk mengeluarkan surat yang di butuhkan oleh pegawai dinas lingkungan hidup.

Ini jelas terlihat bahwa Wawan malas untuk mengeluarkan surat untuk pegawai nya mendaftar PPPK, lantas apa yang membuat kadis LH itu tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi?
Menurut pernyataan Tomi, Wawan mengatakan bahwa dia punya wewenang penuh atas pegawainya, tapi lupa bahwa mengeluarkan surat untuk pegawai yang memenuhi syarat PPPK adalah sebuah kewajibannya. “Kata Tomi”

Bustomi meminta agar Wawan segera diperiksa oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kota Tangerang terkait penyalahgunakann wewenang sebagai kepala dinas lingkungan hidup dalam mengambil sikap dan keputusan untuk kesejahteraan pegawainya

(Fiqri)

Berita Terkait

Samsat Cikokol Raup Rp.75 Milyar Lebih, Selama 3 Bulan. Warga Manfaatkan Kepgub Banten 2025
DMPTSP Kota Tangerang imbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM
Pemerintah Gandeng Swasta. Dinkes Kota Tangerang Gelar Pertemuan Dalam Inisiasi Penguatan Sistem Kesehatan
Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Warnai Forum Silaturahmi Ormas di Teluknaga
Bupati Ciamis Buka EXPO Pendidikan Tahun 2025
Kampus Gempar! Mahasiswa Gantung Diri di Universitas Budhi Dharma
Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang Terima Sejumlah Keluhan Terkait Proses Administrasi
Lembaga Survei Kasih Rapot Jelek Ke Walikota Kota Depok Masyarakat Bilang Gak Ngaruh
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:28 WIB

Polisi Cilik Binaan Polres Ciamis Meriahkan Upacara Hari Bhayangkara

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:20 WIB

Kabupaten Ciamis Dapat Penghargaan Dari Baznas RI Sebagai Zakat Terbaik Nasional

Senin, 30 Juni 2025 - 16:38 WIB

Bina Wilayah (Binwil) TP-PKK Ciamis di Eks-Kewedanaan Panumbangan di Mandalare

Senin, 30 Juni 2025 - 14:08 WIB

Feby Yuliasari Siswi MTS Janggala Raih Juara II Pencak Silat Tingkat Nasional

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:13 WIB

Hujan Deras Pawai Akbar 1 Muharam di Pendopo Ciamis Tak Jadi Penghalang

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Polisi Cilik Binaan Polres Ciamis Meriahkan Upacara Hari Bhayangkara

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:28 WIB

Berita Daerah

Klarifikasi Berita Viral Andi Tatang, BPN Beberkan Beberapa Fakta

Selasa, 1 Jul 2025 - 14:02 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global*

Senin, 30 Jun 2025 - 21:23 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Apel Bersama Dalam Rangka Harganas Ke-32 Di Kabupaten Simalungun*

Senin, 30 Jun 2025 - 18:54 WIB