Diduga Korupsi Ganti Rugi Lahan, PUPR Kota Tangerang Dilaporkan Ke Kejati Banten — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Korupsi Ganti Rugi Lahan, PUPR Kota Tangerang Dilaporkan Ke Kejati Banten

Rabu, 30 November 2022 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Juniardi

 

Tangerang // Poskota.net — Ada apa dengan Aparatur Pemerintah khususnya Dinas PUPR Kota Tangerang yang seharusnya membantu masyarakat dalam kesulitan, ini malah membuat sulit masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah di telusuri antara BPN, BPKD dan PUPR Kota Tangerang maka Dinas PUPR Kota Tangerang lah yang harus bertanggung jawab atas tidak di cairkannya ganti rugi lahan milik ahli waris Saenan.

Dinas PUPR Kota Tangerang diminta segera mencairkan dana ganti rugi atas pembebasan lahan milik Saenan dalam proyek Pengendalian Banjir Kali Cisadane.

Sebidang tanah milik Saenan yang terkena dampak proyek tersebut berada di Rt 003/ Rw 001, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang.

“Sampai saat ini saya lagi menunggu pencairan dana yang tidak ada kunjung batas sampai kapan cair atas pembebasan lahan milik saya, apalagi ini katanya proyek Nasional dari Bapak Presiden Jokowi, “ucap Saenan saat ditemui awak media dilokasi tanahnya, Selasa (30/11/22).

Lanjutnya, SK Walikota Nomor 601/2490-PUPR/2020, tanggal 3 November 2020 terkait pembebasan lahan tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2020.

Dihari dan dilokasi yang sama, Anthonius Yanto Gebang, selaku penerima kuasa dari ahli waris membeberkan tentang kronologi riwayat tanah, sampai surat – surat tembusan yang di tujukan ke :
1.Ketua Komisi lll DPR RI
2.SETNEG Republik Indonesia
3.Jaksa Agung RI
4.Menteri PUPR RI
5.Menteri Dalam Negeri RI
6.Menteri PANRB RI
7.Kapolri
8.Ketua KPK RI
9.Gubernur Provinsi Banten
10.Ketua DPRD Provinsi Banten
11.Ketua DPRD Kota Tangerang
12.Walikota Tangerang
13.Wakil Walikota Tangerang
14.Sekda Kota Tangerang
15.Kepala Badan BPKD Kota Tangerang
16.Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang.

“Saya berharap pak Saenan mendapatkan hak ganti rugi lahannya. Dan lagipula proyek ini harus tetap berjalan karena ini adalah proyek Nasional milik Pak Jokowi. lngat pesan pak Jokowi, tidak boleh ada proyek Nasional yang mangkrak.Maka dalam hal ini Pemkot Tangerang wajib dan harus taat terhadap instruksi pak Presiden. Disisi lain bila proyek ini dihentikan akan mengakibatkan banjir dan berdampak pada masyarakat, ” ungkap Anthon.

Masih kata Anthon, untuk realisasi anggaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Tangerang telah diserahkan ke Dinas PUPR Kota Tangerang.

Beberapa waktu yang lalu, Saenan pernah melayangkan dua surat kepada BPN Kota Tangerang, yakni pada 21 September dan 10 Oktober 2022.

Dalam dua surat itu, Saenan meminta informasi terkait ganti rugi pengadaan tanah dan identifikasi lokasi melalui pengukuran yang pernah dilakukan oleh Dinas tersebut dan harus tanya ke Dinas PUPR.

Pada 26 Oktober 2022, Kepala BPN Kota Tengerang Mujanding Ma’ruf melalui surat jawabannya, mengatakan verifikasi dan identifikasi pengadaan tanah skala kecil dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kota Tangerang tanpa melibatkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.4

“Peta bidang tanah dan gambar ukur, sebaiknya ditanyakan kepada Dinas PUPR Kota Tengerang yang bertanggung jawab atas ganti rugi lahan tersebut, “urai Ma’ruf.

Sementara itu, pada 24 September dan 10 Oktober, Saenan juga menyurati Kepala Badan BPKD Kota Tengerang, Tatang Sutisna guna meminta penjelasan terkait realisasi anggaran untuk pembebasan lahan tersebut.

Tatang Sutisna melalui surat pada 18 Oktober menegaskan bahwa permohonan penjelasan terkait realisasi anggaran sebaiknya ditanyakan kepada Dinas PUPR Kota Tengerang sebagai pelaksana kegiatan dan anggaran dalam proyek tersebut.

Berita Terkait

PD Pewarna Banten Adakan Diskusi Lintas Agama ” Merdeka dan Bebas dari Intoleransi” 
IPTI Banten Bersama STABN Sriwijaya Gelar Kuliah Umum Sambut HUT ke-80 RI
Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba
DPRD Kota Depok Gelar Sidang Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswanto Berharap,Pemkot Putar Lagu Indonesia Raya di Lampu Merah.
Pengangkatan Pejabat Penting Di Tubuh Bank BJB Pusat Diduga Sarat Konflik Kepetingan
Gawat DLHK Tak Miliki Alat Sama Sekali Untuk Cek Kwalitas Tanah dan Udara.
Gawat Pakar Temukan Kandungan Zat Kimia Berbahaya dan Pontensi Ledakan,Simak Penjelasannya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Tokoh Pasar Anyar Soroti Arah Kebijakan Pascarevitalisasi dan Harapan terhadap Direksi Baru

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Tekan Walikota Kota Tangerang Membuat Kebijakan Dalam Mendorong Pendapatan BUMD

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Calon Direktur PD Pasar Wanita Tangguh,Yang Ingin Mengabdikan dirinya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Harapan besar pedagang terhadap bakal calon Dirut PD pasar yang baru

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Majelis Kode Etik ASN Bungkam Atas Laporan Pengaduan Asda 1 Kota Tangerang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Metro Tangerang Kunjungi Lapas Kelas I Tangerang

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Luber, Tumpukan Sampah Di Sepanjang Jalan Raya Kampung Melayu Teluknaga Terkesan Dibiarkan Membusuk

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sebanyak 52 Pasukan   Paskibraka  Ciamis Tahun 2025 di Kukuhkan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 15:02 WIB