Diduga Polda Sumut Petieskan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas DPRD Tapteng — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Polda Sumut Petieskan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas DPRD Tapteng

Sabtu, 7 September 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Erwin Silitonga

Jakarta, Poskota.net.- Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) didesak ungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023. Pasalnya, sejak dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkesan jalan ditempat.

“Sepertinya jalan ditempat. Hingga saat ini tidak ada progres yang siginifikan dalam penyelidikan kasus,” ujar Asistant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH, MH, Sabtu (6/8/2024), di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini menyebutkan, Ditreskrimsus Polda Sumut harus mengambil langkah serius, dengan segera meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait lainnya, untuk mendapatkan keterangan serta menyimpulkan adanya penyimpangan dan dugaan adanya kerugian keuangan negara.

“Tidak boleh hanya sebatas Sekretaria DPRD saja. Pihak terkait lain harus diklarifikasi untuk kepentingan penyelidikan perkara,” sebut Herman.

Akademisi senior ini menegaskan, pemalsuan dokumen perjalanan dinas merupakan tindak pidana korupsi. Pemalsuan dokumen hanya sekedar modus untuk melakukan rasuah. Modus pemalsuan dokumen perjalanan dinas biasanya berupa, perjalanan dinas fiktif, pertanggungjawaban ganda, bill penginapan fiktif dan ganda, tiket transportasi fiktif dan ganda. Komponen tersebut sangat berpotensi dipalsukan karena pembayarannya menggunakan metode lumpsum.

“Salah satu modusnya, biaya riil (at cost) untuk komponen tersebut tidak dibayarkan sebesar nilai yang benar-benar diserahkan kepada penyedia jasa,” sebutnya.

Herman berharap, kasus dugaan korupsi berupa pemalsuan dokumen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, dapat segera dituntaskan, karena sudah bergulir sejak bulan Desember 2023 lalu. Polisi juga diminta profesional dan transparan dalam mengusut kasus, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.

“Ini menyangkut wakil rakyat yang diduga melakukan korupsi, jangan ditutupi. Apapun hasil penyelidikan nantinya, harus dibuka ke publik,” tandas Herman.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyebutkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, masih dalam tahap penyelidikan.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, sebagaimana laporan Nomor : R/LI-379/XII/2023/Ditreskrimsus.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Perintah Nomor : Sprint/458/XII/OPS.2/2023/Ditreskrimsus, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Tugas/1404/XII/2023/Ditreskrimsus, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/838/XII/2023/Ditreskrimsus.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah memanggil Sekretaris DPRD Tapanuli Tengah, Ridho SM Hutabarat, melalui surat Nomor: B/4769/XII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 20 Desember 2023, untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Kantor DPRD Tapteng, Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Berita Terkait

Bawa Oleh-oleh Wamenaker Nostalgia di SMK Budi Utomo
Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Tunjangan Rumdin
M.Azka Nur Fauzi, S.E Bertugas Mendekatkan diri Kepada Masyarakat
Mahesa Lagi Lagi Bikin Ulah, Beredar Video Ancam Wartawan Untuk Meliput, Jumadil Qubro: Butuh Psikiater, Dia Sakit..!!
Kolaborasi dengan dinas DP3AP2KB Kota Tangerang, IMM FH UMT akan gelar IMMawati Schoo
Mari Bersaing Sehat Pedagang Kuliner di Alun Alun Ciamis
Sekitar 35 Ribu Kendaraan Arus Balik Lebaran Melintasi Ciamis
Pemerintah Kabupaten Ciamis Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H//2025 M.
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Bukti Nyata PKB Luncurkan Program Jabar Emergenci Ini Beraksi ini Respon Wali Kota Depok

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:27 WIB

Pemkab Samosir Susun Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:12 WIB

Gubsu Ajak Bupati Samosir Audiensi ke Kementerian Perhubungan, Sampaikan Usulan Aksesibilitas Transportasi Seaplane di Danau Toba

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:52 WIB

Di Duga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Ketua ALiansi Ingatkan Kepsek SDN Sukmajaya 5

Senin, 12 Mei 2025 - 19:18 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik

Senin, 12 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik

Senin, 12 Mei 2025 - 09:08 WIB

KJK Tangerang Raya Resmi Tutup HUT ke-4: Kompak, Kompeten, dan Kritis

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:56 WIB

Polsek Rajeg Laksanakan Patroli Mobile Malam Hari Antisipasi Guantibmas

Berita Terbaru

Berita Pemkot Tangsel

Dugaan Pengacaman Wartawan, FORWAT Geruduk Kantor Walikota Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:22 WIB

Berita Ciamis

Perpisahan & Pelepasan Siswa -Siswi SMK IPP Panjalu Sederhana

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:56 WIB

Bisnis

Asthara Skyfront City Rilis Hunian Modern di Tangerang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:48 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Keindahan dan Manfaat Air Terjun Bah Biak di Sidamanik Kabupaten Simalungun

Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:28 WIB