SEI LEPAN-poskota.net
Sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, di Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara menuai masalah ditengah masyarakat.
Pasalnya, sejumlah kegiatan yang sudah direalisasikan tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, _Padat Karya Tunai_ Desa yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja baik secara harian maupun mingguan.
Dengan tujuan dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara sejumlah kegiatan yang sudah direalisasikan tidak menggunakan Harian Orang Kerja (HOK) melainkan sistem borongan dari semua kegiatan sehingga diduga terjadi mark’up anggaran karena tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Selain pembanguan fisik gedung Posyandu dan rehabilitasi posyandu Harapan Baru, kedua pembangunan fisik ini yang seharusnya sistem HOK juga diborongkan kepada kelompok masyarakat luar, sehingga program harian orang kerja (HOK) mandul terjadi di desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan ini.
Masyarakat mengaku akan terus mengawal semua kegiatan pembangunan dari dana desa sesuai amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).
Dalam pasal tersebut menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Kami akan terus proaktif mengawal pembangunan dana desa ini,” kata sumber berinisial, R, warga kesatuan kepada poskota.net beberapa hari lalu di Desa Harapan Baru
Diterangkan R, ada beberapa kegiatan pembangunan fisik yang sudah direalisasikan pemerintahan Harapan Baru mulai dari pembangunan Posyandu, Rehabilitasi posyandu dan ditiga titik penyirtuan.
“Yang kami ketahui ada dua titik pembangunan fisik, pembuatan gedung Posyandu di Dusun II Aras Mesin Rp 121.358.790 dan Rehabilitasi posyandu di Dusun IV Kesatuan Rp 40.605.300 dan tiga (3) titik Penyirtuan jl Usaha Tani di Dusun III B.Selamat, jl Usaha Tani dusun V Suka Maju dan jl Usaha Tani VI A.Dagang Rp 43.448.000
dari semua kegiatan pembangunan fisik diduga mark’up anggaran atau penggelembungan anggaran,” jelasnya.
Warga Berinisial R mengaku bersama warga lain akan terus membongkar semua pembangunan yang bersumber dana desa yang diduga berbau tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kami akan berupaya membongkar ini semua atau mengusut tuntas, kami berharap kepada pihak aparat penegak hukum (APH) atau pihak yang berwajib agar mengusut tuntas dugaan _mark’up_ proyek dari Dana Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan karena kami menilai anggaran yang begitu besar tidak sesuai dengan yang dibangun dan Direhabilitas,” ucapnya.
Camat Sei Lepan, Iqbal Ramadhan SE mengatakan membenarkan pengerjaan fisik di desa Harapan Baru, namun kalau di duga mark’up pihaknya tidak mengetahui hal itu.
“Kalau dirinya, pembangunan tersebut telah terealisasi dan kini rehabilitasi posyandu lagi berjalan. Namun kalau ada pihak luar dapat, terdapat mark’up silahkan aja dilaporkan dan dibuktikan terlebih dahulu untuk kroscek kebenarannya,” ujar Iqbal Ramadhan SE kepada poskota.net diseberang WhatsAppnya.
(JP)