Diduga Tak Bayar Setoran, “ASN” Puskesmas Negeri Lama, Bilah Hilir Dimutasi — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Tak Bayar Setoran, “ASN” Puskesmas Negeri Lama, Bilah Hilir Dimutasi

Sabtu, 4 April 2020 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Albert Hutagaol

LABUHANBATU RAYA,poskota.net – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Kota Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dimutasi, Kamis, Tanggal, (2/3/2020).

Kabar tersebut kian merebak ditengah publik, Tiga orang ASN di pindah tugaskan lantaran diduga tak bersedia membayar setoran kepada Kapusnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah ASN Puskesmas yang dimutasi akhir nya angkat bicara, sebab perbuatan Kapus dinilai telah mencoreng nama baik institusi berlambang tulisan Bakti Husada itu. Kapus Sukiyem dinilai layak untuk dicopot. Dilansir Via seluler, Drg Ringan Marianna Sitepu, membenarkan dirinya di mutasi.

“Benar bang, saya dimutasi dari Puskesmas Kota Kelurahan Negeri Lama, Bilah Hilir, Ke Puskesmas Kota Labuhanbilik, Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Saya heran kok ada mutasi. Enggak tahu alasan nya. Tiba tiba saja saya dipindah tugaskan, Bingung bang,” Ucap Drg Ringan Marianna.

Ironisnya, kondisi di Puskesmas itu sangat membutuhkan tenaga medis gigi. Kok malah ada pemutasian. sampai sekarang persoalan ini belum terjawab.

Kabar dugaan Kepala Puskesmas (Kapus) bernama Sukiyem, S.TrKeb meminta uang ASN dan Tenaga Kontrak Puskesmas Kota Negeri Lama menuai polemik, para ASN yang keberatan merasa haknya dinodai membuat sepucuk surat kronologis kejadian pemotongan jasa pelayanan (Jaspel) BPJS yang notabene nya memohon bantuan dari pihak DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kejaksaan, Kepolisian, LSM, Ombudsman RI, Pegiat Sosial, dan Jurnalis poskota.net,

Isi surat tersebut, memuat 15 point Kronologis lengkap apa yang dialami para ASN. dan pada saat penelusuran lebih jauh, salah seorang ASN di Puskesmas itu menjelas kan sebagai berikut,

Mulanya, Kapus Sukiyem menggelar rapat dihadiri 5 (lima) orang ASN, meminta uang Jasa Pelayanan (Jaspel) 20 persen plus uang senilai Rp.755.000 dari masing-masing ASN dan tenaga kontrak Puskesmas Kota Negeri Lama,

“Teman saya bernama Hj. Masleini Nasution heran, lalu menolak hasil keputusan rapat yang tanpa diketahui/dihadiri seluruh ASN dan tenaga kontrak Puskesmas,” paparnya.

Tanggal, 8 Januari 2020, Kapus Sukiyem memanggil bendahara BPJS untuk mengkonfirmasi pegawai yang sudah membayar. Namun, Sukiyem marah besar ketika mengetahui hanya dua orang pegawai saja yang mengindahkan permintaan nya,

Tanggal, 9 Januari 2020, bendahara BPJS kembali ditugaskan Kapus untuk mengkonfirmasi pegawai ASN dan tenaga kontrak terkait tindaklanjut kesediaan memotong uang Jaspel BPJS. Namun, 7 (tujuh) Orang ASN bernama, Siti Zainab, SST. Hj. Masleini Nasution, Amd.Keb. Drg Ringan Marianna Sitepu. Elvina Melyati Sagala, Am.AK. Yetty Yusnita Oppusunggu Amd.Keb. Rinawati Nasution, Amd.Keb. Faristiwana Rambe, Amd.Keb tidak bersedia membayar lantaran permintaan tersebut dianggap liar,

“Karena menolak permintaan tersebut, 7 (tujuh) ASN lalu diintimidasi akan dipindah tugaskan. dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan alasan melawan pimpinan,” tegasnya.

Tanggal, 22 Januari 2020, Kami dipanggil Kadis Kesehatan, H. Kamal Ilham, S.Km.MM, untuk membuat laporan terkait tindakan Kapus Sukiyem yang dianggap sepihak. H. Kamal Ilham menyarankan kami untuk membuat surat keberatan yang ditandatangani seiring meminta kami memengajukan calon nama pimpinan Puskesmas baru sebagai Pelaksana Tugas Harian (PLH).

Tanggal, 27 Januari 2020, Kami menyampaikan surat keberatan kepada Kadiskes Kamal Ilham, yang notabene nya ditandatangani sebahagian ASN dan Tenaga Kontrak Puskesmas Kota Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir,

Tanggal, 30 Januari 2020, Kapus Sukiyem memanggil Hj. Masleini, Elvina Melyati Sagala dan Siti Zainab menghadap yang pada saat itu kami dampingi bersama Ibu Yetty Yustina Oppusunggu, Faristiwana Rambe dan didapatlah hasil pembicaraan bahwa Kapus akan memindahkan Ibu Hj. Masleini Nasution Ke Pustu Sei Tampang sementara Ibu Siti Zainab Ke Pustu Bilah dan Elvina Melyati Sagala tidak lagi menjabat sebagai penanggungjawab laboratorium, tetapi keputusan itu masih bisa dirubah jika kami bersedia membayar potongan Jaspel BPJS.

Selanjutnya, Kami mempertanyakan dana Jaspel ASKESDA yang sudah cair sebanyak enam bulan pada tahun lalu. Namun, uang itu tak kunjung dibagikan kepada staf yang berhak menerima nya. Dan pada waktu itu Kapus berdalih bahwa uang tersebut disimpan di bendahara dan akan digunakan untuk membeli baju olahraga. Ironisnya, baju itu tak pernah kami terima.

Tanggal, 3 Februari 2020, Bagian Tata Usaha Puskesmas Kota Negeri Lama memanggil Hj. Masleini Nasution terkait tindaklanjut keputusan apakah tetap ingin dipindahkan atau membayar potongan Jaspel BPJS. Namun, Hj. Masleini dkk tetap pada pendiriannya tidak bersedia membayar potongan Jaspel BPJS.

“Peristiwa itu membuat Kapus marah, dan mengeluarkan (SK) Kapus yang memuat pemindahan tugasan Hj. Masleini ke Pustu Sei Tampang dan untuk Ibu Siti Zainab dipindah tugaskan ke Pustu Negeri Lama Seberang sementara Elvina Melyati Sagala digeser menjadi staf laboratorium (SK, Tanggal, 31 Januari 2020).

“Kami menilai, Kadis Kesehatan Kamal Ilham tidak merespon laporan kami, maka kami difasilitasi bertemu Bupati Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi, S.T, MT,” latanya.

Tanggal, 8 Februari 2020, kami bersilaturahmi ke rumah dinas Bupati Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi, S.T, M.T, seiring melaporkan persoalan tersebut, dan pada saat itu Bupati Labuhanbatu langsung memanggil Kadiskes Kamal Ilham untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Namun, tak kunjung selesai,

Tanggal, 19 Februari 2020, Komisi IV DPRD Kabupaten Labuhanbatu melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas Kota Negeri Lama, dan pada saat itu anggota DPRD mempertanyakan terkait adanya dugaan pemotongan Jaspel BPJS. Namun, Kapus membatah kalaupun ada pemotongan uang nya digunakan untuk tenaga kontrak yang tidak memiliki gaji sebagai uang Transportasi,

Tanggal, 3 dan 4 Maret 2020, Kami dipanggil ke Dinkes untuk dilakukan Mediasi, dan hasil mediasi tersebut tercatat 3 (tiga) point. Pertama, Kepala Dinas Kesehatan tidak berwenang mencopot Kepala Puskesmas karena yang melantik adalah Bupati. Kedua, Adalah hak dan kebijakan Kepala Puskesmas untuk memindahkan Staf Puskesmas dalam wilayah kerjanya.

Ketiga, Disiplin Pegawai akan ditegakkan secara adil dan merata bukan dikalangan 7 (tujuh) ASN yang tidak membayar potongan dan berjanji tidak melakukan intimidasi,

Tanggal, 13 Maret 2020, Drg Ringan Marianna Sitepu, menerima nota penugasan tempat baru yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, H. Kamal Ilham, S.Km, MM, Tertanggal, 12 Maret 2020 Ke Puskesmas Kota Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, dengan alasan pemenuhan kebutuhan SDM di Puskesmas Kota Labuhanbilik.

Namun, Fakta dilapangan Puskesmas Labuhanbilik dan Negeri Lama sama sama memiliki satu Drg sebagaimana keterangan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Yusrizal, S.Km, dikonfirmasi lewat Seluler.

Terpisah, Kapus Sukiyem, S.TrKeb, tidak dapat dikonfirmasi. Panggilan seluler Awak Media ini di rijek, dan pesan konfirmasi lewat Via WhatsApp bertanda contreng dua biru tidak dibalas, diduga Kapus Sukiyem alergi terhadap Wartawan,

Kabar tersebut, membuat sejumlah tokoh di Kabupaten Labuhanbatu angkat bicara,

Ir. Syafrizal Siregar, Ketua Singa Pers Kabupaten Labuhanbatu Raya, merasa prihatin terhadap dunia Medis di Kabupaten Labuhanbatu. Pemutasian sejumlah ASN Puskesmas Negeri Lama, menggambarkan bobrok nya pola kepemimpinan sang Kadis dan Kapus. Menurut nya, sebuah diskriminasi dalam bernegara,

“Ya, Sangat bobrok pemimpin ASN medis kita. Coba bayangkan, hanya gara gara diduga uang Jaspel ASN tak bersedia dipotong lalu mereka dipindahtugaskan, Ada Apa Labuhanbatu ini, Jangan buat aneh aneh lah” tukas Syafrizal bernada tinggi diruangan kantornya.

Uang Jaspel itukan hak mereka yang menerima. Kalau memang ingin dipotong guna keperluan lain yang sifatnya urgen, laksanakan musyawarah dengan baik dan terbuka. Jangan mentang mentang pimpinan lalu berbuat suka suka, apalagi intervensi,

Kadis Kesehatan hendaknya tegas, harus berpihak pada kebenaran, jangan dibela yang salah. Awas lho, persoalan ini bisa berujung pidana. Jangan main main, saya dan teman lainnya terus memantau. Imbuh Ketua Singa Pers Kabupaten Labuhanbatu,

Pada dasar nya, Pimpinan tidak boleh melakukan pemutasian ASN sesuka hati. tentu harus ada alasan yang benar jika ingin memindahtugaskan. saya bersama teman-teman akan melayangkan surat ke Mendagri, Menpan, Komisi ASN (KASN) serta Ombudsman RI. Ya, nanti kita pelajari dulu,

Ironisnya, saya mendengar kabar terbaru bahwa salah satu ASN bernama Hj. Masleini, Amd.Keb sekarang bertugas di Dinas Kesehatan, beliau tinggal di Negeri Lama, padahal nota dinas pensiun nya berakhir 2021, artinya satu tahun lagi kenapa harus dipindahkan. Tutup Syafrizal Siregar, Ketua Singa Pers Kabupaten Labuhanbatu Raya.

Teka teki pemutasian sejumlah ASN Puskesmas Kota Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu masih misteri, sejumlah kalangan berharap kiranya Kadiskes, Kamal Ilham, S.Km, M.M, mampu bersikap arif menjunjung nilai kedisiplinan agar tidak melahirkan asumsi buruk publik.

“Seiring Institusi bertuliskan Bakti Husada di Kabupaten Labuhanbatu semakin dipercaya Masyarakat,” tandasnya.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:04 WIB

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:29 WIB

Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:26 WIB

Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:49 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43 WIB

Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:39 WIB

Diduga Polemik PT Duta Indah Starhub Tentang Sampah DLH Kota Tangerang Terlibat

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun:Termasuk Nagori Sihubu

Sabtu, 28 Jun 2025 - 01:17 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB