Tangerang,Poskota,Net- 24 Juli 2025 — Pasar Anyar yang dikenal sebagai ikon Kota Tangerang kini justru menjadi cerminan kegagalan tata kelola ruang ekonomi publik.
Kondisi semrawut, ketidaktertiban, dan padatnya pedagang yang berjualan di bahu jalan tidak lagi dapat dilihat sebagai sekadar masalah teknis, melainkan kegagalan struktural dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang.
Seorang pedagang mengatakan “Kami bukan tidak mau tertib, tapi kami tidak difasilitasi tempat oleh Disperindag. Kami hanya ingin mencari nafkah tanpa harus dikejar-kejar petugas.”ucapnya kepada awak media poskota.net hari kamis 24 juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan tidak hanya datang dari pedagang. Seorang konsumen, warga Kota Tangerang yang rutin berbelanja di Pasar Anyar, turut menyampaikan keprihatinannya, “Sangat ironis, pasar sebesar ini yang katanya dibanggakan sebagai pusat ekonomi rakyat, tapi pengelolaannya amburadul”tegasnya edo
Pembeli pun tidak nyaman, harus belanja di tengah lalu lintas dan tumpukan sampah.
Kondisi ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional rakyat, khususnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ketidakhadiran kebijakan berbasis keadilan sosial menunjukkan bahwa pemerintah belum hadir secara substantif dalam mengelola ruang publik secara adil, aman, dan manusiawi.
Pembangunan pasar yang setengah jadi, relokasi tanpa kejelasan, hingga lemahnya pengawasan menunjukkan adanya maladministrasi dalam perencanaan tata ruang dan pelayanan publik.
Penertiban yang hanya mengedepankan pendekatan represif tanpa solusi struktural justru memperkuat ketimpangan dan memperburuk nasib rakyat kecil.
Pasar Anyar seharusnya menjadi wajah keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan, bukan menjadi simbol dari kebijakan yang setengah hati.
Demikian keluh kesah ini disampaikan sebagai bentuk kontrol publik terhadap tanggung jawab pemerintah kota khusus nya Disperindag dalam menjamin keadilan sosial dan keberfungsian ruang ekonomi rakyat secara manusiawi dan konstitusional
(Fiqri).