Laporan Jhon E purba
Simalungun poskota net
Keresahan warga Nagori Lokkung, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, semakin memuncak akibat tidak adanya transparansi dari pihak pemerintah desa terkait penggunaan Dana Desa (DD) yang telah dicairkan oleh Kementerian Desa tahun 2024.
Sebagai salah satu penerima Dana Desa, Nagori Lokkung dikabarkan telah menggunakan 60% anggaran tersebut untuk berbagai kegiatan desa, namun hingga saat ini, papan transparansi yang seharusnya dipasang sebagai bentuk pertanggung jawaban publik belum juga terlihat.
Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Pemasangan papan informasi yang memuat rincian penggunaan anggaran tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga sebagai upaya untuk menjamin hak publik mengetahui ke mana saja uang negara disalurkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses pembuatan kebijakan publik.
Ketidakhadiran papan transparansi di Nagori Lokkung menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran. “Kalau memang penggunaan anggaran itu benar dan tepat sasaran, kenapa takut memasang papan transparansi? Ini kan bisa menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujar warga tersebut.19/8/2024
Kurangnya keterbukaan dari pihak desa ini jelas mencederai prinsip-prinsip good governance dan akuntabilitas yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap pemerintah desa. Keterbukaan informasi publik bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi yang jelas kepada warganya, terutama terkait penggunaan uang negara.
Pihak berwenang di tingkat kabupaten dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Lokkung agar isu transparansi ini tidak berlarut-larut. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan desa digunakan, dan apakah dana tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya