Laporan: Ahmad Sahroni.
BANYUWANGI,poskota.net – Persoalan Tanah Kas Desa (TKD) atau yang biasa disebut tanah bengkok, di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, mulai menjadi perhatian warga. Penyebabnya, aset milik desa tersebut diduga disewakan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Agus Hermawan S Sos.
Tanah bengkok seluas 9 hektar itu disewakan kepada Mirso, warga Dusun Babakan, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat. Untuk ditanami pohon sengon, dengan perhitungan bagi hasil fifty-fifty.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal ini, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambong, Khalid, menolak menjawab konfirmasi. Namun meminta wartawan untuk datang kerumahnya.
“Kalau konfirmasi soal bengkok, langsung datang kerumah saja,” katanya, Senin (27/4/2020).
Sementara itu, Sekretaris BPD Desa Tambong, Ta’in, mengaku tidak tahu menahu terkait proses penyewaan tanah bengkok.
“Saya gak tahu,” ucapnya.
Padahal, jika mengacu prosedur, proses sewa atau kerjasama tanah bengkok harus melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dan Sekretaris BPD menjadi ketua panitia penyelenggara. Selanjutnya diterbitkan Peraturan Desa (Perdes) yang didalamnya berisi aturan main hingga keuntungan desa.
Jika penyewaan bengkok tidak melalui prosedur yang berlaku, dikhawatirkan terjadi penyelewengan hingga dugaan korupsi.
Namun sayang, terkait dugaan penyewaan 9 hektar tanah bengkok Desa Tambong, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Kades Agus Hermawan, belum bisa dikonfirmasi. Dia tidak menjawab ketika dihubungi via telepon. Pertanyaan wartawan lewat pesan pendek pun juga tidak dijawab.