Dijerat Pasal KDRT, Suami Bakar Istri di Cipondoh Jadi Tersangka — poskota.net
instagram youtube
logo

Dijerat Pasal KDRT, Suami Bakar Istri di Cipondoh Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Bakar Istri di Cipondoh Ditetapkan sebagai Tersangka

Laporan : Erwin, S.Sos

TANGERANG — Polisi telah menetapkan S (41) seorang suami yang tega membakar istrinya sendiri SR (22) di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024, malam sekira pukul 21.00 WIB.

Video rekaman CCTV detik-detik korban terbakar viral di media sosial (medsos). Tersangka secara mengerikan menyiram sebotol bensin ke korban lalu menyulutnya menggunakan korek api.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Selasa, (2/7/2024).

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.

“Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu,red),” terangnya.

Kapolsek menjelaskan, untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik, Lantaran korban SR masih belum dapat dimintai keterangannya.

“Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit,” ungkap Evarmon.

Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004.

“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT),”pungkas Kapolsek.

Berita Terkait

DBD Merebak Hingga 6 Korban Di Wilayah Kelurahan Kebon Besar, Pemuda Forum Lingkar Jiwa Membantu Fogging Secara Mandiri
Kegiatan Bakti Sosial PT. Bintang Kanguru Kepada Masyarakat Sekitar Pabrik
Forum NGO Tangerang Raya Gelar Diskusi Publik Mari Kawal Kinerja Pemkot Tangerang
Pengurus PWI Kota Tangerang Periode 2025-2028 Resmi Dilantik
Satpol PP, Trantib Kecamatan, Lurah, RT, dan RW mengangkangi Perda penanaman tiang internet tanpa izin yang sah
Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Gubernur Apresiasi Program Pendidikan Gratis di Kota Tempat Tinggalnya
Selama Ramadhan, Perkimtan Kota Tangerang, Perbaikan Sarana Dan Prasarana Sekolah
HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Disdik Gelar Lomba Tingkat SD
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:36 WIB

Polsek Tanah Jawa Amankan Perayaan Jumat Agung di Wilayah Hukumnya, Ibadah Berjalan Khidmat dan Kondusif

Jumat, 18 April 2025 - 15:22 WIB

Kepolisian Simalungun Tingkatkan Pengamanan Jelang Perayaan Jumat Agung

Kamis, 17 April 2025 - 20:28 WIB

Polsek Bangun Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung dalam Rangka Ketahanan Pangan

Selasa, 15 April 2025 - 16:25 WIB

Beromzet Puluhan Juta, Polisi Gerebek Home Industry Ciu di Periuk Tangerang

Selasa, 15 April 2025 - 16:19 WIB

Larangan Siswa Menggunakan Kendaraan di Dukung Banyak Pihak Berikut Alasannya

Jumat, 11 April 2025 - 18:21 WIB

Momen Idul Fitri, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel dan Halal bihalal

Selasa, 8 April 2025 - 18:06 WIB

Satgas Preventif Polresta Tangerang Laksanakan Patroli dan Imbauan di Water Park Amsterdam Pasar Kemis

Selasa, 8 April 2025 - 18:02 WIB

Polresta Tangerang Gelar Pengamanan Haul di Ponpes Al Istiqlalliyah

Berita Terbaru