Laporan : Julham Harahap
JAKARTA,poskota.net -Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka menjaga kesinambungan dan konektifitas serta kehadiran Pemerintah kepada Masyarakat ke Daerah terpencil dan tertinggal serta perbatasan.
Telah melakukan Penadatanganan dan Penyerahan Kontrak Angkutan Udara Perintis Penumpang, Perintis Kargo dan Subsidi Angkutan Udara Kargo Tahun 2020 yang dilaksanakan bertempat di Aula Mulawarman Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program Angkutan Udara Perintis tersebut sudah berlangsung sejak Tahun 2017, sebagai bagian dari fokus Pemerintah Presiden Joko Widodo dalam mengatasi persoalan logistik di daerah terpencil dan tertinggal serta perbatasan, agar Masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan logistik.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menyampaikan sambutannya, bahwa pada Tahun 2019 program ini telah berhasil memangkas harga bahan pokok hingga 40 persen di daerah terpencil, terutama di wilayah Papua, karena Angkutan Udara Perintis merupakan program prioritas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang menjadi pendukung dari program Pemerintah.
” Sesuai dengan Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia yaitu menjamin penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) yang fokus dan tepat sasaran,” ujar Polana.
Polana B. Pramesti menjelaskan, pada Bulan Desember 2019, bahwa ada tiga Koordinator Wilayah yaitu
Nabire, Sumenep dan Korwil Timika telah menandatangani Kontrak, sedangkan Korwil Wamena sudah menandatangani Kontrak pada tanggal 3 Januari 2020,” karena sesuai agenda pada Hari Kamis 09/01Jam 10.00 WIB telah dilakukan penandatangan Kontrak oleh 14 Korwil diantaranya adalah
1. Tarakan.
2. Gunung Sitoli.
3. Dabo Singkep.
4. Dekai.
5. Manokwari.
6. Kuala Pembuang.
7. Samarinda.
8. Langgur.
9. Sorong.
10.Masamba.
11.Timika.
12.Ternate.
13.Tanah Merah
14.Merauke dan Empat Korwil lainnya akan menandatanganani Kontrak pada Minggu ke tiga pada Bulan Januari 2020, yaitu Korwil Masamba, Sinabang, Elelim dan Waingapu,” papar Polana B. Pramesti.
“Secara presentase sampai dengan tanggal 9 Januari 2020 sudah dilakukan penanda tanganan Kontrak sebesar 82%, dan 18% akan dilakukan penandatanganan Kontrak pada pertengahan Januari 2020.
Berdasakan Perpres Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Palayanan Publik Untuk Angkutan Barang ke Daerah Tertinggal serta Terpencil dan Perbatasan, Polana berharap agar kegiatan Jembatan Udara dapat tersinkronisasi dengan program-program lainnya seperti Tol Laut, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kegiatan pembangunan,”ungkapnya.
“Kegiatan ini dapat menjadi titik awal keberhasilan Angkutan Udara perintis sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya, agar Koordinator Wilayah maupun operator pelaksana dapat Konsisten dan bertanggung jawab pada perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak serta dapat menghadirkan Penerbangan dengan Selamat, Aman dan Nyaman,” ungkapnya.