Laporan : Johannes Hutagaol
Bandung, Poskota.net
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang hingga 11 Mei 2020.
Hal ini merujuk surat Nomor: 443/ 5037 – Set.Disdik tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di Rumah dan Perubahan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadisdik Jabar, Dewi Sartika menyatakan, keputusan tersebut memperhatikan perkembangan kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat,Kamis (23/4/2020) melalui siaran persnya.
Perpanjangan PBM berdasarkan:
1. Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
2. Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
3. Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
4. Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
5. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Jawa Barat.
6. Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/61/BKD Tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Selain itu, memperhatikan surat kami sebelumnya Nomor 443/ 4181 – Set.Disdik tanggal 27 Maret 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di Rumah dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020, perlu dilaksanakan penyesuaian kembali pelaksanaan PBM di rumah dan perubahan informasi kegiatan akademis tahun pelajaran 2019/2020,” tutur Kadisdik.