Disetujui Menkes RI, Pemkot Bekasi Bakal Berlakukan PSBB — poskota.net
instagram youtube
logo

Disetujui Menkes RI, Pemkot Bekasi Bakal Berlakukan PSBB

Minggu, 12 April 2020 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol

Bekasi, Poskota.net
Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kota Bekasi. Sistem PSBB diantaranya dengan membatasi mobilitas masyarakat dari dan ke luar Kota Bekasi.

Wilayah Kota Bekasi bersebelahan dengan DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sudah terlebih dahulu memberlakukan pembatasan sosial bersekala besar pada 10 April 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi mengatakan Pemkot Bekasi telah mengusulkan PSBB di wilayah Kota Bekasi kepada Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat.

Dan pada 11 April 2020, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Atas keputusan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan, Walikota Bekasi Dr Rahmat Effendi segera akan berkordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Unsur Muspida terkait PSBB di Kota Bekasi.

“Kita baru dari Gubernur Jawa Barat menerima terkait penerapan PSBB di 5 wilayah termasuk di Kota Bekasi. Tapi kita akan tindak lanjuti bersama Tim Gugus Covid-29 dan Muspida mengeluarkan keputusan walikota mana saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam PSBB Kota Bekasi,” ungkap Dr Rahmat Effendi, Sabtu , (11/4/2020) saat monitoring wilayah bersama unsur Muspida Kota Bekasi.

Pertimbangan Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menkes tengah PSBB di wilayah tersebut karena data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat diwilayahnya tersebut.

Kemudian hasil kajian epidemiologis dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya perlu dilakukan PSBB diwilayahnya tersebut guna menekan penyebaran Covid-19.

Walikota Bekas Dr H Rahmat Effendi juga mengatakan harapannya agar apabila PSBB di Kota Bekasi mulai diterapkan agar masyarakat mengetahui dan ikut berpartisipasi dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Membatasi aktifitas keluar rumah dan kelurahan daerah. Demi keselamatan kita semua, diimbau warga mematuhi arahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menjaga kesehatan diri dan keluarga dari potensi penyebaran pandemi Virus Covid-19” ungkapnya.

Selain itu, PSBB ini diterapkan sebagai tanggap Covid-19 dan karena kasus positif warga terkena virus ini terus meningkat di Kota Bekasi.

Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga telah mempersiapkan skema operasi PSBB di Kota Bekasi. Diataranya monitoring dan pengawasan arus lalu lintas orang dan barang di 30 titik perbatasan menuju wilayah Kota Bekasi.

Kemudian, skenario PSBB untuk sektor transportasi baik kendaraan pribadi dan angkutan umum beroda dua dan roda empat termasuk moda transportasi online.

Untuk kendaraan pribadi kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak satu orang untuk roda dua, jenis kendaraan sedan kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak 3 orang termasuk sopir dan jenis mini bus kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak 4 penumpang termasuk sopir.

Untuk angkutan umum taksi yang diperbolehkan 3 orang termasuk sopir, angkutan online sedan sebanyak 3 penumpang, angkutan online bukan sedan sebanyak 4 penumpang, angkutan ojek online dan ojek pangkalan sebayak 1 orang, itu juga untuk mengantar barang bukan orang.

Untuk angkutan umum sebanyak 6 orang yang diperbolehkan, dan untuk jenis bus kapasitas yang diperbolehkan 50 persen atau setengah dari kapasitas full yang ada.

PSBB di Kota Bekasi dilakukan unsur pihak keamanan TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan/Tenaga medis dan sukarelawan dari Aparatur ASN dan Non ASN Pemkot Bekasi.

Sementara aktifitas yang dibatasi masih di tempat umum diperbolehkan dalam PSBB ini diantaranya hanya aktifitas toko dan tempat berjualan kebutuhan pokok, peralatan medis atau obat, barang penting, BBM, Gas dan Energi.

Lalu, hotel atau tempat penginapan yang menampung wisatawan dan orang terdampak covid-19, selanjutnya tempat olahraga dan yang lain pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Untuk aktifitas sosial budaya dalam PSBB ini intinya dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga yang diakui pemerintah dan peraturan UU.

Intinya terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemkot Bekasi POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai.

Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut; Kesehatan, Pangan, Energi (air, gas, listrik, pompa bensin), Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi), Keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, Logistik / distribusi barang, Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong).

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:35 WIB

Korpri Berikan Uang Kadeudeuh ke ASN Purna Tugas & Wapat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:47 WIB

Bupati Ciamis Kembali Serahkan Alsintan Pertanian Ke Kelompok Tani

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:31 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Bupati Simalungun Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II untuk Tingkatkan Efisiensi

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:01 WIB