Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Rokok Telanjang — poskota.net
instagram youtube
logo

Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Rokok Telanjang

Senin, 22 November 2021 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Fera

Poskota.Net

PALEMBANG|  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) amankan ribuan bungkus rokok telanjang (tanpa bea cukai) didalam bus dan bagasi yang berada di halaman loket triadi satrio wisata, Kamis (8/11/2021). sekitar pukul 06.00 WIB.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga mengatakan, dua unit mobil Toyota Hiace dari Kabupaten Madura, Provinsi Jawa Timur (Jatim) membawa rokok tanpa cukai sebanyak 86.750 bungkus atau 1.735.000 batang yang akan dibawa ke Pangkalan Kericu, Provinsi Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mengelabuhi anggota kita mereka ini melakukan pemindahan rokok tanpa bea cukai tersebut menggunakan bus wisata Bintang Bali yang dilakukan di halaman loket bus Triadi Satrio wisata,” ujarnya, Senin (22/11/2021).

Namun saat telah terjadinya pemidahan rokok tanpa cukai tersebut kedalam bus berupa kotak-kotak rokok ilegal, Tim Unit 4 SUBDIT 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengamanan terhadap rokok tanpa cukai tersebut yang berada di dalam bus tersebut.

Untuk rincian rokok tanpa bea cukai tersebut lanjut dia mengatakan, terdiri dari merek R One sebanyak 46.850 bungkus, MX BOLD sebanyak 12.200 bungkus, VIOS sebanyak 15.800 bungkus dan ESJE sebanyak 11.900 bungkus.

“Selain mengamankan ribuan rokok tanpa bea cukai anggota kita turut mengamankan mobil bus pariwisata Bintang Bali dengan nomor polisi (nopol) AB 7952 JN,” katanya kepada wartawan disela-sela press release di halaman Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Untuk pasal sendiri dalam kasus ini yakni pasal 54 dan pasal 29 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kita akan menyerahkan masalah ini bersama barang bukti rokok tanpa bea cukai ini ke Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, sedangkan untuk tersangka dalam kasus ini masih lidik,” tutupnya.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:12 WIB

*Bupati Simalungun Lantik Albert Rismawanto Saragih, SIP, M.Si Sebagai Pj Sekda*

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:20 WIB

*Tanggapi Laporan Warga Soal Irigasi Longsor di Kecamatan Huta Bayu Raja, Bupati Simalungun Tinjau Lokasi*

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:09 WIB

*Bupati Simalungun Kukuhkan Ny Darmawati Anton Achmad Saragih Sebagai Bunda PAUD*

Senin, 28 Juli 2025 - 09:46 WIB

*Berkunjung Ke Nagori Pamatang Gajing, Bupati Simalungun Terima Permohonan Pangulu*

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:55 WIB

*Bupati Simalungun Tegaskan, Pemkab Simalungun Berkomitmen Kuat Untuk Geopark Kaldera Toba*

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:48 WIB

*Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih: “PKK merupakan bagian dari pembangunan masyarakat”*

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:24 WIB

*DPRD Simalungun Setujui Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029*

Senin, 21 Juli 2025 - 22:27 WIB

*Semangat Baru Membangun Desa Digaungkan di Kabupaten Simalungun*

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Pemdes Cihaurbeuti Salurkan Bamtuan Pangan ke 731 KPM

Jumat, 1 Agu 2025 - 14:19 WIB

Berita Ciamis

Warga Salegok Gerebeg Pasangan Bukan Suami Istri

Jumat, 1 Agu 2025 - 10:25 WIB

Uncategorized

Pengabdian 33 Tahun di Pendidikan Drs Jajang Kusnadi Pensiun

Kamis, 31 Jul 2025 - 23:26 WIB