Dituntut 2 Tahun dan Divonis 10 Bulan di PN Sibolga, Helman:" Klien Saya Dibebaskan di PT Medan" — poskota.net
instagram youtube
logo

Dituntut 2 Tahun dan Divonis 10 Bulan di PN Sibolga, Helman:” Klien Saya Dibebaskan di PT Medan”

Jumat, 4 Agustus 2023 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atalisi Lahagu (Baju kaos hijau) diabadikan didepan pintu Lapas Kelas II Sibolga bersama penasehat Hukum, Helman Tambunan, SH.

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Penasihat Hukum, Helman Tambunan SH dan David Juliandes Panjaitan SH berhasil membebaskan kliennya Atalisi Lahagu setelah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan atas tuduhan pemalsuan surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Ganti Rugi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Helman dan David mengatakan, terhadap kliennya Atalisi Lahagu yang didakwa pasal 264 dan 263 KUHPidana dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga dan dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sibolga selama 2 tahun serta divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga 10 Bulan kurungan penjara.

“Tetapi dengan upaya hukum banding, perkara yang melibatkan Atalisi Lahagu mantan Kepala Desa Lumut Maju tersebut di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan,” kata Helman, Kamis (3/8) usai menjemput kliennya di Lapas Sibolga (Tukka).

Tentang petikan putusan Pengadilan Tinggi, ucap Pengacara pada Perhimpunan Advokat Indonesia itu, tertuang dalam akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Medan, nomor 23/Akta.Pid/2023/PN Sibolga, pada hari Kamis 3 Agustus 2023, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Mengadili:

1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum.

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 06 Juni 2023 Nomor 49/Pid.B/2023/PN Sbg yang dimintakan banding.

Mengadili Sendiri:

1. Menyatakan terdakwa Atalisi Lahagu tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu atau kedua.

2. Membebaskan terdakwa Atalisi Lahagu oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut.

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

4. Memerintahkan Jaksa penuntut Umum membebaskan Terdakwa Atalisi Lahagu dari Rumah Tahanan Negara.

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sementara Atalisi Lahagu yang di vonis selama 10 bulan tersebut sudah sempat menjalani 4 bulan kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tukka. Atalisi mengucapkan banyak terimakasih kepada pengacara Helman Tambunan SH dan David Juliandes Panjaitan SH yang tidak kenal lelah berjuang di pengadilan.

“Saya sangat berterimakasih kepada pengacara Helman dan David dari LBH Bona Pasogit, serta sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang telah meletakkan perkara dengan baik dan berkeadilan,”kata Atalisi didepan pintu Lapas Sibolga.

Berita Terkait

Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Bersama Aparatur Desa, Polsek Pakuhaji Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Nelayan
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Polsek Tanah Jawa Wujudkan Polri Dekat dengan Rakyat, Gelar Minggu Kasih dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Tanah Jawa Sukses Ciptakan Kamtibmas Kondusif Melalui Blue Light Patrol, Nol Kejahatan Jalanan dan Pelanggaran Lalu Lintas
Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Polsek Panjalu Polres Ciamis Meringkus Penadah Hasil Pencurian Ranmor di Ciomas
AKBP Marganda Aritonang Perkuat Soliditas Organisasi Melalui Acara Pisah Sambut Pejabat Strategis
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Tokoh Pasar Anyar Soroti Arah Kebijakan Pascarevitalisasi dan Harapan terhadap Direksi Baru

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Tekan Walikota Kota Tangerang Membuat Kebijakan Dalam Mendorong Pendapatan BUMD

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Calon Direktur PD Pasar Wanita Tangguh,Yang Ingin Mengabdikan dirinya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Harapan besar pedagang terhadap bakal calon Dirut PD pasar yang baru

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Majelis Kode Etik ASN Bungkam Atas Laporan Pengaduan Asda 1 Kota Tangerang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Metro Tangerang Kunjungi Lapas Kelas I Tangerang

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Luber, Tumpukan Sampah Di Sepanjang Jalan Raya Kampung Melayu Teluknaga Terkesan Dibiarkan Membusuk

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sebanyak 52 Pasukan   Paskibraka  Ciamis Tahun 2025 di Kukuhkan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 15:02 WIB