DMPTSP Kota Tangerang imbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM — poskota.net
instagram youtube
logo

DMPTSP Kota Tangerang imbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,poskota.net —- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan seluruh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II dan Semester I tahun 2025 tepat waktu.

Penyampaian LKPM merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kewajiban ini ditujukan untuk memastikan transparansi, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan investasi di daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami imbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM, karena sanksi administratif dapat dikenakan bagi yang tidak patuh,” tegas Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja, Senin (16/6/25).

Ia menjelaskan, pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan wajib dilaporkan setiap triwulan untuk usaha menengah-besar, serta setiap semester untuk usaha kecil.

Informasi yang harus disampaikan meliputi perkembangan realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

“Pemkot Tangerang terus berkomitmen untuk mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan akuntabel. Untuk itu, DPMPTSP juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan,” jelas Sugihharto.

“Kepatuhan terhadap pelaporan LKPM tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tapi juga menjadi dasar bagi kami dalam merumuskan kebijakan dan program strategis untuk mendukung dunia usaha,” tambahnya.

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan teknis, pelaku usaha dapat menghubungi DPMPTSP Kota Tangerang melalui layanan hotline atau datang langsung ke kantor pelayanan.

(ADV)

Berita Terkait

Silaturahmi Sejuk PEWARNA Banten dan Bhante Abhipunno di Tangsel
Bagi-bagi Bendera, Direksi dan Pegawai Perumda Tirta Benteng Road Show ke Organisasi Jurnalis
Pengabdian 33 Tahun di Pendidikan Drs Jajang Kusnadi Pensiun
Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi
Tawuran di Kota Tangerang Satu Remaja Luka Parah hingga Tangan Kanan Putus
SMA Tarakanita Gading Serpong Rayakan HUT ke-24: Menapaki Kedewasaan dengan Iman dan Integritas
LPM Kelurahan Kebon Besar menghadiri Kegiatan CSR Pembagian Ijazah Sekolah Paket di PT. Mayora Indah Tbk Region Batuceper
Samsat Cikokol Raup Rp.75 Milyar Lebih, Selama 3 Bulan. Warga Manfaatkan Kepgub Banten 2025
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:58 WIB

IPTI Banten Bersama STABN Sriwijaya Gelar Kuliah Umum Sambut HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:56 WIB

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswanto Berharap,Pemkot Putar Lagu Indonesia Raya di Lampu Merah.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:37 WIB

Pengangkatan Pejabat Penting Di Tubuh Bank BJB Pusat Diduga Sarat Konflik Kepetingan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Gawat DLHK Tak Miliki Alat Sama Sekali Untuk Cek Kwalitas Tanah dan Udara.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Gawat Pakar Temukan Kandungan Zat Kimia Berbahaya dan Pontensi Ledakan,Simak Penjelasannya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Heboh, Tanah di Depan Rumah Warga Muncul Asap dan Berbau Belerang

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Calon Ketua ILUNI UI Gelar Soft Launching Program Family and Child Center

Berita Terbaru

Berita Daerah

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Jumat, 15 Agu 2025 - 14:56 WIB