Laporan ; Julham Harahap
BEKASI,poskota.net – Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bekasi, Ujang Yana telah melaporkan nasib lahan masyarakat ke Komisi 1 DPRD, terkait pembebasan lahan milik warga untuk Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek II Sisi Selatan) yang saat ini masih bermasalah.
Dengan berbagai penolakan harga yang di tawarkan berdasarkan hasil penilain Tim Appreisal oleh Toto Suarto sebagai Jasa penilai publik, namun tahapan – tahapan yang di tempuh tidak sesuai dengan Amanat Perpres No.71 Tahun 2012, bahwa ada suatu pelanggaran terhadap Pasal 70 ayat 3 dan Pasal 72 ayat 1, 2 dan 3,” ujar Ujang Yana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bekasi Ujang Yana mengatakan bahwa pihaknya mendapat Kuasa Masyarakat untuk menempuh dan memperjuangkan nasib tanah masyarakat, agar Masyarakat yang terkena dampak dari pembebasan Jalan Tol Japek II Sisi Selatan mendapat Keadilan.
Sebab dari hasil penilaian Tim Appreisal dan PPK serta Jasamarga bahkan Kementerian PUPR sangat merugikan Masyarakat, sebab harga yang di tawarkan ke pada Masyarakat sangat rendah, bahkan sampai harga Rp.142.000 / Meter
‘Karena dengan harga tersebut masyarakat tidak dapat membeli kembali tanah sawah dengan hargai Rp.142.000/Meter saat ini,” kata Yana.
Ujang Yana menjelaskan, bahwa saat ini harga tanah tidak dapat lagi di beli Masyarakat, maka kerugian yang di terima Masyarakat pasti, karena mereka sudah kehilangan mata pencaharian sebagai petani
“Sebab untuk lahan darat saja di hargai Rp. 172.000/Meter mereka gak bakal sanggup lagi beli dengan harga yang sama di tempat lain, maka masyarakat sudah pasti rugi,” papar Ujang Yana.
Ujang Yana selaku Ketua LSM Penjara Kabupaten Bekasi mengharapkan kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi serta semua pihak yang terkait
“untuk dapat mempertimbangkan harga tanah yang ditawarkan kepada Masyarakat harus memiliki unsur Keadilan dan Kemanusiaan,” ungkap Yana.
Dengan terjadinya pembebasan lahan Masyarakat untuk Jalan Tol Jakarta – Cikampek agar DPRD Komisi 1 Kabupaten Bakasi dapat memediasikan apa yang menjadi harapan Masyarakat dapat terpenuhi.
Karena Tim Appreisal PPK dan Jasamarga serta Kementerian PUPR yang diduga sangat merugikan Masyarakat yang tekena dampak pembebasan Jalan Tol Jakarta – Cikampek tersebut, karena tidak sesuai dengan Amanat Perpres No.71 Tahun 2012, bahwa ada suatu pelanggaran terhadap Pasal 70 ayat 3 dan Pasal 72 ayat 1, 2 dan 3.*