Depok,poskota.net – Komisi D DPRD Kota Depok menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahasa isu krusial terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawan Supermarket Tip Top di Depok beberapa bulan lalu.
Dalam forum tersebut Sekretaris Komisi D, Siswanto, S.H., mengatakan bahwa ingin mendengar secara langsung dari pegawai Tip Top yang mengalami PHK serta penjelasan dari Federasi Serikat Buruh Bersatu-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBB-KASBI)
“Dua karyawan yang di-PHK menyampaikan bahwa keputusan itu diambil sepihak tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas. Bahkan mereka tidak mendapatkan kepastian terkait hak normatif seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ungkap Siswanto, saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Kamis (25/09/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya pemutusan hubungan kerja akan berdampak luas untuk itu pihaknya ingin agar ada mediasi terlebih dahulu. “Kalau pekerja diberhentikan tanpa solusi, maka keluarga mereka ikut terdampak. Ini ironis di tengah upaya Pemkot Wali kota Depok ddalam menekan angka pengangguran,” ujarnya.
Dalam hearing itu terungkap, manajemen menuding kedua karyawan menggunakan dana organisasi buruh untuk kegiatan sosial tanpa persetujuan. Namun, keduanya membantah keras dan menegaskan lebih memilih mempertahankan pekerjaannya ketimbang mengambil risiko di luar perusahaan.
Siswanto memastikan, Komisi D akan memanggil semua pihak terkait, termasuk manajemen Tip Top, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta BPJS, untuk mencari jalan keluar yang adil. “Harapan kami sederhana, manajemen bisa meninjau ulang keputusan PHK. Kalau masalahnya tidak fundamental, mengapa harus mengorbankan nasib dua pekerja?” tegasnya.
Komisi D berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas. DPRD, kata Siswanto, punya kewajiban moral sekaligus fungsi pengawasan agar hubungan industrial di Depok berjalan sehat, manusiawi, dan tidak merugikan pihak yang lemah.(yopi)